Kementerian UMKM dan Kemenperin Siap Jembatani Pelaku Usaha di Kabupaten Bogor Terkait Lonjakan Kenaikan Pajak Air Tanah

7 hours ago 4

SHNet, Jakarta-Kenaikan Pajak Air Tanah (PAT) yang melonjak tajam di Kabupaten Bogor sangat menekan operasional pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta industri tekstil. Sektor mikro seperti usaha laundry kiloan dan makanan-minuman (mamin) skala rumahan paling rentan karena ketergantungan mereka terhadap air tanah ini sangat tinggi.

Saat dikonfirmasi mengenai keluhan para pengusaha yang ada di wilayah Kabupaten Bogor ini, baik pihak dari Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) kaget mendengar adanya permasalahan tersebut.

Seperti diketahui, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melalui Peraturan Bupati Bogor (Perbup) Nomor 51 Tahun 2025 Tentang Nilai Perolehan Air Tanah menetapkan tarif air tanah itu sebesar Rp 3.300 per meter kubik atau naik sebesar 120 persen dari harga sebelumnya Rp 1.500 per meter kubik.

“Saya baru mendengar ada poin masalah ini. Pertama, kami harus kroscek dulu. Kalau memang banyak yang tertekan dampak kenaikan Pajak Air Tanah ini, kami akan bicarakan dengan Kementerian ESDM yang mengeluarkan peraturan tersebut,” ujar Asisten Deputi Produksi dan Digitalisasi Usaha Kecil Kementerian UMKM, Dr. Alli, S.T., Msi baru-baru ini.

Karenanya, dia meminta agar para pengusaha UMKM yang ada di Kabupaten Bogor segera melaporkan langsung permasalahan mereka ke Kantor Kementerian UMKM. “Jadi, silahkan tulis surat saja ke kami permasalahannya sehingga kami akan bicarakan dengan Kementerian terkait dalam hal ini Kementerian ESDM. Makanya saya berharap laporannya bukan orang per orang tapi secara berkelompok,” katanya.

Menurutnya, kalau kenaikan Pajak Air Tanah itu menjadi cost yang sangat membebani, itu akan menjadi masalah buat pelaku usaha UMKM yang ada di wilayah Kabupaten Bogor. “Nanti akan kami bicarakan bagaimana solusinya agar tidak memberatkan pengusaha UMKM di daerah tersebut,” ucapnya.

Hal yang sama disampaikan pihak Kemenperin. Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil Kemenperin Taufiek Bawazier juga meminta agar industri di Kabupaten Bogor yang mengalami tekanan akibat lonjakan kenaikan Pajak Air Tanah ini segera mengirimkan surat ke mereka. “Kirim surat ke kita. Nanti, kita akan bantu untuk membahasnya dengan pihak Kementerian ESDM untuk mempertanyakan kenapa kenaikannya bisa sebesar itu. Karena itu, kita perlu datanya,” tukasnya.

Sebelumnya, Nur Azizah, pemilik usaha telur asin Siragilkaizer di bilangan Cibinong, Kabupaten Bogor, mengungkapkan bahwa penggunaan air menjadi bagian penting dalam proses produksi telur asin sehingga kenaikan tarif pajak air tanah berpotensi meningkatkan biaya produksi. “Kalau bisa jangan naik, kita pakai banyak air buat pengolahan telur bebek jadi telur asin, itu juga berpengaruh ke HPP (Harga Pokok Penjualan) dan harga jual produk. Sementara, daya beli masyarakat sekarang sedang rendah,” katanya.

Menurut Nur, kenaikan biaya produksi membuat pelaku UMKM berada dalam posisi sulit. Jika harga jual dinaikkan, konsumen berpotensi berkurang. Namun, jika harga tetap dipertahankan, keuntungan usaha semakin tipis.

Dia membeberkan, saat ini harga telur asin eceran masih dijual Rp5.000 per butir. Sementara, harga untuk reseller berkisar antara Rp3.500 hingga Rp4.000 per butir tergantung wilayah pemasaran.

Selain menghadapi kenaikan biaya produksi, Nur mengaku penjualan telur asin juga terus menurun dalam beberapa tahun terakhir. Jika sebelumnya penjualan bisa mencapai 1.000 butir per hari, kini angka tersebut semakin sulit dicapai. “Sekarang jual telur makin susah, nggak kayak dulu, saat sepi masih bisa 300 butir sehari. Sekarang dapat 300 butir saja susah dalam sehari,” tuturnya.

Kondisi serupa juga dirasakan pelaku usaha Laundry Baju Kiloan, Murti (48) di Cibinong. Dia telah menjalankan usahanya selama belasan tahun dengan mengandalkan air sumur untuk operasional. Kenaikan PAT yang terjadi saat ini membuat biaya operasional usahanya membengkak karena kebutuhan air untuk kegiatan laundry cukup besar. Murti melanjutkan, kondisi ini tak pelak membuat jalan usahanya semakin tercekik. “Kita pakai air sumur, dulu Rp1.500 per meter kubik, sekarang Rp3.500 per meter kubik, belum lagi debit air yang dipakai dikalikan tarif baru itu, kita punya tiga titik sumur, jadi pusing juga,” ujarnya.

Keluhan serupa disampaikan Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Bogor, Rizal Supari Abdul Hayi. Dia menilai waktu untuk menaikkan Pajak Air Tanah itu kurang pas jika dilakukan pada saat situasi ekonomi global yang sulit saat ini. Apalagi, pada Januari dan Februari 2026 lalu ada kenaikan upah karyawan, pajak bumi dan bangunan (PBB), dan gas dari PGN. Kemudian ditambah lagi harga plastik yang sangat mahal, dan aturan-aturan yang saat ini masih banyak yang belum jelas. “Nah, akibatnya beban pengusaha itu kan menjadi sangat berat, dan semakin berat lagi jika harus menanggung kenaikan PAT ini,” ucapnya.

Read Entire Article
Kendari home | Bali home | Sinar Harapan