Terkait Kenaikan Pajak Air Tanah, Pemkab Pasuruan Tetap Menjaga Keberlanjutan Industri

6 hours ago 6

SHNet, Pasuruan-Dalam menetapkan kebijakan besaran kenaikan Pajak Air Tanah (PAT), Pemerintah Kabupaten Pasuruan akan tetap menjaga keseimbangan dengan menyiapkan opsi relaksasi agar kelestarian lingkungan serta iklim investasi industri tetap terjaga dengan baik. Untuk itu, dibuka ruang dialog bersama asosiasi industri untuk membahas penerapan kebijakan yang proporsional.

Hal itu disampaikan Kepala Bidang Perencanaan, Pengembangan, dan Pengendalian Pendapatan Daerah di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pasuruan, Tomy Hartono. Menurutnya, kenaikan Pajak Air Tanah itu harus memenuhi rasa keadilan sebagai masyarakat. “Terkait dengan perubahan nilai PAT itu, memang dasar kami di Peraturan Gubernur Gubernur nomor 35 tahun 2025 yang memang berlaku untuk seluruh kabupaten/kota di Jawa Timur,” ujarnya.

Seperti diketahui, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa telah mengeluarkan Peraturan Gubernur Jawa Timur No. 35 Tahun 2025 yang menetapkan nilai perolehan air tanah (NPA) sebagai dasar pemungutan Pajak Air Tanah pada 18 Desember 2025 lalu. Pergub ini mengacu pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pedoman Penetapan Nilai Perolehan Air Tanah yang membawa penyesuaian tarif maksimal dan dasar perhitungan yang lebih ketat untuk tujuan konservasi lingkungan. Adapun peningkatan tarif bertujuan untuk mengendalikan pengambilan air tanah yang berlebihan.

Sebagai dasar perhitungan pajak adalah Nilai Perolehan Air Tanah (NPA), yang dihitung dari hasil perkalian antara Harga Air Baku (HAB) dan Bobot Air Tanah (BAT). Secara umum, penentuan besaran bobot dan koefisien dalam perhitungan Nilai Perolehan Air Tanah tidak mengalami perubahan hanya disesuaikan dengan formulasi yang baru.

“Jadi, nilai NPA itu sudah diatur di Peraturan Gubernur tanpa kami mengurangi atau menambahi. Karena Peraturan Gubernur itu lebih tinggi dari Peraturan Bupati,” katanya.

Dia mengutarakan saat ini Bapenda masih dalam proses untuk menyesuaikan dengan Pergub. Disampaikan, Bapenda sedang menyusun policy brief. “Kita sudah menyusun kajian, dan itu membutuh waktu yang agak lama, tidak bisa satu atau dua hari saja,” tuturnya.

“Jadi, mohon ditunggu dulu karena kita tidak mau terburu-buru. Nanti, ketika ada kebijakan yang benar-benar mengutamakan rasa keadilan, Perbup baru akan dikeluarkan,” tambahnya.

Yang jelas, menurutnya, pada dasarnya Bapenda Kabupaten Pasuruan akan mendengarkan semua keluh kesah industri terkait kenaikan PAT ini. “Kami akan mendengarkan bagaimana keluh kesah dari industri supaya setidaknya mencapai titik temu yang menciptakan rasa keadilan,” unagkapnya.

Jadi, tegasnya, Bapenda masih terus menggodok formulasi yang tepat terkait kenaikan PAT ini. “Kita masih berproses. Peraturan Bupatinya masih berproses sehingga bisa menghasilkan kebijakan yang seimbang. Yang jelas, kita tidak ingin merugikan industri. Kita hadir untuk masyarakat,” ucapnya.

Sebelumnya, Kepala Pusat Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan (PATGTL) Badan Geologi Kementerian ESDM Agus Cahyono Adi menyampaikan agar keberatan industri terkait besaran kenaikan PAT itu segera disampaikan kepada Dinas ESDM Provinsi serta pemerintah kabupaten/kota, dan mendiskusikannya secara bersama-sama. “Kami di Kementerian ESDM itu hanya membuat pedomannya saja, tapi yang menetapkan angka dari pajak air tanah itu diserahkan kepada pemerintah provinsi dalam bentuk penetapan Nilai Perolehan Air Tanah atau NPA dan pemerintah kabupaten/kota dalam bentuk persentase penerapan tarif Pajak Air Tanah,” ujarnya.

Dia mengutarakan semua dibuat terbuka supaya daerah bisa menyesuaikan dengan kondisi daerahnya masing-masing. Karenanya, dia menyarankan agar jika ada keberatan dari industri yang merasa persentase kenaikan PAT itu terlalu tinggi, sebaiknya disampaikan ke pemerintah kabupaten/kota melalui dinas pendapatan daerah masing-masing. “Kalau masih ada keberatan terkait besarnya perhitungan PAT itu, silahkan mengajukan keberatan kepada bupatinya atau walikotanya dan ajak mereka untuk mendiskusikannya bersama-sama. Dalam hal ini pemerintah daerah kabupaten/kota memiliki kewenangan penuh untuk memberikan pengurangan pajak melalui mekanisme insentif fiskal. Pemerintah daerahnya juga seharusnya mau untuk diajak berdiskusi. Namanya kan terbuka,” tukasnya.

Read Entire Article
Kendari home | Bali home | Sinar Harapan