KENDARIPOS.CO.ID-- Gerak cepat ditunjukkan Tim Elang Anti Bandit Polres Kolaka dengan mengamankan dua pria yang diduga sebagai pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) di Desa Oko-oko, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka.
Penindakan ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi tertanggal 13 Februari 2026, terkait dugaan tindak pidana curas yang terjadi sekitar pukul 11.45 Wita. Peristiwa tersebut menyasar satu unit mesin genset merek Motoyama milik PT APN yang saat itu sedang dijaga oleh korban.
Pelaksana Kasi Humas Polres Kolaka, AKP Dwi Arif, mengungkapkan bahwa berdasarkan kronologi kejadian, salah satu terduga pelaku mendatangi penjaga genset dan langsung menghunus senjata tajam jenis badik. Dengan ancaman tersebut, pelaku kemudian mengambil satu unit genset dan mengangkatnya ke bagasi mobil yang telah disiapkan.
“Akibat kejadian ini, pihak perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp17.500.000,” ujar AKP Dwi Arif.
Dua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial RA (32), warga Desa Polengga, Kecamatan Watubangga, serta AS (27), warga Desa Pelambua, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka. Dalam operasi tersebut, petugas turut menyita barang bukti berupa satu unit genset merek Motoyama warna ungu.
“Saat ini, kedua terduga pelaku tengah menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 477 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan,” ungkap AKP Dwi Arif. (fad)


















































