DPRD Sultra Sahkan Penetapan ASR-HUGUA

2 months ago 70
Ketua DPRD Sultra. La Ode Tariala (dua dri kanan) didampingi para wakil ketua foto bersama Pj Gubernur Sultra. Andap Budhi Revianto serta gubernur dan wakil gubernur terpilih ASR-Hugua

--Sebagai Gubernur dan Wagub Terpilih Periode 2025-2030

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID--Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sultra menggelar rapat paripurna penetapan Andi Sumangerukka (ASR) dan Hugua sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih, Jumat, 7 Februari 2025.

Ketua DPRD Sultra, La Ode Tariala (dua dari kiri) saat memimpin rapat paripurna penetapan Andi Sumangerukka dan Hugua sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih.

RAPAT paripurna ini dipimpin langsung Ketua DPRD Sultra, La Ode Tariala, didampingi para Wakil Ketua dan dihadiri seluruh anggota DPRD. Selain itu, hadir pula Penjabat (Pj) Gubernur Sultra Andap Budhi Revianto, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta perwakilan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sultra.

Sebelum memasuki agenda utama, Ketua DPRD Sultra, La Ode Tariala, mengumumkan penutupan Masa Persidangan I dan pembukaan Masa Persidangan II, serta memberikan apresiasi atas kelancaran dan keberhasilan pelaksanaan Pilkada Sultra.

“Saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara serta para pihak terkait dalam penyelenggaraan Pilkada sesuai dengan tugas dan kewenangannya,” ungkap La Ode Tariala.

Kemudian, dia mengumumkan bahwa DPRD secara resmi mengesahkan hasil pleno KPU Sultra yang menetapkan ASR-Hugua sebagai pasangan gubernur dan wakil gubernur terpilih periode 2025-2030.

Ketua DPRD Sultra, La Ode Tariala (kanan) bersama Pj Gubernur Sultra, Andap Budhi Revianto saat memimpin rapat paripurna.

“DPRD Sultra akan mengusulkan nama Andi Sumangerukka dan Hugua sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra terpilih kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri untuk selanjutnya disahkan dan dilantik,” ungkap La ode Tariala.

Ia menegaskan, tahapan administratif segera diproses sesuai ketentuan yang berlaku. “DPRD Sultra akan menyerahkan dokumen pleno penetapan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui sistem daring. Selanjutnya, tim DPRD akan segera berangkat ke Jakarta untuk menyerahkan dokumen fisik guna mempercepat proses pengesahan,” imbuhnya. (adv/rah)

Read Entire Article
Kendari home | Bali home | Sinar Harapan