Yogyakarta - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan, mengikuti hari kedua rangkaian kegiatan Lokakarya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) bagi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Tahun Anggaran 2026.
Memasuki hari kedua, pembahasan lokakarya semakin mengerucut pada substansi reformasi sistem peradilan pidana, khususnya pada tahapan penyelidikan, penyidikan, praperadilan, hingga penguatan perlindungan terhadap kelompok rentan. Selain itu, forum juga menitikberatkan pada penguatan prosedur penuntutan dan pemeriksaan sidang di pengadilan yang selaras dengan semangat pembaruan dalam KUHAP baru.
Dalam sesi diskusi, para peserta mendalami perubahan paradigma yang menekankan keseimbangan antara penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia. Reformasi pada tahap penyelidikan dan penyidikan diarahkan untuk memperkuat akuntabilitas serta memperjelas batas kewenangan aparat penegak hukum, sehingga proses penanganan perkara pidana berjalan lebih transparan dan profesional.
Pembahasan mengenai praperadilan juga menjadi perhatian utama, terutama dalam mempertegas fungsi kontrol terhadap tindakan upaya paksa. Sementara itu, perlindungan terhadap kaum rentan—seperti perempuan, anak, penyandang disabilitas, dan kelompok marjinal lainnya—ditekankan sebagai bagian integral dari sistem peradilan pidana modern yang berkeadilan.
Topan Sopuan menyampaikan bahwa lokakarya ini menjadi momentum strategis untuk menyelaraskan pemahaman dan implementasi KUHP dan KUHAP baru di daerah.


















































