Bali Tribune / Ketua KPU Badung, I Gusti Ketut Gede Yusa Arsana Putra.
balitribune.co.id I Mangupura - Proses pemutakhiran dan verifikasi data partai politik (parpol) di Kabupaten Badung belum sepenuhnya tuntas. Dari 18 parpol yang menjadi objek pemantauan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Badung, sebanyak 11 parpol disebut telah mendekati tahap akhir, sementara tujuh lainnya masih dalam proses pembaruan data.
Ketua KPU Badung, I Gusti Ketut Gede Yusa Arsana Putra, mengatakan tujuh parpol tersebut masih menghadapi kendala yang beragam. Mulai dari kesiapan kantor hingga kepengurusan yang masih dalam proses penyusunan. Kondisi itu membuat komunikasi dan pemantauan KPU terhadap sejumlah parpol belum berjalan optimal.
“Dari 18 partai politik itu, masih tujuh yang sedang kita bangun komunikasi. Mereka ada yang belum siap karena kantornya, ada yang belum siap karena masih dalam penyusunan kepengurusan,” ujar Yusa Arsana Putra, Rabu (19/8/2026).
Beberapa parpol yang masih dalam proses komunikasi di antaranya Partai Hanura, PKN dan Partai Garuda. Menurut Yusa, kendala setiap parpol tidak sama. Sementara itu, terhadap 11 parpol yang sudah hampir tuntas, KPU tinggal melakukan pemantauan terhadap perubahan data yang diunggah melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
Perubahan yang dimaksud meliputi nama, alamat kantor, susunan kepengurusan hingga data keanggotaan. KPU Badung menegaskan seluruh pembaruan tersebut menjadi tanggung jawab masing-masing parpol. KPU tidak melakukan pengisian data, melainkan memantau, melakukan reviu, dan merekap perubahan yang dilaporkan melalui Sipol.
Selain kelengkapan administrasi, KPU Badung juga mengingatkan parpol mengenai keterwakilan perempuan dalam struktur kepengurusan. Parpol didorong memenuhi ketentuan minimal 30 persen keterwakilan perempuan sesuai regulasi agar tidak kembali melakukan perubahan ketika memasuki tahapan verifikasi faktual.
“Kita sudah sarankan kepada partai politik untuk sedapat mungkin mengikuti sesuai regulasi, supaya nanti tidak melakukan perubahan lagi pada saat kita verifikasi faktual,” tegasnya.
Yusa menjelaskan, pemutakhiran data parpol merupakan proses berkelanjutan dan tidak berhenti pada satu tahapan. KPU Badung melakukan rekapitulasi secara berkala setiap tiga bulan sebagai bagian dari pemantauan perkembangan data kepartaian.
Untuk Triwulan III, rekapitulasi mencakup periode Juli hingga September 2026. KPU Badung berencana mengundang seluruh parpol pada awal September untuk menyampaikan hasil pemantauan sekaligus mengecek perkembangan perubahan data masing-masing parpol.
“Nanti di bulan September kita sudah lakukan rapat dengan parpol untuk rekap,” pungkas Yusa.


















































