Oleh: Dipl.-Oek. Engelina Pattiasina
Pada 17 Agustus 2026, Indonesia merayakan 81 ulang tahun deklarasi kemerdekaan. Tujuan kemerdekaan itu dirumuskan dalam konstitusi bahwa Indonesia melawan penjajahan di muka bumi, melindungi segenap bangsa, dan melahirkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat.
Dalam pasal 33 dengan tegas menyatakan bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Kata kunci di sini, bukan “dikuasai negara” tapi “kemakmuran rakyat”. Kekayaan alam tiadaa berguna ketika negara merasa berhak menguasai tapi tidak menghadirkan kemakmuran rakyat dan justru kemamuran bagi segelintir elit yang belakang tenar sebagai oligarki.
Untuk itu, dengan usia 81 tahun kemerdekaan Indonesia, butuh kejujuran tanpa tanpa topeng retorika elit, tanpa balutan pita merah putih yang menutupi luka kemiskinan, kerysakan ekologis, kultural dan sosial di berbagai daerah. Cukup satu pertanyaan sederhana “Kemerdekaan ini sebenarnya milik siapa?” Kalau itu milik rakyat, kemudian bagaimana penguasa menjelaskan mengapa kekayaan di berbagai daerah dikeruk tanpa menyisakan kemakmuran bagi rakyat? Praktik seperti ini tidak berbeda dengan era kolonial yang mengeksploitasi sumber daya alam tanpa peduli kesejahteraan masyarakat lokal.
Jangan bicara pendidikan, kesehatan, infrastruktur dan sebagainya sebagai wajah kemerdekaan karena semua itu juga dilakukan pada era kolonial.
Faktanya, berbagai ruas jalan, rel kereta, jembatan, gedung, bandara, pelabuhan, sekolah, rumah sakit dan sbegainya merupakan warisan kolonial. Tapi, semua itu tidak menghilangkan watak eksploitatif, ekstraktif kolonialisme. Kekayaan alam dikeruk dan diangkut ke Eropa dan membiarkan rakyat lokal menderita di atas kekayaan alamnya.
Apakah situasi ini berbeda di era kemerdekaan? Tidak! Ketika bendera dikibarkan secara megah di pusat kekuasaan lokal dan nasional, di saat yang sama batu bara tetap dikeruk tanpa ampun di Kalimantan, tambang nikel mencemari laut tempat nelayan Maluku dan Sulawesi mencari nafkah, dan hutan Papua yang telah berusia ribuan tahun diratakan yang katanya demi kemakmuran tapi dengan merenggut ketenangan masyarakat adat. Begitu juga, ikan di perairan Maluku bernilai triliunan dikaveling dan diangkut tanpa menyisakan apapun untuk Maluku.
Fakta yang jujur sebenarnya, 81 tahun merdeka tidak atau belum memerdekakan rakyat dari eksploitasi, intimidasi dan ancaman kekerasan. Justru, wajah kolonialisme hanya berganti rupa atau topeng dari kolonial berbadan asing menjadi kolonial oleh bangsa sendiri dengan kedok dan atas nama pembangunan. Dan ini jauh lebih mematikan karena mengatasnamakan legitimasi negara.
Retorika dan narasi resmi pemerintah, kata “pembangunan” dan “pertumbuhan ekonomi” seolah menjadi pembenar dan doktrin yang tidak boleh dipertanyakan. Siapa pun yang mempertanyakan dampak kerusakan sumber daya ekstraktif akan dicap anti pembangunan dan berbagai stigma lainnya. Siapa yang membela tanah ulayatnya dari penggusuran dengan mudah dituduh menghambat investasi.
Namun, di balik narasi manis pembangunan dan kemajuan itu menyisakan ironi ketika rezim ekonomi ekstraktif sekadar eufemisme atau penghalusan untuk melegalkan penjarahan hak rakyat. Semua itu tampak dengan mata telanjang ketika atas nama Proyek Strategis Nasional (PSN), mengejar angka pertumbuhan PDB yang indah di kertas, negara hadir bukan sebagai pelindung rakyat tapi sekadar rezim perizinan dan fasilitator bagi korporasi.
Negara mengundang dan menyediakan karpet merah bagi investor. Sebaliknya, rakyat lokal yang bergulat untuk mempertahankan ruang hidupnya dihadapi dengan moncong senjata, gas air mata, dan pasal kriminalisasi. Dalam situasi kontras inilah, para elit penguasa membanggakan triliunan invetasi yang masuk untuk mempercepat pengerukan sumber daya alam di berbagai daerah.
Menilik sedikit ke belakang, para ekonom yang mendewakan investasi asing ini terkadang tidak sadar sedang membunuh perlahan kemandirian negara. Bukti empiris, kalau mengikuti sikap ekonom textbook pada era 1950an, maka Pertamina tidak akan pernah ada. Ekonom memilih menyelamatkan investasi Shell dan melawan nasionalisasi lapangan minyak di Pangkalan Brandan, Sumatera Utara sebagai cikal bakal Pertamina. Narasinya sama sampai saat ini, “kita tidak mampu”. Standar individu dipakai untuk mengukur kapasitas bangsa yang besar ini. Tapi, senang juga melihat generasi penerus mereka paling nyaring meneriakkan nasionalisme dan kedaulatan.
Sayangnya, narasi klise ini diulang seperti kaset rusak sampai di era abad 21 ini. Jadi, benang merahnya ada, semua ini digunakan untuk melegitimasi penguasaan asing atas sumber daya alam di Indonesia, tidak ada modal, teknologi dan sebagai sekadar alasan klasik untuk membenarkan investasi asing. Semoga bukan sekadar mencari rente di balik investasi asing.
Sebab, uang triliunan itu tidak jelas mengalir kemana, tapi yang terlihat kekayaan alam terus dieksploitasi dan uang tidak mampir ke dapur rakyat di sekitar tambang. Rakyat di daerah penghasil SDA hanya menikmati debu batu bara, air raksa di sungai, laut yang rusak, lingkungan yang hancur. Semua itu ditanggung rakyat yang sejatinya berhak sejahtera di atas kekayaan alamnya.
Fenomena yang ada justru menunjukkan uang itu mengalir deras kembali ke rekening bank di Jakarta, Singapura, kawasan tax haven di ujung dunia. Kekayaan rakyat tapi dinikmati segelintir elit. Situasi makon kabur, ketika rakyat tidak bisa lagi membedakan mana penguasa dan pengusaha. Sebab, pengusaha bermutasi sebagai penguasa atau penguasa sekalian pengusaha. Kalau fenomena ini merata dari pusat ke daerah, maka tak heran rakyat hanya mendapat ampas belaka.
Fenomena di Indonesia saat ini menunjukkan wujud nyata mengerikan dari terminologi ekonom sebut sebagai resource curse (kutukan sumber daya alam), dimana eksploitasi sumber daya alam membawa tragedi kemanusiaan yang terencana secara sistemik.
Mau contoh. Lihat saja Kalimantan yang pernah dijuluki paru-paru dunia kini dipenuhi lubang tambang raksasa yang menganga tanpa reklamasi. Isinya dikeruk untuk menerangi kota-kota besar dan memutar turbin di luar negeri, sementara desanya kerap dilanda banjir ekologis dan krisis air bersih.
Lihat juga Sulawesi dan Maluku yang mendadak disulap menjadi pusat nikel dunia atas nama transisi energi hijau. Namun semua itu jadi pepesan koaong dan hanyalah ilusi konsumen global. Sebab, kenyataan menunjukkan ironi, laut berubahn warna menjadi cokelat kemerahan, terumbu karang mati, dan nelayan tradisional kehilangan mata pencaharian.
Begitu juga Papua, tanah bernilai triliunan dolar di atas dan di dalam buminya tapi ironisnya Namun Papua terus menempati deretan teratas angka kemiskinan dan ketimpangan di Indonesia, tapi semua itu tidak menghentikan pengerukan tanah adat dan negara terus mengeluarkan izin konsesi skala besar.
Untuk itu, momentum 81 tahun ini, sebenarnya dimana janji keadilan sosial ketika daerah yang menyumbang kekayaan triliunan rupiah bagi kas negara di Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua memegang predikat sebagai daerah dengan angka stunting tinggi, fasilitas kesehatan yang minim, dan statusnya hampir jadi daerah miskin permanen di atas kekayaan alamnya.
Situasi seperti ini, sebenarnya hanya dapat ditemukan dalam era kolonial. Tapi, ini nyata terjadi di era kemerdekaan tapi secara substansi sebagian rakyat berada dalam cengkeraman kolonialisme oleh bangsanya sendiri.
Berbagai program populis tiada bedanya dengan era politik etis. Jakarta dan kekuatan modal oligarki dan pengusaha menyedot kekayaan di daerah yang menggemukkan pengusaha yang sudah obesitas. Kemudian, sisanya diberikan ke daerah sebagai anggaran perimbangan yang tak seberapa sebagai bentuk “kebaikan hati”. Ini namanya politik etis era kemerdekaan.
Praktik ini sudah berlangsung dari rezim ke rezim, tapi tidak pernah ada rezim yang secara konsisten mengembalikan kepada janji kemakmuran dan keadilan sosial. Penjarahan kekayaan daerah atas restu pusat berjalan lancar selama bertahun-tahun. Ini hanya terjadi ketika terjadi persengkokolan dalam praktik state capture, dimana negara dikendalikan oligarki. Ini butuh sikap politik tegas untuk membalikkan menjadi state centered, dimana negara yang mengendalikan oligarki bukan negara dibiarkan di bawah kendali oligarki. Sayangnya, sekali lagi, saat ini batas antara pengusaha dan penguasa telah kabur atau tidak ada. Politisi adalah pemegang saham di perusahaan tambang, dan pemilik korporasi adalah pembuat regulasi. Aspirasi rakyat hanya didompleng untuk sekadar meraih legitimasi. Tanpa perubahan, negara ini hanya melanggengkan peran sebagai pelayan bagi kekuatan modal.
Untuk itu, momen 81 tahun ini tidak bisa lagi menutupi kebobrokan dengan jargon nasionalisme sempit. Sebab, nasionalisme sejati tidak diukur dari seberapa keras kita berteriak “NKRI Harga Mati” tapi seberapa kokoh mempertahankan tanah, air, dan udara dari penjarahan yang merusak masa depan anak cucu.
Kemerdekaan sejati tidak ada selagi
kekayaan alam hanya dianggap komoditas dagang tapi bukan sebagai warisan bersama untuk kesejahteraan lintas generasi. Kemerdekaan juga tidak ada ketika daerah penghasil SDA terus diperlakukan seperti sapi perahan tanpa hak untuk menentukan arah pembangunannya sendiri yang berkelanjutan. Begitu juga, masyarakat adat tidak akan merdeka ketika suara mereka dianggap sebagai gangguan yang harus disingkirkan aparat keamanan.
Kalau pusat tidak mampu menunaikan janji kemerdekaan dan jusru melanggengkan praktik kolonialisme, lebih bijak untuk membiarkan daerah mengurus dirinya sendiri. Bisa jadi, daerah mampu menghentikan model ekonomi ekstraktif yang merusak menuju ekonomi yang memulihkan, menghargai hak masyarakat adat, serta menjunjung keadilan ekologis.
Waktu 81 tahun bukan durasi pendek untuk menunjukkan arah menuju kesejahteraan. Kalau pusat tidak mampu memberikan kesejahteraan, maka biarkan daerah mengurus tanah leluhurnya sendiri. Itu manusiawi dan adil. It’s enough!
Penulis, Dipl.-Oek. Engelina Pattiasina, Pendiri dan Direktur Archipelago Solidarity Foundation.


















































