Inspektorat Perketat Pengawasan Dana BOS, Sekda Kendari : Dananya Disalurkan ke Rekening Sekolah

16 hours ago 5

KENDARIPOS. CO. ID -- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Kendari menggelar Workshop Kebijakan Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Tahun 2026, Kamis (12/2/2026) untuk memperkuat pemahaman pengelolaan dana BOS dan menegaskan komitmen transparansi.

Sekretaris Daerah Kota Kendari, Amir Hasan, membuka acara menjelaskan BOSP adalah dana alokasi khusus nonfisik untuk mendukung operasional nonpersonalia satuan pendidikan.

"Dana BOS, sebagai bagian dari BOSP, diperuntukkan bagi pendidikan dasar dan menengah, terbagi menjadi BOS Reguler (untuk operasional rutin) dan BOS Kinerja (untuk sekolah berprestasi), " ujar Jenderal. ASN ini.

Alokasi BOS Reguler di Kendari ditetapkan Rp 900.000 per siswa SD dan Rp1.100.000 per siswa SMP, disalurkan langsung ke rekening sekolah dalam dua tahap setiap tahun.

Inspektur Kota Kendari, Sri Yusnita, menekankan pentingnya pengawasan dan pencegahan penyimpangan. Ia menjelaskan perbedaan fungsi Irban dalam audit, evaluasi, dan sosialisasi pencegahan korupsi.

Menanggapi isu "bayar jabatan" yang sempat mencuat, Sri Yusnita menegaskan belum ada bukti yang mendukung tudingan tersebut.

"Kalau memang ada yang melihat, mengalami, atau dimintai sesuatu, silakan lapor ke Inspektorat. Identitas pelapor kami lindungi sesuai regulasi. Tapi laporan harus disertai bukti, bukan sekadar isu atau gosip,” tegasnya.

Ia membuka ruang konsultasi bagi kepala sekolah yang membutuhkan pendampingan. Lebih lanjut, Sri Yusnita menambahkan bahwa Inspektorat tahun ini akan melakukan pemeriksaan kinerja terhadap Manajer BOS di dinas, sebagai upaya menyeimbangkan pengawasan.

Read Entire Article
Kendari home | Bali home | Sinar Harapan