Oleh: Agusalim HM Arif (Ketua Komite Aksi Badan Pembentukan/Pemekaran Kabupaten Konawe Utara periode 2003–2007, di Unaaha, Konawe)
Kendaripos.co.id — Tulisan ini merupakan tulisan terakhir dari tiga (III) seri sekaligus penutup, yang disusun dalam rangka pencerahan pemikiran terhadap perilaku hedonisme para pengambil kebijakan (top level) dalam pengelolaan anggaran APBN dan APBD.
Tulisan pertama dan kedua menjadi parameter awal untuk melihat sekelumit faktor-faktor kesalahan perencanaan yang berujung pada lahirnya niat penyalahgunaan kekuasaan dan penyelewengan kewenangan (abuse of power), baik pada lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, bahkan hingga sektor swasta di negeri ini.
Tema yang diangkat penulis adalah “Kesalahan Perencanaan sebagai Kata Lain dari Penyalahgunaan Kekuasaan.”
Tulisan terakhir ini merupakan rangkaian penelusuran sistematis mengenai betapa “gurihnya” uang korupsi yang pada hakikatnya berawal dari kesalahan dalam perencanaan.
Konsep dan Hakikat Perencanaan
Menurut Conyers & Hills (1994), perencanaan adalah suatu proses berkesinambungan yang mencakup pengambilan keputusan atau pilihan dari berbagai alternatif penggunaan sumber daya untuk mencapai tujuan tertentu di masa depan.
Sementara itu, Widjojo Nitisastro (1992) menjelaskan bahwa perencanaan pada dasarnya berkisar pada dua hal pokok:
- Penentuan pilihan secara sadar mengenai tujuan konkret yang hendak dicapai dalam jangka waktu tertentu berdasarkan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat.
- Penentuan pilihan di antara berbagai cara alternatif yang efisien dan rasional untuk mencapai tujuan tersebut.
Berdasarkan berbagai definisi tersebut, dengan menggunakan disiplin manajemen strategis, sistem perencanaan pembangunan—khususnya pembangunan daerah—minimal mengandung dua unsur utama, yaitu:
(1) tujuan pembangunan yang ingin dicapai, dan
(2) strategi atau cara untuk mencapainya, termasuk bagaimana mengalokasikan dan mengorganisasikan sumber daya yang tersedia.


















































