KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID-Ditengah efisiensi anggaran. Tak boleh kinerja organisasi perangkat daerah (OPD) menurun memberikan pelayanan kepada masyarakat. Olehnya itu, Bupati Buton Utara, Afirudin Mathara, mewajibkan kepala dinas lingkup Pemerintah Kabupaten Buton Utara teken Perjanjian Kinerja Tahun 2026 di Ruang Rapat Kantor Sekretariat Daerah Buton Utara. Jumat 27 Februari 2026.
Perjanjian kinerja ini merupakan dokumen yang berisi penugasan kepada pimpinan Organisasi Perangkat Daerah untuk melaksanakan program dan kegiatan yang disertai indikator kinerja yang terukur.
Bupati Butur, Afirudin mengungkapkan, perjanjian kinerja ini bukan sekedar dokumen administratif, bukan formalitas tahunan, dan bukan sekedar syarat pencairan anggaran. Perjanjian kinerja merupakan kontrak moral antara kepala OPD dengan Bupati, kontrak profesional antara jabatan dan tanggung jawabnya, serta kontrak antara pemerintah dengan masyarakat.
Ketua Gerinda Butur itu menegaskan, harus ada konsistensi antara perencanaan, penganggaran dan pelaporan, tidak boleh lagi ada program yang tidak nyambung dengan sasaran strategis, tidak boleh ada indikator kinerja yang tidak terukur dan smart. Serta tidak boleh ada laporan yang sekedar copy paste dari tahun sebelumnya, tetapi jadikan laporan sebagai bahan evaluasi, serta mempertanggungjawabkan kinerja, tindakan, dan kebijakan kepada pihak berwenang atau publik secara jujur dan transparan.
“Setiap rupiah yang dibelanjakan harus bisa dijelaskan kontribusinya terhadap sasaran pembangunan" terangnya


















































