Mantan Menkes: Prabowo Bisa Gratiskan Layanan Kesehatan Seluruh Rakyat di RS Pemerintah

18 hours ago 4

JAKARTA– Pemerintah sebenarnya bisa menyediakan Rp250 Triliun/tahun untuk membiayai kesehatan seluruh rakyat Indonesia sejumlah 286,69 juta jiwa. Sehingga tidak ada lagi masyarakat mengeluh tidak bisa berobat karena tidak ada biaya, yang berakhir pada kematian. Hal ini disampaikan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari kepada pers di Jakarta, Selasa (10/2/2026) menanggapi keluhan Direktur Utama (Dirut) BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti yang mengatakan banyak orang yang salah persepsi mengenai kesehatan, dikira murah padahal mahal.

“Semua orang paham kesehatan itu mahal. Tapi masyarakat juga tahu kewajiban negara untuk melindungi rakyatnya, termasuk melindungi kesehatan rakyat. Karena itu perintah UUD’45. Jadi, rakyat itu tidak bodoh!” tegas Siti Fadilah.

Menurutnya, pemerintah bisa mengalokasikan anggaran sebesar Ro250 triliun untuk membebaskan biaya pelayanan medis di senua rumah sakit pemerintah dan puskesmas.

Dengan anggaran Rp250 triliun, katanya,  maka masyarakat yang tidak mampu pun bisa mendapatkan pelayanan secara cuma-cuma di kelas 3. Kalau mau mendapatkan fasilitas non-medis yang lebih masyarakat yang mampu bisa membayar ( co sharing) ke kelas 2, kelas 1 atau VIP.

“Prinsipnya seluruh rakyat mendapatkan semua pelayanan medis yang sama baik itu, konsul dokter, obat-obatan dan tindakan medis di semua kelas 3, kelas 2, kelas 1 dan VIP harusnya tidak berbeda .Yang membedakan adalah fasilitas non medisnya di kelas 2, 3 dan VIP mungkin diberikan pelayanan non-medis ekstra. Mungkin dapat TV nya lebih bagus, AC nya lebih dingin, kamar dan kamar mandi lebih privat, dan lainnya. Semua itu dibayar sendiri oleh keluarga pasien,” jelasnya.

“Yang terpenting, pemerintah atas nama negara sudah menyediakan pelayanan kesehatan maksimal lewat subsidi penuh di kelas 3 setiap rumah sakit pemerintah untuk semua penyakit tanpa harus membayar iuran BPJS seperti saat ini, yang malah bikin kisruh,” ujarnya.

Siti Fadilah menyampaikan alokasi dana Rp250 Triliun itu harus dalam pengawasan yg ketat, transparan di bawah Kementerian Keuangan. Pembayaran klaim RS tdk terlambat lagi, verifikator harus independent. Metode yg transparan telah pernah terlaksana dg baik saat systemnya Jamkesmas

“Dana yang turun ke rumah sakit dan puskesmas tidak boleh dibungakan di bank dan bukan menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD) tapi untuk memenuhi kebutuhan pelayanan pasien dan pengembangan fasilitas medis,” jelasnya.

Jadi alokasi Rp250 Triliun akan terukur dan terpantau secara transparan penggunaannya untuk melayani pasien pengembangan medis di rumah sakit maupun puskesmas.

“Jangan seperti sekarang, BPJS menarik iuran rakyat dan perusahaan ditambah APBN dan APBD dananya besar banget, tapi alokasinya bukan buat kesehatan rakyat dan tidak bisa diaudit pula,” jelas Siti Fadilah.

Dari jumlah Rp250 triliun itu menurut Siti Fadilah pasti tidak akan terpakai semuanya, karena tidak mungkin seluruh rakyat masuk rumah sakit semua.

“Dalam pengalaman Jemkesmas , orang sakit itu hanya 15 % dari semua pendufuk artinya dana yg terpakai tdk menghabiskan alokasi dana yang disediakan pemerintah. Yang sakit kan tidak seluruh rakyat Indonesia. Sisanya yang banyak itu dipakai untuk alokasi pelayanan kesehatan tahun depannya,” kata Siti Fadilah menjelaskan pengalamannya saat memimpin Departemen Kesehatan 2004-2009 lalu.

Siti Fadilah yakin dengan perubahan mendasar seperti di atas maka akan meningkatkan pelayanan kesehatan masyarakat secara cepat dan signifikan.

“Rakyat merasa aman kalau sakit. Dokter dan petugas kesehatan terjamin karena kerja dan keahliannya dibayar secara pantas. Rumah sakit bisa bangkit dari kebangkrutan bahkan bisa untung dan mengembangkan ilmu kedokteran dan pelayanannya,” jelas Siti Fadilah.

Ia mengingatkan bahwa inilah saat yang menentukan untuk perbaikan sistim kesehatan masyarakat dan mengejar ketertinggalan dari negara-negara lain.

“Hanya bisa dilakukan kalau Presiden Prabowo punya niat yang kuat untuk menjalankan kembali sistim di atas, yang pernah dilakukan negara dalam Sistim Jamkesmas 2004-2009,” tegas Siti Fadilah.

Ia mengingatkan sudah cukup masyarakat menghadapi berbagai kesulitan dalam Sistim Jaminan Sosial Nsdional (SJSN) yang dilaksanakan oleh Badan Pelaksanaan Jaminan Sosial (BPJS) seperti saat ini.

“Saatnya rakyat merasakan langsung secara nyata mendapatkan perlindungan jaminan kesehatan tanpa dibebani iuran dan pasti bisa sembuh kalau sakit,” ujarnya.

Keluhan Dirut BPJS

Sebelumnya, Direktur Utama (Dirut) BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan banyak orang yang salah persepsi mengenai kesehatan, dikira murah padahal mahal.

“Nah, yang sering salah persepsi, dikira kesehatan itu murah, gratis. Padahal kesehatan itu mahal. Cuma ada yang bayarin, begitu,” ujar Ghufron.

Hal tersebut Ghufron sampaikan dalam rapat konsultasi bersama Wakil Ketua DPR di Ruagn Rapat Komisi V, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (9/12/2026).

Ghufron menyebut banyak pula orang yang salah persepsi dan tidak memahami BPJS Kesehatan. BPJS Kesehatan merupakan badan hukum publik, bukan badan usaha untuk mencari profit. Kemudian, kedudukan dari BPJS Kesehatan langsung di bawah Presiden, bukan di bawah kementerian/lembaga.

“Nah, memang dananya ini, yang miskin itu diberikan oleh pemerintah, sedangkan yang tidak miskin ya itu urunan, bayar sendiri. Itu kalau yang kerja 1 persen, pemberi kerja 4 persen. Pemerintah sebagai pemberi kerja PNS, itu bayar 4 persen, PNS-nya dipotong 1 persen, seperti itu,” jelasnya.

“Umumnya memang diatur dalam dua undang-undang, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 khusus tentang BPJS. Ini BPJS itu tugasnya umumnya adalah di demand side-nya, sedangkan supply side itu bukan BPJS. Ini orang yang sering salah,” jelas Ghufron.

Ghufron menekankan, urusan dokter, alat, fasilitas kesehatan (faskes), dan obat bukanlah tanggung jawab BPJS Kesehatan.

Menurutnya, BPJS Kesehatan bertugas bagaimana supaya orang bisa akses dengan kualitas tertentu tanpa kesulitan keuangan. Kata dia, sudah ada 283,87 juta orang masuk asuransi BPJS Kesehatan. Ini prestasi, karena negara lain tidak bisa secepat ini mencapainya. Baca juga: Ratusan Pasien Gagal Ginjal Tak Bisa Cuci Darah akibat BPJS PBI Dinonaktifkan “Di Jerman saja perlu waktu 127 tahun untuk 85 persen. Di Indonesia ini luar biasa, karena dalam 10 tahun bisa mencapai hampir 99 persen penduduk atau 98 persen, lebih dari 98 persen (tercakup BPJS Kesehatan),” paparnya.

Rapat Bahas Ribut BPJS PBI

Rapat ini digelar DPR untuk membahas keributan yang terjadi dari BPJS Peserta Bantuan Iuran (PBI) yang mendadak nonaktif dan berdampak pada banyak pasien miskin dan tidak mampu.

Rapat digelar, dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, menghadirkan Dirut BPJS Ali Ghufron, Mensos Saifullah Yusuf, Menkes Budi Gunadi Sadikin, hingga Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa.

Para pasien yang semula terdaftar sebagai peserta PBI menjadi tidak bisa mengakses layanan kesehatan PBI karena mereka baru tahu bahwa keanggotaannya sudah tidak aktif lagi. Penonaktifan keanggotaan PBI ini mengacu pada Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang mulai berlaku pada 1 Februari 2026.

Penonaktifan BPJS PBI karena ada perubahan dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Peserta PBI adalah fakir miskin dan masyarakat tidak mampu, atau desil 1 hingga 5 dalam DTSEN. Desil 6 sampai 10 alias kelas menengah ke atas tidak menjadi peserta PBI JKN. (den)

Read Entire Article
Kendari home | Bali home | Sinar Harapan