Mantan Dirjen Pajak Soroti Tingginya Kenaikan Pajak Air Tanah di Kabupaten Bogor

1 hour ago 2

SHNet, Jakarta-Kenaikan pajak air tanah (PAT) yang terlalu tinggi di Kabupaten Bogor dinilai bisa mengganggu investasi utamanya terhadap industri-industri padat karya yang menggunakan air tanah sebagai pendukung operasional perusahaan. Karena, perpajakan itu bukan sekadar untuk mencapai target penerimaan semata tapi juga harus menjadi bagian dari orkestra yang mampu untuk menjaga iklim investasi dan stabilitas ekonomi.

Hal itu disampaikan Senior Advisor TaxPrime yang  pernah menjabat sebagai Dirjen Pajak periode 2000-2001, Machfud Sidik, saat dimintai pendapatnya soal  PAT di Kabupaten Bogor yang mengalami kenaikan yang sangat signifikan. “Pajak itu harus ramah pada industri, baik itu pajak pusat maupun pajak daerah. Apalagi di tengah situasi bisnis saat ini yang sedang tidak baik-baik saja. Justru Pemkab Bogor seharusnya menjaga supaya dunia usaha di sana tetap bisa bertahan,” ujarnya.

Dia mengatakan pajak itu diperoleh dari masyarakat termasuk dunia usaha, sehingga pemerintah daerah itu bisa mendanai kebutuhan masyarakat. Misalnya untuk pertahanan keamanan, mengoperasikan birokrasi, untuk kesehatan, dan pembangunan infrastruktur. “Jadi, jika dunia usaha itu ditekan dengan menambahi beban  perusahaan mereka, apalagi di tengah situasi sulit saat ini, itu adalah sebuah langkah yang keliru. Karena, jika itu dilakukan, yang ada perusahaan itu bisa bangkrut dan penerimaan pajak pemerintah daerahnya juga kan akan berkurang,” katanya.  

Bukan hanya penerimaan pajaknya yang berkurang, menurut Machfud, jika dunia usaha terpuruk, masyarakatnya juga akan banyak yang kehilangan pekerjaan. “Kalau itu sampai terjadi, yang rugi kan pemerintah daerahnya juga. Apalagi jika perusahaan itu merupakan industri padat karya yang banyak menyerap tenaga kerja,” ucapnya.

Jadi, katanya, Pemkab Bogor juga tidak bisa secara sepihak untuk menaikkan begitu saja pajak air tanah itu tanpa melibatkan dunia usaha. Artinya, lanjutnya, kenaikan pajak air tanah itu jangan sampai menyebabkan dunia usaha itu terseok-seok. “Karena, untuk mendukung pelayanan publik, pemerintah daerah itu membutuhkan pajak dari dunia usaha. Karenanya, antara pemerintah daerah dan dunia usaha itu harus saling mendukung,” tukasnya.

Dia menuturkan ada tiga hal yang harus dilakukan pemerintah daerah agar target penerimaan pajaknya tercapai dan iklim investasi juga bisa terjaga dengan baik. Pertama, pemerintah daerah harus bisa membangun moral masyarakat agar mau membayar pajak. Kedua, pemerintah daerah  harus bisa merebut kepercayaan masyarakat termasuk dunia usaha. Ketiga,  pemerintah daerah itu harus benar-benar menggunakan dana pajak itu untuk melakukan service delivery kepada masyarakat. “Jadi, check and balance itu menjadi penting. Kita harus memotret persoalan untuk kemudian mencari solusinya secara bersama-sama. Kalau regulatorinya itu masih belum bagus, diperbaiki bersama-sama,” ujarnya.

Seperti diketahui, Pemkab Bogor melalui Peraturan Bupati Bogor (Perbup) Nomor 51 Tahun 2025 Tentang Nilai Perolehan Air Tanah menetapkan tarif air tanah itu sebesar Rp 3.300 per meter kubik atau naik sebesar 120 persen dari harga sebelumnya Rp 1.500 per meter kubik. Pelaku usaha di wilayah Kabupaten Bogor memprotes kebijakan kenaikan PAT yang mencapai 120 persen itu. Kenaikan tersebut dianggap memberatkan dunia usaha dan tidak mencerminkan peningkatan pelayanan dari pemerintah daerah.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Bogor, Rizal Supari Abdul Hayi, berharap Pemkab Bogor bersedia mengadakan Forum Group Discussion (FGD) dengan para pengusaha. “Karena banyak hal yang harus kita sampaikan, baik itu dengan Bupati maupun Sekda. Kita laksanakan FGD supaya permasalahan pengusaha di Kabupaten Bogor ini ada solusi dari pemerintah. Insyaallah itu adalah salah satu solusi yang terbaik bagi kami para pengusaha,” katanya.

Read Entire Article
Kendari home | Bali home | Sinar Harapan