Polres Buton Tetapkan R sebagai Tersangka Penikaman di Acara Joget Ambuau Togo

1 week ago 17

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Kepolisian Resor (Polres) Buton resmi menetapkan seorang pria berinisial R sebagai tersangka dalam kasus penikaman yang terjadi saat acara joget di Desa Ambuau Togo, Kecamatan Lasalimu Selatan, Kabupaten Buton, pada Senin dini hari, 14 April 2025.

Kapolres Buton, AKBP Ali Rais Ndraha, S.H., S.IK., M.M., mengumumkan penetapan tersangka tersebut dalam konferensi pers yang digelar pada Sabtu, 19 April 2025. Dalam keterangan resminya, Kapolres menjelaskan bahwa insiden ini bermula dari ketegangan yang terjadi saat sekelompok pria, termasuk R, tengah mengonsumsi minuman keras jenis arak di lokasi acara.

Sekitar pukul 01.30 WITA, R sempat diminta iparnya untuk pulang dan meninggalkan tempat acara. Namun, saat hendak pergi, R dicegat oleh pria berinisial N yang memaksanya untuk terus minum. Penolakan R berujung pada cekcok fisik yang sempat terjadi, meski berhasil diredam oleh rekan-rekan lainnya.

R yang pulang ke rumah dengan perasaan tersinggung, memutuskan kembali ke lokasi acara sambil membawa sebilah parang, dengan tujuan mencari N. Namun, dalam perjalanan, R justru diserang lebih dulu oleh N, yang memukulnya dari arah samping. Aksi saling serang pun tak terelakkan.

R sempat mengeluarkan parangnya dan mengejar N yang kabur ke arah kerumunan teman-temannya. Situasi semakin memanas ketika R dihujani lemparan batu oleh N dan rekan-rekannya, termasuk pria berinisial E. Saat mencoba menyelamatkan diri, R justru dikejar oleh E yang memegang sebatang kayu. Pukulan E berhasil mengenai bahu R hingga ia terjatuh, sebelum akhirnya penikaman terhadap E terjadi dalam situasi kacau tersebut.

“Motif dari penyerangan ini berawal dari rasa tidak terima R atas perlakuan N yang dianggap merendahkan dirinya. Namun dalam prosesnya, E yang justru menjadi korban karena turut serta mengejar tersangka,” jelas Kapolres Ali Rais.

Saat ini, tersangka R telah diamankan di Mapolres Buton untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 351 Ayat (1) dan Ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan. (ony)

Read Entire Article
Kendari home | Bali home | Sinar Harapan