KENDARIPOS. CO.ID -- Kebijakan pemutakhiran data penerima bantuan sosial kembali berdampak pada kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Sulawesi Tenggara (Sultra). Sebanyak 149.067 peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) BPJS Kesehatan resmi dinonaktifkan menyusul evaluasi berbasis Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang diberlakukan Kementerian Sosial (Kemensos) sejak 1 Februari 2025.
Langkah ini bukan sekadar penghapusan data, melainkan bagian dari penataan ulang agar bantuan iuran JKN tepat sasaran dan hanya dinikmati masyarakat yang benar-benar masuk kategori miskin dan rentan.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Sultra Parinringi menjelaskan penonaktifan dilakukan berdasarkan hasil pemadanan data lintas sektor yang terintegrasi dalam DTSEN. Sistem ini menggabungkan data dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), serta sektor kesehatan.
"Penggabungan data dari lintas sektor ini untuk memotret kondisi sosial ekonomi masyarakat secara lebih akurat," ujarnya.
Mantan Pj Walikota Kendari ini mengungkapkan, dalam DTSEN, masyarakat dikelompokkan ke dalam 10 desil tingkat kesejahteraan. Desil 1 dikategorikan sangat miskin, desil 2 miskin, desil 3 hampir miskin, desil 4 rentan miskin, dan desil 5 ekonomi pas-pasan. Sementara desil 6 hingga 10 tergolong menengah ke atas dan tidak lagi menjadi prioritas penerima bantuan sosial.
“Penerima bantuan sosial, termasuk PBI JK, diprioritaskan bagi masyarakat pada desil 1 sampai 5. Sedangkan untuk Program Keluarga Harapan (PKH) berada pada desil 1 sampai 4. Kalau hasil pemutakhiran menunjukkan sudah di atas desil 1 sampai 5, maka kepesertaannya dinonaktifkan,” ungkapnya.


















































