Oleh: Matheos Talakua
Alih fungsi hutan tropis yang terjadi secara masif di Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua merupakan suatu fenomena lingkungan dan kebijakan pemerintah, bukan sekadar sebagai program pembangunan ekonomi biasa, melainkan sebagai sebuah kontradiksi mendasar atau paradoks ekologi politik.
Di satu sisi, ada narasi global dan nasional tentang penyelamatan bumi melalui “merawat bumi dan perubahan iklim global”, “protokol REDD+”, “prinsip pembangunan berkelanjutan”, dan “ekonomi hijau”.
Di sisi lain, ada realitas lapangan hutan tropis dengan megabiodiversitas dan ruang hidup masyarakat adat dikorbankan atas nama pembangunan. Pada beberapa pekan terakhir, masyarakat luas di tanah air dihebohkan dengan kemunculan film dokumenter “Pesta Babi” , yang menampakkan kondisi nyata hutan dan tanah adat masyarakat pedalaman Papua, adanya pembangunan proyek strategis nasional.
Ada berbagai tanggapan dan pendapat yang muncul dalam berbagai diskusi ilmiah dan diskursus di ruang publik setelah menyaksikan secara langsung film tersebut, muncul suara skeptisisme, kritik ilmiah, dan solidaritas terhadap masyarakat adat Papua.
Namun di kubu lainnya muncul pendapat dan pandangan yang kontra dengan membangun narasi penolakan dan penentangan bahkan sampai melakukan pelarangan terhadap kelompok masyarakat nonton bareng (nobar) film “Pesta Babi”.
Tulisan ini sebagai pikiran analisis kritis ilmiah mengenai benturan antara kebijakan Ekonomi Hijau/Proyek Strategis Nasional (PSN) era Presiden Prabowo Subianto dengan keberlangsungan ekosistem alam dan masyarakat adat Papua.
Komodifikasi Alam
Secara ilmiah, hutan di Papua adalah salah satu hutan hujan tropis dengan keanekaragaman hayati terkaya (megabiodiversitas) di dunia, menyimpan ribuan spesies flora, fauna, dan mikroorganisme endemik yang bahkan belum sempat diidentifikasi oleh sains. Ketika hutan alam primer ini ditebang secara masif (deforestasi) untuk dijadikan perkebunan tebu, singkong (food estate), atau hutan tanaman industri untuk bioenergi (energi hijau), maka terjadi salah kaprah ekologis yang fatal.
Deforestasi yang masif merupakan tindakan pemusnahan secara langsung terhadap megbiodiversitas dan masyarakat adat setempat, dan boleh dikatakan sebagai holocaust biotic di zaman modern artificial intelligence (AI).
Kekeliruan Ilmiah: Mengganti hutan alam heterogen yang kaya karbon dan keanekaragaman hayati dengan perkebunan monokultur skala besar tidak bisa disebut “hijau” dari sudut pandang ekologi dan biologi konservasi. Ekosistem perkebunan monokultur memiliki perbedaan yang sangat besar dibandingkan dengan ekosistem hutan polikultur alamiah.
Secara kalkulasi karbon, pembukaan hutan primer justru melepaskan emisi karbon yang tersimpan di dalam tanah dan tegakan pohon (carbon sink). Proses pemulihan karbon dari tanaman industri baru membutuhkan waktu puluhan hingga ratusan tahun, yang artinya proyek ini justru memperparah krisis iklim dalam jangka pendek hingga menengah.
Hutan hujan tropis ini yang membentuk iklim mikro (micro climate), berpengaruh terhadap terciptanya iklim kawasan, berkontribusi sebagai penyangga terhadap pemanasan global. Komunitas tetumbuhan alamiah sangat penting dalam meregulasi kondisi iklim lokal,regional, dan global.
Berkurangnya vegetasi alamiah akan menurunkan kemampuan menyerap karbon dioksida yang berakibat pada peningkatan suhu permukaan bumi, memperparah pemanasan global. Hutan hujan tropis di Indonesia termasuk di Papua adalah “paru-paru hijau” untuk masyarakat Indonesia dan dunia termasuk bagi kesatuan hidup biota lainnya.
Bahwa pemerintah Indonesia di pusat dan di daerah perlu mereformasi pola pikir di bidang politik, ekonomi, dan sosial dengan membangun suatu kesadaran bahwa keanekaragaman hayati memiliki nilai yang sangat tinggi dan penting (intangible value) dan tak dapat dibandingkan dengan nilai ekonomi sumber daya ciptaan tangan manusia.
Kerusakan hutan oleh karena kebijakan politik ekonomi dan sosial akan merusak komunitas biotik alamiah termasuk masyarakat adat yang hidup di dalamnya sehingga pada akhirnya akan kehilangan hutan dan biota serta manusia penghuninya. Kebijakan pembangunan untuk kondisi bumi saat ini seharusnya bergeser dari manusia-sentris kepada ekosistem (ekologis)-sentris oleh karena kerusakan bentang alam di seluruh bumi sebagai akibat dari tindakan manusia (antropogenik).
Prinsip pembangunan yang perlu dan penting oleh pemerintah adalah merancang dan mengeksekusi proyek pembangunan yang menyeimbangkan antara aspek ekonomi, sosial, dan ekosistem (ekologis).
Erosi Biocultural
Bagi masyarakat adat Papua, hutan bukan sekadar komoditas ekonomi atau hamparan lahan kosong (terra nullius). Hubungan masyarakat adat dengan hak ulayat mereka bersifat ontologis dan spiritual—hutan adalah ibu, supermarket alam, situs sakral, dan identitas mereka. Mereka menyatu dan berpadu bersama hutan secara turun-temurun, beranak-pinak membangun interaksi yang sangat erat dan kuat dengan hutan sebagai habitat kehidupan keseharian. Ketika hutan hujan tropis dibabat sebagai implementasi kebijakan transisi ekonomi hijau dan energi hijau, yang terjadi adalah:
Pemisahan Paksa (Dispossesi): Alih fungsi lahan atas nama Proyek Strategis Nasional sering kali mengabaikan prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC) atau Persetujuan Atas Dasar Informasi Tanpa Paksaan.
Hilangnya Pengetahuan Lokal: Ketika hutan hilang, hancur pula sistem pangan lokal (sagu, berburu, meramu dan pesta bakar batu) dan pengetahuan obat-obatan tradisional yang telah diuji oleh waktu selama ribuan tahun.
Ketergantungan Baru: Masyarakat adat yang awalnya mandiri secara pangan dipaksa bertransisi menjadi buruh tani di tanah mereka sendiri, atau bergantung pada pasokan pangan korporasi yang beroperasi di tanah adat mereka.
Ketahanan Pangan yang Salah Sasaran
Konsep food estate (lumbung pangan) yang dipaksakan di tanah Papua sering kali menggunakan pendekatan “Jawa-sentris” atau pemikiran agraris barat yang berbasis padi atau tanaman semusim skala besar. Tanah di sebagian besar hutan hujan tropis Papua memiliki karakteristik podsolik atau organosol yang rapuh dan bersifat asam, sangat tidak cocok untuk pertanian intensif tanpa input kimia masif (perlakuan pupuk kimia).
Di wilayah Indonesia dari Aceh sampai Papua, sudah ada pemetaan iklim lokal sejak sebelum Indonesia Merdeka, yang dibuat oleh para ahli klimatologi, diperuntukkan untuk pengembangan komoditas perkebunan dan pertanian di masing-masing daerah, tidak ada keseragaman komoditas.
Pada era pemerintahan presiden terdahulu, tercatat begitu banyak kegagalan proyek lumbung pangan oleh karena kebijakan keseragaman dan menyeragamkan pangan. Ironinya hutan hujan tropis sudah terlanjur dibabat gundul oleh korporasi atas seizin pemerintah atas nama pangan dan ketahanan pangan nasional.
Sejatinya pangan lokal di setiap daerah yang harus dikembangkan sebagai rantai kesatuan untuk ketahanan pangan nasional.
Berkaca dari kegagalan proyek-proyek serupa di masa lalu (seperti MIFEE di Merauke) secara empiris membuktikan bahwa konversi hutan skala besar untuk pangan nasional justru memicu:
Kerusakan struktur tanah dan siklus hidrologi lokal (terjadi bencana ekologis yang diperparah dengan perubahan cuaca yang ekstrim memicu bencana hidrometeorologis yaitu banjir dan banjir bandang dan bencana ekologis kering yaitu kekeringan ekstrim).
Ledakan hama akibat rusaknya rantai makanan alami (matinya predator alami sebagai biopengendali populasi)
Ketidakadilan pangan, di mana hasil bumi dieksploitasi untuk kebutuhan industri nasional atau ekspor, bukan untuk mengatasi stunting atau kelaparan masyarakat lokal. Pangan lokal tidak diteliti dan dikembangkan dalam desain proyek lumbung pangan.
Menuju Keadilan Ekologis
Kebijakan green economy di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto di Papua saat ini mengalami bias “akomodasi kapital” dengan sudut derajat yang besar. Label “hijau” dan “energi terbarukan” digunakan sebagai pembenaran moral (greenwashing) untuk melakukan ekstraksi lahan skala besar yang polanya tidak jauh berbeda dengan kolonialisme sumber daya alam di masa lalu.
Jika pemerintah benar-benar berkomitmen pada ekonomi hijau yang ilmiah dan berkeadilan, maka perlu merubah strategi secara total dari pendekatan lama menuju pendekatan kritis ilmiah, yaitu: Deforestasi demi perkebunan monokultur untuk bioenergi itu logika ekologi keliru, sebaliknya retensi hutan alamiah merupakan penyerap karbon global yang terbaik; korporatisasi lahan skala besar yang bersifat kebijakan Top-Down itu sangat keliru, sebaliknya pengakuan negara terhadap Hak Ulayat dan Hutan Adat merupakan pendekatan baru yang bersifat kritis ilmiah; Food estate berbasis komoditas seragam sebagai kebijakan politik ekonomi dan sosial yang sangat tidak cocok, sebaliknya merancang proyek kedaulatan pangan berbasis pangan lokal menuju kemandirian pangan nasional.
Penulis, Dosen tetap Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan, Universitas Iqra Buru, Maluku. Bidang Keahlian Ekologi dan Konservasi dan Pengelolaan Sumberdaya Hayati Akuatik Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Tropis.

















































