Industri Beton Ringan Minta Kenaikan Pajak Air Tanah Pertimbangkan Daya Beli Masyarakat

4 hours ago 3

SHNet, Jakarta-Kenaikan pajak air tanah (PAT) yang sangat tinggi secara signifikan meningkatkan biaya operasional industri beton ringan. Hal ini memicu kenaikan harga jual produk, mengurangi daya saing pasar, dan berisiko menekan margin keuntungan produsen.

Sekjen Perkumpulan Produsen Beton Ringan Indonesia (Proberindo), Aaron Alvin Bahar, mengatakan tujuan dari kebijakan ini baik, yaitu untuk mengendalikan penggunaan air tanah berlebihan dan mendorong efisiensi lingkungan. “Namun, pemerintah juga seharusnya mempertimbangkan dampak dari kebijakan ini yang akan memberikan guncangan yang berat bagi industri. Apalagi, saat ini industri juga tengah mengalami tekanan dari kondisi global yang saat ini terjadi,” ujarnya.

Jadi, jika beban industri masih ditambah lagi dengan menaikkan tarif pajak air tanah yang sangat tinggi, menurut Aaron, tidak hanya industrinya yang mengalami tekanan atau penurunan penjualan tapi juga masyarakat yang saat ini daya belinya melemah. “Jika harga produknya nanti melambung tinggi, ujung-ujungnya kan akan menyusahkan masyarakat yang daya belinya saat ini melemah,” katanya.

Dia menuturkan industri beton ringan ini tengah mengalami tekanan akibat bahan baku yang melambung tinggi akibat perang yang terjadi di Timur Tengah. “Bahan baku saja sudah naik sampai 60 persen bahkan ada yang lebih. Masak kami harus dibebani lagi dengan masalah naiknya tarif PAT ini,” tukasnya.

Lanjutnya, itu belum lagi sekarang ini di mana banyak tambang-tambang pasir yang dilarang beroperasi. “Nah, ini saja juga sudah mengakibatkan naiknya biaya bahan baku di industri beton ringan,” tuturnya.

Jika semua bahan-bahan naik, kata Aaron, nilai proyek juga pasti akan meningkat tinggi. Dengan kondisi seperti ini, menurutnya, pasti banyak para pemilik proyek yang akan memutuskan untuk menghentikan proyeknya terlebih dulu. “Kalau misalkan proyek itu akhirnya diputus, nggak dilanjutkan dulu, bisa dibayangkan berapa banyak tenaga kerja yang akhirnya menganggur,” ucapnya.

Seharusnya, menurut dia, pemerintah meningkatkan kemampuan beli masyarakat terlebih dulu baru membuat kebijakan untuk menaikkan PAT dalam jumlah besar. “Kalau misalkan di tahun ini masyarakat bisa memakai Rp 100 ribu untuk beli dua barang, harapannya kan tahun depan dengan uang Rp100 ribu itu bisa dipakai untuk membeli tiga barang. Seharusnya ini yang dilakukan pemerintah, bukan malah memberatkan,” tandasnya.

Jadi, kata Aaron, kenaikan PAT itu seharusnya ditahan dulu dengan mempertimbangkan kondisi yang ada sekarang sehingga tidak terlalu membebani industri. “Pemerintah kan harusnya punya analisa, jika kenaikan PAT itu dilakukan dalam kondisi sekarang apa dampaknya terhadap perekonomian nantinya. Karena, industri itu kan sangat berkontribusi terhadap perekonomian. Kalau industri dirusak, ekonomi negara kita pasti akan terganggu,” katanya.

Seperti diketahui, perhitungan tarif PAT saat ini berlandaskan pada UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) dan Peraturan Daerah. Di antaranya meliputi pemberian sumber penerimaan daerah berupa pajak dan retribusi, pengelolaan Transfer ke Daerah/TKD, pengelolaan belanja daerah, pemberian kewenangan untuk melakukan pembiayaan daerah, dan pelaksanaan sinergi kebijakan fiskal nasional. Dalam rangka mengalokasikan sumber daya nasional secara lebih efisien, Pemerintah memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk memungut pajak dan retribusi dengan penguatan melalui restrukturisasi jenis pajak, pemberian sumber-sumber perpajakan daerah yang baru, dan penyederhanaan jenis retribusi.

Peraturan ini disebutkan membawa penyesuaian tarif maksimal dan dasar perhitungan yang lebih ketat untuk tujuan konservasi lingkungan. Adapun peningkatan tarif bertujuan untuk mengendalikan pengambilan air tanah yang berlebihan. Dalam aturan itu, tarif pajak air tanahnya ditetapkan paling tinggi sebesar 20 persen.

Sebagai dasar perhitungan pajak adalah Nilai Perolehan Air Tanah (NPA), yang dihitung dari hasil perkalian antara Harga Air Baku (HAB) dan Bobot Air Tanah (BAT). Dalam Permen ESDM No. 5 Tahun 2024 dan UU HKPD, faktor-faktor dalam BAT menjadi lebih rinci, mencakup lokasi dan kualitas air tanah, tingkat kerusakan lingkungan akibat pengambilan air, serta penggunaan bobot koefisien yang berbeda untuk industri.

Read Entire Article
Kendari home | Bali home | Sinar Harapan