Tiga Pilar yang Menentukan, Prabowo Buka Ruang Dialog Papua

4 days ago 12

Pernyataan Presiden Prabowo untuk membuka ruang dialog langsung dengan berbagai pihak di Papua merupakan momentum kebijakan yang penting.

Perdamaian Papua tidak hanya bergantung pada keberanian untuk berdialog, tetapi juga pada kesediaan untuk merancang proses dialog dengan cara yang diakui sebagai sah oleh semua pihak.

Oleh: Charles Imbir

ENAM dekade pengalaman panjang dalam penanganan Papua memberikan satu pelajaran penting: perdamaian Papua tidak bisa dirancang dari luar Papua, dengan cara yang asing bagi Papua, oleh orang yang tidak diakui Papua. Dan di antara semua orang yang tidak diakui itu, yang paling absen adalah justru mereka yang paling menentukan — para Big Man dan Ondoafi, pemegang otoritas sejati komunitas adat.

Selama Ini Belum Menemukan Alamat Yang Tepat

Setiap kali pemerintah mengumumkan terobosan dalam penanganan Papua, ada satu pertanyaan yang hampir tidak pernah diajukan: kepada siapa sesungguhnya kita berbicara? Dan apakah cara kita berbicara dikenali oleh mereka sebagai cara yang sah?

Papua memiliki sistem kepemimpinan, sistem musyawarah, dan sistem pengambilan keputusan yang sudah berjalan jauh sebelum negara Indonesia ada. Sistem itu bukan warisan budaya yang cukup dilestarikan di museum. Ia hidup, ia bekerja, dan ia adalah satu-satunya fondasi di mana perdamaian yang sungguh-sungguh bisa dibangun.

Dalam berbagai upaya dialog selama ini, terdapat kecenderungan pendekatan yang belum sepenuhnya bertumpu pada sistem kepemimpinan yang diakui masyarakat adat Papua. Hal ini bukan semata karena niat yang keliru, melainkan karena keterbatasan pemahaman terhadap bagaimana otoritas sosial sesungguhnya bekerja di tingkat komunitas.

Ketika pemerintah mengundang tokoh Papua untuk berdialog, yang hadir seringkali adalah tokoh-tokoh yang memiliki posisi formal dan dikenal dalam struktur pemerintahan. Mereka memiliki peran penting dalam sistem negara, namun dalam konteks masyarakat adat Papua, legitimasi formal tidak selalu berbanding lurus dengan otoritas sosial di tingkat komunitas.

Papua bukan satu entitas budaya yang tunggal. Lebih dari 250 suku dengan bahasa dan sistem adat masing-masing mendiami wilayah ini — dan sebutan untuk pemimpin adat tertinggi pun berbeda di setiap wilayah. Ini bukan detail teknis, melainkan substansi. Istilah ‘Big Man’ dan ‘Ondoafi’ yang digunakan dalam artikel ini adalah konsep payung dari literatur antropologi Melanesia — tetapi di lapangan, setiap masyarakat adat memiliki sebutannya sendiri yang harus digunakan dengan tepat. Menggunakan sebutan yang salah di hadapan masyarakat adat yang tepat adalah pelanggaran protokol yang bisa menghancurkan kepercayaan sebelum dialog bahkan dimulai.

Satu Logika, Banyak Nama: Sebutan Pemimpin Adat di Berbagai Wilayah Papua

Riset etnografis (J.R. Mansoben, 1995; dan sumber-sumber lapangan) mencatat empat tipe sistem kepemimpinan tradisional Papua. Berikut peta sebutannya per wilayah:

Wilayah Pegunungan Tengah — Sistem Big Man / Pria Berwibawa

Suku Mee (Paniai, Nabire): Tonowi — pemimpin yang otoritasnya dibangun dari kekayaan, kedermawanan, dan kemampuan pidato.

Suku Dani dan Lani (Lembah Baliem, Jayawijaya): pemimpin pria berwibawa tanpa satu nama tunggal lintas klan, diakui melalui prestasi dan kemurahan hati.

Suku Asmat dan Suku Muyu (Papua Selatan): Kayepak untuk suku Muyu.

Suku Maybrat (Kepala Burung): sistem kepemimpinan Bobot, dibangun dari jaringan pertukaran dan redistribusi kekayaan. Semua berbasis pencapaian — otoritas diraih, bukan diwariskan.

Wilayah Pesisir Timur/Utara — Sistem Ondoafi dan Variannya

Ondoafi adalah sistem yang secara mendasar berbeda dari Big Man — bukan variasi dari sistem yang sama. Sementara Big Man membangun otoritasnya melalui pencapaian yang harus terus diperbarui, Ondoafi berakar pada garis keturunan dari pendiri kampung dengan dimensi kosmologis yang tidak dimiliki sistem Big Man: ia adalah penghubung antara masyarakat adat dan dunia leluhur, antara komunitas dan tanah yang menyaksikan setiap perjanjian.

Sistem Ondoafi ditemukan di wilayah Mamta: Suku Sentani, Nimboran, Tabla (Jayapura). Di Biak-Numfor, padanan fungsionalnya adalah Mananwir — pemimpin yang dikukuhkan oleh tua-tua klan setelah membuktikan kemampuan menyatukan banyak Keret (klan), berbeda dari Ondoafi karena mengandung elemen prestasi dalam pengukuhannya.

Di Raja Ampat dan Doberai, kepemimpinan berbentuk kerajaan turun-temurun dengan gelar Fun atau Kalana.

Ketiganya — Ondoafi, Mananwir, Fun/Kalana — adalah sistem yang berbeda, bukan satu sistem dengan nama yang berbeda.

Memperlakukan ketiganya seolah setara dalam satu label akan mengulang kesalahan yang sama yang selama ini membuat dialog gagal sebelum dimulai.

Wilayah Teluk Cenderawasih — Sistem Campuran

Suku Biak Numfor (Biak, Supiori, Raja Ampat pesisir): di tingkat klan (Keret) dikenal Mambri — pemimpin yang harus diraih melalui kemampuan nyata. Seorang Mambri yang menyatukan banyak klan bisa diangkat sebagai Mananwir oleh tua-tua suku.

Kepulauan Yapen (Serui) dan Waropen: sistem serupa dengan variasi lokal.

Suku Wandamen (Teluk Wondama): kepemimpinan kolektif Kepala Suku Besar yang legitimasinya dikukuhkan oleh masyarakat adat.

Wilayah Kepala Burung dan Kepulauan Barat — Sistem Raja / Fun

Raja Ampat dan wilayah Doberai: pemimpin adat tertinggi bergelar Fun atau Kalana — sistem berbasis kerajaan turun-temurun.

Fakfak dan Kaimana (Semenanjung Onin): gelar Rat, dikenal juga sebagai Raja — termasuk Raja Rumbati, Raja Patipi, Raja Fatagar, Raja Arguni, Raja Kaimana.

Suku Moi (Sorong Raya, delapan subetnik): kepala suku yang legitimasinya bertumpu pada status neulig (tuan tanah), dengan tokoh-tokoh adat spesialis seperti Ne Foos (otoritas spiritual), Ne Ligin (juru bicara adat), dan Ne Fulus (penjaga sejarah komunitas).

Di balik semua keragaman sebutan ini — Tonowi, Ondoafi, Mambri, Mananwir, Fun, Kalana, Rat, Bobot (Maybrat), Kayepak (Muyu) — terdapat satu prinsip kepemimpinan yang sama: otoritas yang tidak datang dari atas, melainkan tumbuh dari bawah melalui pengakuan masyarakat adat.

Namun kesamaan prinsip ini tidak boleh disalahbaca sebagai kesamaan sistem. Ondoafi dan Big Man adalah dua sistem yang berbeda secara mendasar — seperti halnya Fun di Raja Ampat berbeda dari Tonowi di Paniai. Menggunakan sebutan yang salah, atau memperlakukan sistem yang berbeda seolah satu sistem dengan nama berbeda, adalah pelanggaran protokol yang bisa menghancurkan kepercayaan sebelum satu kata pun tentang perdamaian diucapkan.

Jika figur-figur ini tidak hadir dan tidak dilibatkan dengan cara yang mereka akui sebagai sah — termasuk dipanggil dengan sebutan yang benar dalam bahasa yang mereka kenali — tanpa keterlibatan yang sah dari figur-figur kunci tersebut, proses dialog berisiko tidak memiliki fondasi sosial yang cukup kuat untuk menghasilkan kesepakatan yang berkelanjutan.

Pemimpin gereja — pendeta GKI, (Gereja Kristen Indonesia) dan gembala GIDI (Gereja Injili Di Indonesia)— hadir di pelosok pegunungan yang tidak pernah sekalipun dijangkau layanan negara selama puluhan tahun, dan memiliki jaringan kepercayaan yang riil.

Tokoh adat perempuan (elder) perempuan menjadi mediator konflik antar-klan secara diam-diam dengan efektivitas yang sering kali melampaui forum-forum formal.

Pemuda Papua yang menavigasi dua dunia sekaligus adalah jembatan yang dibutuhkan.

Namun peran-peran ini bersifat komplementer — penguat bagi proses yang terlebih dahulu harus diakui sah oleh Big Man dan Ondoafi. Tanpa kehadiran dan pengakuan dari kedua figur sentral ini, tidak ada jaringan kepercayaan lain yang dapat menambal ketidakabsahan proses.

Selama ini, berbagai upaya telah dilakukan untuk membuka ruang dialog di Papua. Namun pengalaman menunjukkan bahwa efektivitasnya sangat ditentukan oleh kesesuaian cara, aktor, dan pendekatan dengan realitas sosial masyarakat adat

Pendekatan ini tidak dimaksudkan untuk menggantikan peran negara, melainkan untuk memperkuat efektivitas kehadiran negara melalui fondasi legitimasi yang lebih kokoh di tingkat masyarakat.

Negara tetap memegang peran kunci dalam menjamin keamanan, kepastian hukum, dan implementasi kebijakan. Namun keberhasilan kebijakan tersebut sangat ditentukan oleh sejauh mana ia berakar pada struktur sosial yang diakui oleh masyarakat Papua sendiri.

Cara Berbicara adalah Bagian dari Substansi

Masalahnya bukan hanya siapa yang diundang. Masalahnya juga bagaimana forum itu dirancang.

Dalam tradisi Melanesia, cara melakukan sesuatu adalah bagian tak terpisahkan dari substansi itu sendiri. Format dialog formal seperti meja bundar, notulen, dan voting seringkali tidak sepenuhnya selaras dengan tradisi musyawarah masyarakat adat Papua. Format ini cenderung menguntungkan pihak yang terbiasa dengan prosedur formal, sementara pemimpin adat yang bekerja dalam tradisi lisan dan relasional tidak selalu mendapatkan ruang yang setara.

Bayangkan perbedaannya jika forum dimulai dengan barapen — pesta batu panas tradisional di mana semua pihak menyiapkan dan makan bersama sebelum satu kata pun tentang agenda diucapkan.

Dalam banyak masyarakat adat Papua, makan bersama bukan sekadar ritual sosial. Ia adalah perjanjian yang disaksikan oleh leluhur, ikatan yang melampaui kata-kata tertulis di atas kertas.

Atau bayangkan forum yang dibuka dengan pertukaran sirih pinang melingkar — bahasa tubuh perdamaian yang paling kuat di banyak masyarakat adat pesisir Papua.

Menawarkan sirih adalah undangan damai; menerimanya adalah penerimaan; menolaknya adalah pernyataan sikap yang sangat berat.

Atau forum di mana semua peserta duduk melingkar tanpa meja pemisah, dengan talking object yang hanya boleh dipegang oleh yang sedang berbicara, dan elder berbicara terlebih dulu sesuai urutan yang ditentukan adat — bukan oleh agenda panitia dari luar.

Di Raja Ampat dan wilayah Doberai, tradisi ini dikenal dengan nama Senat — tikar yang digelar sebagai ruang musyawarah tertinggi. Ketika tikar itu dibentangkan, semua yang duduk di atasnya terikat oleh aturan yang sama: setara dalam hak bicara, setara dalam hak didengar. Tidak ada yang duduk lebih tinggi dari yang lain. Dan tidak ada keputusan sebelum semua pihak menyatakan kepuasan.

Ini bukan romantisasi budaya. Ini adalah desain proses yang serius. Tradisi musyawarah Melanesia telah menyelesaikan konflik selama ribuan tahun sebelum negara Indonesia ada.

Dialog yang mengabaikan cara yang benar tidak akan menghasilkan kepercayaan — dan tanpa kepercayaan, tidak ada kesepakatan yang bisa bertahan lebih dari satu periode pemerintahan.

Tiga Pilar yang Perlu Dibangun

Berdasarkan pembelajaran tersebut, diperlukan pendekatan yang lebih terstruktur untuk membangun fondasi dialog yang sah dan berkelanjutan. Pendekatan ini dirumuskan dalam tiga pilar utama yang saling berkaitan dan disusun secara berurutan

Pilar Pertama: Memahami Sebelum Berbicara

Sebelum satu pun forum dialog dimulai, diperlukan pemetaan yang jujur dan mendalam tentang siapa yang sesungguhnya dipegang kata-katanya di setiap masyarakat adat — bukan berdasarkan daftar yang disusun oleh pemerintah daerah, melainkan berdasarkan pemetaan organik dari bawah.

Pertanyaan kuncinya bukan: siapa yang dikenal Jakarta? Pertanyaan kuncinya adalah: kepada siapa komunitas datang ketika ada sengketa tanah yang tidak bisa diselesaikan? Siapa yang jaringan pertukaran adatnya melampaui batas satu kampung? Siapa yang ketika berbicara, orang-orang berhenti dan mendengarkan? Siapa Big Man atau Ondoafi yang wilayah pengaruhnya mencakup daerah yang saat ini paling tinggi intensitas konfliknya? Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan ini akan sangat berbeda dari daftar tokoh yang biasa diundang ke hotel-hotel di Jakarta.

Metodologi Pemetaan Organik: Prinsip-Prinsip Dasar

Siapa yang melakukan pemetaan ini adalah pertanyaan yang tidak boleh dijawab sembarangan. Pemetaan oleh lembaga yang tidak diakui masyarakat adat akan mengulang masalah yang sama yang selama ini dikritik.

Ada empat prinsip yang tidak boleh dilanggar:

Pemetaan dilakukan oleh fasilitator lokal yang dipilih oleh masyarakat adat itu sendiri, bukan ditunjuk dari luar, dengan metodologi partisipatif yang dikembangkan bersama tokoh adat setempat.

Validasi temuan dilakukan dalam forum masyarakat adat terbatas sebelum digunakan sebagai dasar perencanaan dialog yang lebih luas — masyarakat adat memverifikasi peta kepemimpinannya sendiri.

Dokumentasi mencakup tidak hanya nama, tetapi juga wilayah pengaruh, jaringan klan, protokol adat yang harus dipatuhi dalam forum bersama mereka, serta pantangan dan urutan berbicara yang jika dilanggar akan merusak seluruh proses.

Hasil pemetaan adalah milik masyarakat adat, bukan milik lembaga yang memfasilitasi. Penggunaannya untuk kepentingan apapun memerlukan persetujuan eksplisit dari masyarakat adat.

Proses ini juga harus mendokumentasikan nilai-nilai, pantangan, dan protokol adat setiap masyarakat adat. Di beberapa masyarakat adat pegunungan, membahas topik-topik tertentu dalam forum formal membutuhkan ritual persiapan yang tidak bisa dilewati.

Di beberapa masyarakat adat pesisir, ada urutan berbicara yang jika dilanggar akan merusak seluruh forum. Melanggar protokol ini — bahkan tanpa kesengajaan — bisa menggagalkan proses lebih cepat dari sengketa politik manapun.

Pilar Kedua: Gelar Senat Papua — Dua Jalur yang Tidak Bisa Dipisahkan

Pilar kedua adalah membangun Gelar Senat Papua sebagai forum musyawarah yang menggunakan protokol yang dikenali masyarakat adat setempat sebagai sah. Namun di sinilah kekhususan yang paling kritis harus ditegaskan:

Gelar Senat Papua tidak boleh berjalan dengan satu kecepatan yang seragam di seluruh Papua.

Papua bukan satu entitas yang homogen. Ada wilayah yang tengah mengalami konflik bersenjata aktif, pengungsian, dan kematian yang terjadi setiap minggu. Ada wilayah yang relatif lebih tenang namun menyimpan bara yang bisa menyala kapan saja.

Merancang proses dengan timeline yang sama untuk keduanya adalah kesalahan yang secara moral tidak bisa dipertahankan.

Jalur Pertama: Intervensi Prioritas di Jantung Konflik

Beberapa wilayah tidak bisa menunggu. Pegunungan Tengah — mencakup Nduga, Puncak Jaya, dan Intan Jaya — adalah episentrum konflik bersenjata yang paling tinggi intensitasnya. Paniai menyimpan luka yang belum pernah benar-benar ditangani. Di wilayah-wilayah ini, tidak ada kemewahan untuk memulai dari pemetaan yang bertahap dan bertahun-tahun.

Di wilayah-wilayah ini, Big Man atau Ondoafi yang wilayah pengaruhnya beririsan langsung dengan zona konflik harus menjadi titik masuk pertama dan utama — bukan tokoh-tokoh yang berada di kota kabupaten, melainkan mereka yang masyarakat adatnya langsung terdampak dan yang otoritasnya diakui oleh semua pihak yang bertikai.

Gelar Senat — Jalur Prioritas: Prasyarat Minimum di Wilayah Konflik Aktif

Di wilayah konflik tinggi, Gelar Senat tidak bisa dimulai tanpa empat kondisi yang harus dipenuhi secara berurutan, bukan bersamaan:

Identifikasi Big Man atau Ondoafi yang wilayah otoritasnya mencakup area konflik aktif — bukan berdasarkan daftar pemerintah daerah, melainkan berdasarkan pengakuan yang diterima dari masyarakat adat yang berkonflik.

Kontak awal dilakukan melalui jaringan yang sudah dipercaya masyarakat adat — pemimpin gereja lokal, mediator klan, atau figur netral yang diakui kedua pihak — bukan melalui aparat pemerintahan formal yang sudah kehilangan kepercayaan.

Jaminan keamanan fisik yang nyata dan terverifikasi oleh pihak yang diterima semua pihak — bukan janji verbal dari podium. Tanpa ini, tidak ada Big Man atau Ondoafi yang relevan di wilayah konflik yang akan hadir, dan yang hadir hanya akan menjadi representasi semu.

Jaminan hukum yang diformulasikan secara eksplisit bahwa pernyataan dalam forum tidak bisa dijadikan bukti dalam proses pidana — diverifikasi oleh pihak hukum yang independen dan diakui masyarakat adat. Tanpa jaminan ini, suara-suara yang paling kritis dan paling penting justru tidak akan pernah terdengar.

Format Gelar Senat di wilayah konflik tidak bisa mengikuti jadwal yang ditetapkan dari luar. Waktu, lokasi, dan tata cara seluruhnya ditentukan oleh para Big Man dan Ondoafi yang hadir — termasuk apakah forum dimulai dengan ritual barapen, pertukaran sirih pinang, atau bentuk ritual lain yang diakui masyarakat adat sebagai pembuka perdamaian. Fasilitator dari luar hanya hadir sebagai penyedia ruang, bukan sebagai perancang proses.

Jalur Kedua: Gelar Senat di Tujuh Wilayah Adat — Kerangka Inklusif Jangka Menengah

Jalur pertama tidak menggantikan kebutuhan akan kerangka yang lebih luas. Tujuh wilayah adat Papua — Lapago, Meepago, Anim Ha, Mamta, Bomberay, Doberai, dan Saireri — tetap menjadi kerangka penting untuk memastikan bahwa proses perdamaian memiliki cakupan yang inklusif dan tidak hanya berfokus pada wilayah yang paling ‘keras’ secara militer.

Namun dalam kerangka tujuh wilayah ini pun, Big Man dan Ondoafi tetap menjadi titik masuk utama di setiap wilayah — bukan asosiasi adat formal, bukan perwakilan pemerintah daerah, dan bukan tokoh yang dipilih berdasarkan kemudahan akses.

Setiap Gelar Senat wilayah dirancang dengan protokol yang sepenuhnya ditentukan oleh masyarakat adat setempat: nama forum, bahasa yang digunakan, lokasi, ritual pembukaan, dan urutan berbicara.

Dua jaminan tetap menjadi prasyarat yang tidak bisa ditawar di seluruh wilayah: jaminan keamanan fisik yang terverifikasi, dan jaminan hukum yang eksplisit bahwa pernyataan dalam forum tidak bisa dijadikan bukti dalam proses pidana. Forum tanpa jaminan ini hanya akan menghasilkan konsensus artifisial yang tidak mewakili siapapun.

Tentang Nama: Gelar Senat Papua

Gelar Senat Papua mengambil namanya dari tradisi ‘Senat’ di Raja Ampat dan wilayah Doberai, di mana ‘senat’ bermakna tikar yang digelar sebagai ruang perdamaian. Ketika tikar itu dibentangkan, ruang di atasnya berubah menjadi ruang adat yang sakral: semua duduk setara, semua suara didengar, tidak ada keputusan sebelum semua pihak menyatakan kepuasan.

Nama ini bukan sekadar label. Ia adalah pernyataan tentang epistemologi proses: bahwa perdamaian Papua akan ditemukan bukan di ruang sidang formal dengan meja yang memisahkan, melainkan di atas tikar yang membuat semua duduk setara. Meminjam nama dari tradisi yang hidup di salah satu wilayah Papua adalah pengakuan bahwa kapasitas untuk perdamaian sudah ada di dalam masyarakat Papua sendiri.

Pilar Ketiga: Dari Percakapan ke Perubahan yang Terasa

Pilar ketiga adalah memastikan bahwa hasil percakapan berubah menjadi sesuatu yang nyata dan terasa dalam kehidupan sehari-hari. Bukan laporan yang mengumpulkan debu di rak kementerian.

Mekanisme ini membutuhkan tiga elemen yang bekerja bersama:

Mekanisme Transformasi: Dari Forum ke Perubahan Nyata

1. Agenda kebijakan yang dirancang bersama

Ditulis dalam bahasa yang bisa dipahami masyarakat adat — termasuk versi lisan untuk masyarakat adat yang tradisi literasinya oral. Isi agenda ditentukan oleh masyarakat adat, bukan oleh kementerian di Jakarta. Indikator keberhasilannya bukan yang dirancang Bappenas, melainkan yang ditentukan oleh masyarakat adat: apa yang harus berubah dalam kehidupan mereka untuk bisa dikatakan proses ini tidak sia-sia?

2. Mekanisme pemantauan oleh komunitas

Komunitas memantau implementasi melalui jaringan yang sudah ada — jaringan gereja, jaringan klan, jaringan perempuan elder. Bukan lembaga pemantau baru yang dibentuk dari luar dan berpotensi menciptakan ketergantungan baru. Para Big Man dan Ondoafi yang hadir dalam Gelar Senat menjadi juru bicara masyarakat adat dalam proses pemantauan ini — otoritas yang mereka miliki dalam forum juga berlaku dalam pengawalan implementasi.

3. Mekanisme koreksi yang transparan

Ketika implementasi menyimpang dari kesepakatan, ada jalur koreksi yang tidak memerlukan masyarakat adat untuk kembali ke Jakarta. Jalur ini dibangun bersama dalam forum Gelar Senat, dan legitimasinya berasal dari pengakuan para Big Man dan Ondoafi yang hadir — bukan dari regulasi pemerintah.

Kapasitas kelembagaan untuk menjalankan mekanisme ini tidak boleh dibangun dari luar dan diposisikan ke dalam masyarakat adat. Ia harus tumbuh dari jaringan yang sudah ada, diperkuat — bukan digantikan — oleh dukungan teknis dari luar yang posisinya ditentukan oleh masyarakat adat.

Batas yang Perlu Dijaga

Tiga pilar ini bukan solusi untuk konflik Papua. Ia adalah rancangan pintu masuk — cara yang benar untuk memulai percakapan yang selama ini tidak pernah bisa dimulai dengan cara yang sah di mata semua pihak.

Pertanyaan-pertanyaan besar tentang masa depan Papua — apa yang bisa dan tidak bisa dinegosiasikan, bagaimana menyelesaikan konflik tanah yang telah berlangsung puluhan tahun, bagaimana lembaga baru dirancang agar akuntabel kepada masyarakat adat, bagaimana keadilan bagi korban pelanggaran HAM diwujudkan — semua pertanyaan itu tidak bisa dan tidak boleh dijawab dari satu meja oleh satu pihak. Menjawabnya sebelum percakapan yang benar dimulai adalah mengulangi kesalahan yang sama yang telah gagal selama enam dekade.

Isi ruangan di balik pintu harus ditentukan bersama — oleh mereka yang berjalan melalui pintu itu dan duduk di atas tikar yang sama. Dan pintu itu hanya bisa dibuka jika yang memegang kuncinya — para Big Man dan Ondoafi yang otoritasnya diakui oleh masyarakat adat — benar-benar hadir, diakui, dan diberi ruang untuk berbicara dengan cara yang mereka kenal sebagai cara yang sah.

Perdamaian Papua tidak akan ditemukan di ruang sidang. Ia akan ditemukan di lingkaran Gelar Senat di mana tidak ada yang duduk lebih tinggi dari yang lain — dan di mana mereka yang memegang kata-kata masyarakat adat hadir sebagai dirinya sendiri, bukan sebagai representasi dari agenda yang bukan milik mereka.

Jendela yang Tidak Boleh Dilewatkan

Pernyataan Presiden Prabowo untuk membuka ruang dialog langsung dengan berbagai pihak di Papua merupakan momentum kebijakan yang penting. Momentum ini dapat menjadi titik awal bagi pendekatan yang lebih inklusif dan berakar, apabila diikuti dengan desain proses yang sesuai dengan realitas sosial masyarakat Papua.

Dalam tiga puluh tahun terakhir, tidak ada pemimpin nasional yang secara terbuka menyatakan keinginan seperti itu.

Namun jendela ini hanya bermakna jika diikuti dengan cara yang benar. Mengundang orang yang salah ke meja yang salah — meskipun dengan niat yang tulus — hanya akan mengulangi pola yang sudah terbukti gagal. Yang dibutuhkan bukan hanya keberanian untuk berdialog. Yang dibutuhkan adalah kerendahan hati untuk menggelar tikar dengan cara Papua, di tanah Papua, bersama orang yang diakui oleh Papua.

Dan di antara semua orang yang harus diakui oleh Papua itu, yang paling pertama adalah Big Man dan Ondoafi yang selama ini tidak pernah benar-benar diundang — bukan karena tidak diketahui keberadaannya, melainkan karena cara yang digunakan untuk mengundang tidak pernah menemui mereka di tanah dan dalam bahasa yang mereka akui sebagai sah.

Kapasitas untuk perdamaian sudah ada di dalam masyarakat Papua. Ia ada dalam tradisi musyawarah Melanesia yang ribuan tahun lebih tua dari Republik ini. Ia ada dalam otoritas Big Man yang jaringannya menembus batas-batas yang tidak bisa ditembus oleh aparat negara manapun. Ia ada dalam kewibawaan Ondoafi yang hubungannya dengan tanah dan leluhur memberikan legitimasi yang tidak bisa dibeli atau diangkat dengan surat keputusan. Ia ada dalam jaringan kepercayaan gereja yang menjangkau komunitas yang tidak pernah dijangkau negara. Ia ada dalam kecerdasan pemuda Papua yang menavigasi dua dunia sekaligus. Ia ada dalam keberanian elder perempuan yang selama ini menyelesaikan konflik secara diam-diam.

Yang belum ada adalah pintu yang benar untuk masuk — dan kerendahan hati untuk membiarkan mereka yang memegang kuncinya membuka pintu itu dengan cara mereka sendiri.

Perdamaian Papua tidak hanya bergantung pada keberanian untuk berdialog, tetapi juga pada kesediaan untuk merancang proses dialog dengan cara yang diakui sebagai sah oleh semua pihak. Ketika ruang itu terbuka dengan benar—oleh aktor yang tepat, dengan cara yang tepat—maka arah dan isi perdamaian dapat ditentukan bersama secara bermartabat

Penulis Charles Imbir, Direktur Institut USBA (Unggul Sinergi Byak Abadi), Sorong, Papua Barat Daya

Read Entire Article
Kendari home | Bali home | Sinar Harapan