SHNet, Jakarta-Peraturan Presiden (Perpres) tentang Penguatan Logistik Nasional yang belum terbit hingga saat ini menyebabkan belum adanya panduan yang jelas untuk menyelesaikan masalah truk yang Over Dimension Overloading (ODOL). Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) menilai jika Zero ODOL ini akan tetap dipaksakan untuk dilaksanakan awal Januari 2027, itu malah bisa membuat kondisinya semakin kacau.
Ketua Umum Aptrindo Gemilang Tarigan menegaskan sebelum Perpres tentang Penguatan Logistik Nasional itu diterbitkan, Zero ODOL itu sebaiknya jangan dilaksanakan dulu. Karena, menurutnya, terkait implementasi Zero ODOL itu sudah dituangkan di sana dan itu harus dijadikan panduan. Bahkan, lanjutnya, Kemenko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan telah mengusulkan 9 Rencana Aksi Nasional (RAN). Di antaranya, integrasi pendataan angkutan barang menggunakan sistem elektronik; Pengawasan, pencatatan, penindakan dan penghapusan pungli di sektor transportasi darat; Penetapan dan pengaturan kelas jalan provinsi dan kabupaten/kota; Peningkatan daya saing distribusi logistik melalui multimoda angkutan barang; pemberian insentif dan disinsentif; Kajian pengukuran dampak penerapan Zero ODOL; Penguatan aspek ketenagakerjaan; Delegasi dan harmonisasi peraturan; dan kelembagaan. “Jadi, kenapa tidak didorong aja Perpresnya agar segera dikeluarkan untuk dijadikan panduan dalam penyelesaian ODOL. Karena tidak adanya panduan itu, penyelesaian ODOL yang dilakukan sekarang ini pun serba membingungkan jadinya,” ucapnya.
Dia juga mempertanyakan apakah Menteri Perhubungan nantinya mau bertanggung jawab jika terjadi kegagalan terhadap apa yang dilakukan terhadap penyelesaian ODOL sebelum keluarnya Perpres itu. “Apalagi Zero ODOL ini kan sudah dimasukkan dalam rencana aksi nasional. Itu artinya semua kementerian harus dilibatkan. Tidak hanya Menteri Perhubungan saja yang melakukannya seperti yang terlihat saat ini,” tuturnya.
Aptrindo sendiri, menurut Gemilang, masih belum mlehat arah dari penyelesaian ODOL ini dan masih menunggu keluarnya Perpres sebagai panduan. “Sampai saat ini pun kita sudah beberapa kali dipanggil untuk memberikan masukan. Tapi, sampai sejauh ini juga kita masih dibuat bingung dengan penyelesaian ODOL ini. Karenanya, kami masih pesimis Zero ODOL ini bisa berjalan mulus saat diterapkan awal Januari 2027 nanti,” tukasnya.
Padahal, dia mengutarakan pada Simposium Nasional yang merupakan bagian dari program “Polantas Menyapa” untuk mendukung peningkatan kualitas keselamatan di jalan raya yang diselenggarakan di Jogja pada akhir Juli 2025 lalu, sudah ada kesepakatan yang diambil terkait penyelesaian ODOL. Simposium ini mempertemukan berbagai pihak pemangku kepentingan termasuk Aptrindo untuk berdiskusi dan mencari solusi terkait permasalahan ODOL.
Saat itu, menurutnya, Kakorlantas Polri Irjen Pol Drs. Agus Suryonugroho dan semua pemangku kepentingan yang hadir saat ini menyepakati bahwa penegakan hukum bukan tujuan utama dalam penyelesaian ODOL. Tapi, lanjutnya, solusi yang adil dan komprehensif akan terus diupayakan agar dapat diterapkan secara efektif di lapangan. “Kita tidak bangga melakukan penegakan hukum (tilang). Maka, solusi-solusi yang setara dan komprehensif akan terus kita bahas agar bisa diterapkan untuk transportasi logistik yang berkeselamatan termasuk pentingnya keselamatan di jalan,” tukas Kakorlantas saat itu.
Tapi, lanjut Gemilang, Kemenhub malah lebih mengutamakan penegakan hukum dalam penyelesaian ODOL ini. “Ini kan aneh. Secara institusi yang berhak dalam penegakan hukum itu kan harusnya polisi bukan kemenhub. Makanya, kita dari Aptrindo minta agar pemerintah mengesahkan saja hasil simposium itu sebagai jalan tengah dalam penyelesaian ODOL,” ucapnya.
Wakil Sekjen Aptrindo, Agus Pratiknyo, menambahkan permasalahan ODOL ini harus diselesaikan secara bertahap dan tidak boleh terburu-buru. “Untuk mencapai tujuan dalam menyelesaikan masalah ODOL ini bukan hal yang mudah dan bisa selesai dalam waktu singkat. Penyelesaiannya harus dilakukan secara bertahap dan terencana serta melibatkan semua pihak,” katanya.


















































