SHNet, Jakarta – Kementerian Ekonomi Kreatif (Kemenekraf) menghadiri Rapat Kerja bersama Komisi VII DPR RI di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Rabu (30/04/2025). Rapat ini membahas berbagai persoalan, terutamanya penyediaan akses pendanaan, pembiayaan, dan investasi bagi pelaku ekonomi kreatif.
Rapat kerja ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya pada 13 Februari dan 19 Maret 2025, dengan menghasilkan beberapa kegiatan yang fokus pada pelibatan komunitas dan generasi muda, penyusunan Rencana Induk Ekonomi Kreatif (RINDEKRAF) 2026–2045, dukungan bagi pelaku usaha kreatif, penguatan kolaborasi lintas sektor, serta pengembangan skema dana abadi ekonomi kreatif.
Menteri Ekonomi Kreatif (Ekraf) Teuku Riefky Harsya, menyoroti sejumlah tantangan utama, seperti belum optimalnya skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual, keterbatasan literasi keuangan, serta minimnya insentif khusus dan akses investasi bagi pelaku kreatif.
“Banyak pelaku ekraf belum bankable karena asetnya bersifat tidak berwujud. Oleh karena itu, pembiayaan berbasis kekayaan intelektual perlu terus dikembangkan,” ujar Menteri Ekraf Teuku Riefky.
Upaya strategis yang telah dan tengah dilakukan Kemenekraf meliputi koordinasi dengan Kemenko Perekonomian terkait alokasi Kredit Usaha Rakyat (KUR) Ekraf, kerja sama dengan OJK dan MAPPI mengenai penilaian kekayaan intelektual, serta pengembangan skema pembiayaan inovatif melalui skema pembayaran baru untuk subsektor gim, film, musik, dan animasi.
Selain itu, Kemenekraf terus menjajaki kolaborasi investasi dengan mitra internasional, termasuk Google, Microsoft, Netflix, serta perwakilan pemerintah asing, guna mendorong ekosistem industri kreatif dalam Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) seperti contohnya di Singhasari, ETKI Banten, dan Nongsa Batam.
Menteri Ekraf Teuku Riefky juga menyampaikan Kemenekraf sedang memperjuangkan Dana Abadi Ekraf sebagai bagian dari upaya untuk memperkuat ekosistem pembiayaan berkelanjutan di sektor ekonomi kreatif. Kemenekraf sudah mengambil beberapa langkah konkret, dalam memperjuangkan Dana Abadi Ekraf ini. Pada 6 Juni 2024, Kemenekraf telah menyampaikan kajian Skema Pembiayaan Indonesia Creative Content Fund (ICCF) kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan.
“Kajian ini berisi rancangan konsep, mekanisme operasional, serta potensi manfaat ICCF sebagai salah satu instrumen operasional, serta potensi manfaat ICCF sebagai salah satu instrumen pembiayaan jangka panjang untuk mendukung pertumbuhan sektor ekraf yang bisa menjadi mesin baru pertumbuhan ekonomi nasional,” Ucap Menteri Ekraf Teuku Riefky.
Menteri Ekraf Teuku Riefky menegaskan bahwa menteri Kemenekraf telah mengusulkan ICCF untuk dialokasikan dalam anggaran belanja tambahan (ABT) tahun 2025. Pengusulan ini diharapkan dapat menjadi langkah awal pembentukan Dana Abadi Ekraf, yang nantinya akan difokuskan untuk mendukung program-program strategis seperti memfasilitasi akses pendanaan, pembiayaan, dan investasi.
“Melalui upaya ini, diharapkan sektor ekonomi kreatif memiliki sumber daya pendanaan yang lebih mandiri, berkelanjutan dan adaptif terhadap dinamika perkembangan global,” kata Menteri Ekraf Teuku Riefky.
Menteri Ekraf Teuku Riefky juga mengharapkan DPR bisa mendukung pengembangan ekonomi kreatif dengan melahirkan regulasi yang ramah iklim investasi. Perlu adanya penyederhanaan perizinan yang masih tumpang tindih.
“Selain dukungan anggaran belanja tambahan yang telah kami sampaikan pada kesempatan sebelumnya, kami juga mengharapkan dukungan Bapak-Ibu dari Komisi VII dalam upaya untuk berkolaborasi dengan institusi yang memiliki peran strategis dalam mendukung pengembangan ekosistem ekonomi kreatif,” harap Menteri Ekraf Teuku Riefky kepada para legislator.
Pimpinan rapat, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, mendorong penguatan pembiayaan kreatif di bawah Rp100 juta tanpa agunan, insentif pajak untuk industri kreatif, serta strategi menjadikan subsektor seperti gim sebagai motor ekonomi yang setara dengan sektor migas.
Sebagai kesimpulan, Komisi VII DPR RI menerima penjelasan Kemenekraf dan mendorong percepatan implementasi kebijakan pendanaan, pembiayaan, dan investasi yang berpihak pada pelaku kreatif.
Hadir Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay, Wakil Ketua Komisi VII Evita Nursanty dan Lamhot Sinaga; serta anggota Komisi VII DPR RI lainnya.
Turut hadir mendampingi Menteri Ekraf, Wakil Menteri Irene Umar, jajaran pejabat eselon I dan II, serta staf ahli dan staf khusus Kemenekraf. (Stevani Elisabeth)