Bali Tribune / PERTANIAN - hotel menyerap produk-produk pertanian lokal seperti buah yang dihasilkan petani Bali, namun petani menghadapi permasalahan tunda bayar karena sistem keuangan hotel
balitribune.co.id | Denpasar - Kendati produk petani Bali sudah diterima di industri pariwisata, namun persoalan pembayaran masih menjadi permasalahan yang dihadapi petani maupun suplier atau pemasok produk pertanian Bali ke hotel-hotel dan restoran. Menurut Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra, persoalan tersebut kini sudah mendapat titik terang karena Jamkrida Bali telah membuat penjaminan invoice untuk melindungi produk lokal baik itu pertanian, perkebunan, peternakan dan lainnya.
"Ini (penjaminan invoice) menjawab persoalan yang ada sekarang. Gubernur Bali telah mengeluarkan Pergub 99 Tahun yang mengharuskan industri pariwisata bisa menyerap produk-produk pertanian. Problemnya adalah hotel dan lainnya bisa menyerap produk-produk pertanian lokal seperti sayur, buah, telur tapi biasanya hari ini kita mengantar barang tidak langsung dibayar. Dan bayarnya bisa bulan depan. Di satu sisi petani kita melalui supliernya sudah menyerahkan produknya, tapi sistem keuangan di hotel kan pasti bulan depan baru bayar," jelasnya di Denpasar beberapa waktu lalu.
Seperti diketahui, Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 99 Tahun 2018 adalah aturan yang mengatur tentang Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan, dan Industri Lokal Bali. Aturan ini mewajibkan hotel, restoran, katering, dan toko swalayan untuk menggunakan produk lokal Bali demi melindungi petani dan pelaku usaha daerah.
Menurut dia, sistem keuangan di hotel ini yang menjadi kendala yang dihadapi petani maupun suplier. "Maka ini ada kekosongan waktu, produk sudah diserahkan, uang belum dapat. Maka sekarang Jamkrida mendukung implementasi dari Pergub 99 itu. Jadi ketika petani atau suplier menyerahkan produk ke hotel pasti dapat invoice kan. Melalui penjaminan invoice dari Jamkrida, maka invoice ini dibawa ke bank minta uangnya di bank, tapi bank pasti tidak ngasi. Maka Jamkrida menjamin, sehingga si petani sudah bisa mendapatkan uangnya. Bank pasti akan membayar dengan penjaminan invoice ini. Petani bisa mendapat uangnya pada saat segera setelah menyampaikan produknya. Ini membantu memperkuat implementasi dari Pergub 99 tentu Pemprov Bali sangat mendukung," papar Dewa Indra.
Sebelumnya, Direktur Utama Jamkrida Bali, Anak Agung Ngurah Adhi Ardhana mengatakan, saat ini Jamkrida Bali memiliki produk baru untuk melindungi produk lokal baik itu pertanian, perkebunan, peternakan dan lainnya yang disebut penjaminan invoice. "Jadi, kelompok-kelompok itu bisa mensuplai kebutuhan hotel, restoran tanpa harus khawatir dengan tunda bayar. Sehingga invoice-nya bisa ke perbankan dan kita akan jamin, jadi tanpa jaminan lah. Invoice-nya menjadi jaminan. Kita (Jamkrida) yang menjamin invoice tersebut," katanya.
















































