MK Larang Pemerintah Adukan Pencemaran Nama Baik

4 days ago 14
Suhartoyo


-UU ITE Hanya Berlaku Bagi Perseorangan

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan tafsir baru terhadap Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pasal yang kerap dianggap sebagai “pasal karet” itu kini dinyatakan tidak berlaku untuk sejumlah pihak tertentu.

Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi (MK) melarang lembaga pemerintah, institusi, dan korporasi mengadukan laporan dugaan pencemaran nama baik.

Hal itu ditegaskan MK dalam sidang pengucapan putusan Nomor 105/PUU-XXII/2024 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo, di Gedung MK, Jakarta, Selasa (29/4).

Dengan keputusan tersebut, pemerintah dan korporasi tidak dapat menggunakan UU ITE untuk memperkarakan individu terkait penghinaan atau pencemaran nama baik. Pasal tersebut hanya berlaku untuk perkara yang bersifat personal.

"Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (29/4/2025).

Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa frasa “orang lain” dalam Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Kecuali dimaknai bukan termasuk lembaga pemerintah, korporasi, institusi, profesi, jabatan, atau kelompok dengan identitas tertentu.

Selain itu, frasa "suatu hal" dalam kedua pasal tersebut, juga dianggap bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mengikat kecuali dimaknai sebagai "perbuatan yang merendahkan kehormatan atau nama baik seseorang".

MK juga menafsir ulang Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 45A ayat (2) terkait penyebaran kebencian. Menurut MK, ketentuan tersebut hanya berlaku untuk informasi elektronik yang secara substantif memuat tindakan atau ajakan kebencian berdasarkan identitas tertentu, dilakukan secara sengaja dan terbuka, serta menimbulkan risiko nyata terhadap diskriminasi, permusuhan, atau kekerasan.

Dalam pertimbangannya, MK menekankan pentingnya kejelasan norma dalam UU ITE agar selaras dengan prinsip-prinsip konstitusi dan hak asasi manusia.

Laman: 1 2

Read Entire Article
Kendari home | Bali home | Sinar Harapan