Bakal Terpuruk, Pengusaha Hotel dan Restoran Minta Pemerintah Kaji Ulang Kenaikan Pajak Air Tanah Yang Terlalu Tinggi

18 hours ago 8

SHNet, Jakarta-Para pengusaha hotel dan restoran menyatakan ketidaksetujuannya terhadap kenaikan pajak air tanah (PAT) yang dinilai terlalu tinggi. Pasalnya, kondisi itu akan memberatkan biaya operasional perusahaan di tengah penurunan daya beli masyarakat dan minimnya okupansi. 

Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (BPP PHRI), Haryadi B. Sukamdani, mengatakan tingginya pajak air tanah yang diterapkan pemerintah itu akan menyebabkan biaya operasional hotel meningkat. Apalagi, menurutnya, hal itu dilakukan di tengah rendahnya daya beli masyarakat akibat kondisi ekonomi yang melemah saat ini. “Usaha kami bisa-bisa gulung tikar nantinya. Beban operasional yang kami tanggung akan sangat besar, sementara tingkat okupansinya turun,” ujarnya.  

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat tingkat penghunian kamar (TPK) atau okupansi hotel di Indonesia untuk klasifikasi bintang pada Februari 2026 tercatat sebesar 44,89% atau turun 2,64% secara bulanan (MtM) dan 2,32% secara tahunan (YoY). 

Karenanya, dia berharap pemerintah mau membuka diri untuk membahas kembali bersama-sama dengan para pengusaha hotel dan restoran untuk menetapkan berapa besaran kenaikan yang win-win solution. “Semua kan bisa diatasi asal mau duduk bersama untuk membicarakannya dan sama-sama menghitung besarannya. Yang penting bagi kami para pengusaha ini tidak terlalu berat, dan pemerintah juga bisa mendapatkan pemasukan dari pajak air tanah ini,” katanya.

Dia mengutarakan pemerintah seharusnya tidak melaksanakan kenaikan pajak air tanah ini tanpa mempertimbangkan suplai air PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum) dan efisiensi biaya infrastruktur. Pasalnya, menurut dia, suplai air PDAM belum mencukupi kebutuhan sektor hotel. Hal itu menyebabkan sebagian besar hotel masih tetap menggunakan air tanah. “Jadi, kenaikan pajak air tanah yang sangat besar ini jelas akan sangat memberatkan bagi hotel yang berada di daerah yang tidak memiliki PDAM. Dengan tingginya biaya operasional, mau tidak mau hotel harus melakukan efisiensi. Salah satu efisiensi yang dilakukan adalah mengurangi jam kerja karyawan,” ucapnya. 

Seperti diketahui, kenaikan PAT ini sudah diterapkan di beberapa daerah. Pemkab Banyuwangi melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menaikkan harga dasar air (HDA) bawah tanah hingga berkali-kali lipat. Kenaikan PAT ini mengacu kepada Peraturan Gubernur Jawa Timur nomor 2 tahun 2022 tentang Harga Dasar Air Sebagai Dasar Penghitungan Nilai Perolehan Air Tanah.

Ketua PHRI Banyuwangi, Zaenal Muttaqin, mengatakan sebelumnya PAT dibayarkan dengan mekanisme retribusi dan dibayarkan secara flat setiap bulan. “Tetapi sekarang kami diminta memasang meter air dan membayar pajak berdasarkan pemakaian yang jauh lebih tinggi dari tarif sebelumnya dan bersifat progresif. Padahal, kita ini ngebor di tanah kita sendiri,” cetusnya.

Di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), kenaikan PAT ini juga sudah diterapkan berdasarkan Peraturan Gubernur DIY Nomor 21 Tahun 2025 tentang Nilai Perolehan Air Tanah yang dikeluarkan pada Mei 2025. Ketua PHRI DIY, Deddy Pranowo Eryono, mengatakan pajak hingga berbagai retribusi menjadi beban hotel dan restoran untuk bertahan. “Kalau PBB, kami masih bisa mengajukan keringanan, ya walaupun cuma 10 persen. Kalau PAT tahun ini naik, kenaikannya 100-300 persen, masing-masing hotel beda-beda, tarifnya juga masing-masing kabupaten/kota berbeda,” tuturnya.

Di Jawa Barat (Jabar), kenaikan PAT ini juga sudah mulai diberlakukan di Kota Bandung pasca keluarnya Peraturan Walikota nomor 29 tahun 2024 tentang Pajak Air Tanah. Ketua PHRI Jabar, Dodi Ahmad Sofiandi, mengatakan sejumlah hotel mengeluhkan kenaikan PAT di Kota Bandung. “Pajak air naik sampai 250 persen. Saya dapat banyak keluhan dari pengusaha tanpa sosialisasi naik aja,” ujarnya.

Penerapan peraturan Walikota Jambi Nomor 29 Tahun 2024 tentang Pajak Air Tanah juga menuai protes dari para pelaku usaha perhotelan di Kota Jambi. Ketua PHRI Jambi, Yudhi Irwanda Ghani, mengatakan kenaikan pajak air tanah tersebut berdampak signifikan terhadap pengeluaran operasional hotel. Dia menuturkan PAT naik dari Rp 148 per meter kubik menjadi Rp 2.203. 

Dia mengatakan minimnya pasokan air bersih dari PDAM membuat hotel-hotel di Jambi bergantung pada air tanah untuk kebutuhan mereka. “Karenanya, kami berharap pemerintah daerah mempertimbangkan ulang kebijakan ini, dan menciptakan solusi yang lebih adil,” tukasnya.

Read Entire Article
Kendari home | Bali home | Sinar Harapan