SHNet, Jakarta- Taukah Anda tentang sel punca? Dalam beberapa tahun terakhir, sel punca menjadi alternatif untuk terapi beragam penyakit. Sel punca (stem cell) adalah sel yang memiliki kemampuan untuk memperbarui diri sendiri, belum terspesialisasi, dan dapat berubah menjadi berbagai jenis sel lain dalam tubuh. Kemampuan ini menjadikannya penting dalam berbagai aplikasi medis, termasuk pengobatan penyakit yang merusak jaringan, dan memiliki potensi untuk meregenerasi jaringan yang rusak.
Masalah tersebut dibahas secara menarik oleh dua orang ahli dari dua perspektif berbeda dalam acara acara halal bi halal Dokter Alumni Smandel/SMAN 8 Jakarta alias DAS, di Menara Prodia Jakarta, Minggu (27/04/2025). Selain untuk bersilaturahmi juga selalu berupaya menghadirkan talk show yang menginspirasi dan meningkatkan wawasan baik ilmu agama maupun ilmu kesehatan dan financial bagi dokter
Dua narasumber yang kompeten membahas soal stem cell yakni Prof.dr.Ahmad Faried SpBS ,Subs N-Onk (k),PhD,FICS yang merupakan anggota DAS, sementara dari sisi perspektif Islam disampaikan Dr.dr Abul A’la Al Maududi SpP,MA,MSi,MPD,Al Hafiz
Kegiatan ilmiah ini terdaftar di Kemkes dan medapatkan SKP . Adapun peserta yg terdaftar akan hadir lebih dari 100 orang dari berbagai angkatan
Prof Ahmad Faried, Staff Divisi Neuro-Trauma & Intensif dan Staff Divisi Neuro-Onkologi & SC WGFK dan RS Unpad,Bandung, mengutip pernyataan Dr. Washif Abdul Wahhab Bakri berijtihad dalam karya tulisnya Al-Hukmal-Syar’i fi Istikhdam al-Khalaya al-Jidz’iyyah pada Simposium Nasional Stem Cell pada tanggal 5-6 Oktober 2011 di Amman, Jordania, sebagai berikut: “Stem cell yang berasal dari tali pusat atau plasenta –dan berdasarkanpenelitian ilmiah terdapat manfaat untuk disimpan dan digunakankembali dalam terapi manusia– maka secara legal diperbolehkanuntuk disimpan dengan izin dari orang tua, jika diakui secara medis(akan) bermanfaat dalam pengobatan; sepanjang hal tersebut tidakmengakibatkan kerusakan dan risiko (bahaya), hal ini dimungkinkanuntuk mengambil manfaat darinya, karena itu bukan dari janin danbenda tersebut biasanya dibuang setelah lahir.”
Selain itu Prof Ahmad Faried juga mengutip Dr. Badriyah binti ‘Abdillah ibn ‘Ali al-‘Uqayyid al-Ghamidi berpendapatdalam bukunya Al-‘Ilaj bi al-Khalaya al-Jidz’iyyah Dirasah Fiqhiyyah(Univ. Imam Muhammad Ibn Su’ud, Fakultas Syariah, 1430) h. 293, sebagai berikut: “Diperbolehkan memperoleh stem cell dari cairan ketuban (amnion) jika orang tua mengizinkannya, asalkan ini tidak membahayakan ibuatau janinnya … Dibolehkan pula memperoleh stem cell dari janinyang gugur spontan (abortus spontaneous) atau gugur atas indikasi medis (abortus medicinalis atau abortus therapicus), yang hanya(dibolehkan) atas izin dari kedua orang tua.”
Menurut Prof Ahmad Faried yang juga bagian Unit Stem Cell dan Bank Jaringan RS Hasan Sadikin serta anggota Molecular Biology Society Japan, bahwa proses penggunaan sel punca yang berasal dari embrio (embryonic stem cell; ESCs) ialah dengan mengambil inner cell mass dari embrio yang berusia 5-7 hari, sehingga mengakibatkanembrio manusia ..tersebut hancur dan tidak akan menjadi makhlukhidup (individu).
Sedangkan Dr.dr Abul A’la Al Maududi yang membahas soal stem cell ini dari sisi “Pandangan Islam Mengenai Terapi Stem Cell dan Secretome” mengatakan, di Indonesia, perkembangan riset dan aplikasi klinis stem cell dan secretome juga mengalami kemajuan. Atas praktek terapi stem cell ini muncul pertanyaan tentang pandangan Islam mengenai terapi stem cell dan bagaimana hukumnya.
Dengan mengambil Keputusan Majma’ al-Fiqh al-Islami al-Dawly (Dewan Fikih International – Organisasi Kerjasama Islam (OKI) Dr.dr Abul A’la Al Maududi mengatakan,tidak diperbolehkan menggunakan embrio sebagai sumber transplantasi untuk ditanamkan kepada orang lain, kecuali dalam kondisi yang harus memenuhi kriteria berikut: Tidak diperbolehkan melakukan aborsi yang bertujuan untuk menggunakan embrio tsb untuk mentransplantasikan organnya ke manusia lain; kecuali hanya terbatas pada aborsi spontan yang tidak disengaja, atau aborsi karena terpaksa atas alasan yang dibenarkan secara syara’ atau aborsi demi menyelamatkan nyawa ibu.
Jika janin mampu melanjutkan hidupnya maka terapi medis wajib transplantasi organ, namun apabila janin tidak dapat bertahan hidup, maka tidak diperbolehkan memperoleh manfaat darinya kecuali setelah kematiannya sesuai dengan yang disebutkan dalam qarar No 1 konfrensi Majma tentang “Transplantasi dari Donor Hidup. Kedua, operasi transplantasi organ untuk tujuan komersial tidak boleh dilakukan sama sekali. Dan ketiga, operasi transplantasi organ harus dilakukan oleh dokter yang kompeten dan terpercaya.

Perkuat Organisasi
Sementara itu Ketua umum DAS, dr.heery Nursetiyanto mengucapkan terimakasih kepada para sponsor :Safubot (panji 99),Prodia Lab,BSI,Prostem,Patraqua,Universitas Gunadharma ,Freshnel tourse travel, Paragon corp ,percetakan Quran alQosbah, RSK Dharmais serta para donatur anggota DAS yang tidak di sebutkan satu persatu dan telah mensupport acara ini sehingga dapat berjalan dengan lancar.
Tidak terasa DAS telah mengadakan HBH yang ke 3 selama periode kepengurusan yang akan berakhir hingga November 2025 dengan anggota yang tercatat di WAG sekitar 542 orang dan semakin bertambah dengan bergabungnya para drg ( komunitas dengan anggota terbanyak di IAS ) .
Disebutkan dr Herry, DAS diusianya yg masih muda (hampir 4 tahun) ini masih berupaya memperkuat organisasi dan meningkatkan soliditas diantara anggota yg semakin banyak , mungkin belum banyak kegiatan berupa pengabdian kepada masyarakat yg kita lakukan selain vaksinasi Covid 19 dimasa pandemi kepada lebih dari 1000 orang khitanan masal yang bekerjasama dengan komunitas dalam IAS, acara DAS Caring & Sharing yang melakukan pemeriksaan kesehatan bagi Guru dan karyawan SMA N 8 tahun lalu/
“Saat ini tim gugus tugas Webinar DAS sedang mengadakan webinar series kesehatan dengan nara sumber pakar kesehatan dari DAS dan nanti diharapkan anggota DAS dr dan drg secara bergiliran akan menjadi narasumber sesuai bidang spesialisnya,”ucap dr. Herry. (sur)