Bali Tribune / LKPJ - Komisi III DPRD Badung saat raker dengan Bapenda membahas evaluasi LKPJ Bupati Badung 2024
balitribune.co.id | Mangupura - Komisi III DPRD Kabupaten Badung menggelar rapat kerja (raker) bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Badung pada Senin (28/4). Bertempat di ruang rapat Bapenda, agenda utama pertemuan ini adalah membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Badung Tahun 2024 sekaligus mengevaluasi kinerja pendapatan daerah, terutama sektor pajak dan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua III DPRD Badung, Made Sunarta, dan dihadiri Ketua Komisi III I Made Ponda Wirawan beserta anggota lainnya, yakni I Wayan Sandra, I Made Yudana, I Made Suryananda Pramana, I Made Retha, I Nyoman Satria, I Made Sumerta, I Gusti Ngurah Shaskara, dan I Nyoman Karyana.
Dalam kesempatan, Made Sunarta menegaskan rapat dengan Bapenda dalam rangka menanggapi dan memberikan saran tentang LKPJ Bupati Badung. Karena itu, rapat hari ini (kemarin -red) juga evaluasi terhadap pencapaian pendapatan terutama pajak secara menyeluruh dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Badung.
"Hasil dari Raker ini dapatkan beberapa data masukkan dan hambatan-hambatannya di lapangan, karena banyak orang menilai potensi Badung itu kan jauh lebih tinggi namun realisasinya seperti ini," katanya.
Menurutnya, penurunan pendapatan disinyalir adanya transaksi online dalam memesan kamar atau membeli makanan, sehingga transaksi sulit dilacak. "Banyak hal yang terjadi terutama tentang pembelian online akan menjadi perhatian kita. Kedua juga banyaknya sekarang rumah mewah beroperasi layaknya vila," katanya.
Sunarta mendorong agar ke depannya ada sinergi yang lebih kuat antara pemerintah desa, kalangan pelaku wisata, dan pemerintah daerah untuk memaksimalkan potensi pajak. Selain itu, ia mengingatkan perlunya Bapenda lebih aktif mencari peluang dana pusat yang bisa digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur di Badung.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Badung, I Made Ponda Wirawan, mengungkapkan bahwa raker ini akan menjadi pijakan dalam menentukan langkah-langkah strategis untuk tahun-tahun mendatang. Ia juga menekankan perlunya penguatan regulasi.
“Kami di Komisi III siap memberikan dukungan penuh, baik dari sisi regulasi maupun pengawasan. Jika diperlukan perubahan perda atau bahkan inisiatif pembuatan perda baru, kami siap mendorongnya. Ini untuk mengantisipasi praktik-praktik penyewaan rumah mewah yang belum sepenuhnya memberikan kontribusi pajak," ujarnya.
Ponda menyoroti pula soal banyaknya vila yang beroperasi tanpa izin resmi, namun sudah melakukan aktivitas ekonomi. Menurutnya, berdasarkan aturan keuangan negara, meskipun usaha tersebut belum memiliki izin, pemerintah daerah tetap memiliki kewajiban untuk memungut pajak dari aktivitas tersebut.
“Inilah yang kami tegaskan. Kalau ada transaksi dan ada konsumen, itu sudah masuk objek pajak yang harus dipungut. Ini amanat undang-undang," katanya.