SHNet, Jakarta-Para ekonom menilai perlunya pemerintah menjaga iklim usaha di Indonesia agar tetap kondusif di tengah tekanan ekonomi global akibat konflik di Timur Tengah. Salah satunya adalah dengan menunda kebijakan-kebijakan yang menambah beban industri seperti menaikkan tarif pajak air tanah (PAT).
Ekonom dari Universitas Pendidikan Nasional (Undiknas) Prof. Ida Bagus Raka Suardana mengatakan saat ini semua sektor industri di Indonesia sedang mengalami tekanan ekonomi global. Di mana, akibat konflik di Timur Tengah, industri di Indonesia sudah sangat terbebani dengan tingginya kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) dan juga bahan baku impor. “Dalam kondisi seperti ini, yang dilakukan pemerintah seharusnya membuat semacam inisiatif berupa kebijakan-kebijakan yang mendukung industri, dan bukan malah memberatkan mereka seperti menerapkan kenaikan pajak air tanah yang sangat signifikan bagi industri,” ujarnya.
Jadi, lanjutnya, pemerintah harus memiliki kepekaan terhadap situasi yang terjadi saat ini. Justru, menurutnya, industri memerlukan kala bisa ada insentif dari pemerintah untuk mengurangi beban operasional mereka. “Apalagi kenaikan pajak air tanah yang dikenakan kepada industri itu sekaligus sehingga nilainya sangat besar. Seharusnya, walaupun itu terpaksa harus diberlakukan, ya sebaiknya dilakukan secara bertahap sesuai dengan kondisi industrinya,” katanya.
Dia mengkhawatirkan jika pemerintah tetap akan memberlakukan kenaikan PAT yang sangat tinggi, industri bisa tertatih-tatih yang mengakibatkan terjadi PHK massal. “Ini yang kita takutkan,” tuturnya.
Selain itu, katanya, daya beli masyarakat juga akan mengalami penurunan. Jika itu terjadi, menurutnya, pertumbuhan ekonomi juga akan mengalami penurunan. “Dampaknya terhadap perekonomian kita akan lebih buruk lagi nantinya,” ucapnya.
Karenanya, dia berharap pemerintah perlu mengkaji ulang lagi kebijakan untuk menaikkan tarif PAT ini. “Perlu dikaji ulang, perlu koordinasi antar instansi, perlu kepekaan, sensitivitas dari para pengambil kebijakan,” tandasnya.
Hal senada juga disampaikan pengamat ekonomi yang juga Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Tauhid Ahmad. Dia mengatakan kenaikan PAT yang terlalu tinggi ini memang menambah pendapatan pajak daerah. “Tapi, dengan turunnya penjualan akibat turunnya daya beli masyarakat karena harga produknya naik, itu kan juga akan menurunkan setoran pajak penghasilan perusahaan ke pemerintah juga. Sama saja kan jadinya, akan memukul balik penerimaan pajak dari mereka juga. Jadi, ini perlu dikaji lagi,” ujarnya.
Karena, menurutnya, kenaikan PAT yang sangat signifikan pasti akan tertransfer ke konsumen. Artinya, harganya ke konsumen ikut-ikutan naik. Ujung-ujungnya, lanjutnya, permintaan bisa turun. “Ini kan akan membuat target penjualan juga akan turun,” tegasnya.
Dia juga menyarankan agar pemerintah mengkaji ulang kebijakan untuk menaikkan tarif PAT ini. Hal itu mengingat dunia usaha saat ini sudah mengalami tekanan berat akibat krisis ekonomi global yang menyebabkan naiknya harga minyak dan bahan baku impor. “Kalaupun harus dinaikkan, pemerintah harus mendiskusikannya dengan para pelaku usaha soal kenaikannya berapa yang affordable untuk industri. Dan itu juga harus dilakukan secara bertahap kenaikannya agar tidak terlalu memberatkan bagi industri,” tukasnya.
Dalam kondisi sulit yang dialami industri saat ini, menurut dia, pemerintah seharusnya melindungi pelaku-pelaku usaha yang ada di Indonesia, salah satunya dengan mempertahankan daya beli masyarakat. Selain itu, lanjutnya, pemberian insentif bagi pelaku-pelaku usaha yang terdampak dari kenaikan harga BBM yang sangat signifikan dan juga bahan baku impor. “Untuk itu, pemerintah harus mengajak pelaku industri untuk berdialog agar kebijakan yang diambil benar-benar relatif adil untuk semua pihak,” cetusnya.
Ekonom yang juga Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Muhammad Faisal, juga mengutarakan perlunya pemerintah untuk mengkaji ulang kebijakan untuk menaikkan tarif PAT di tengah kondisi buruknya ekonomi global saat ini. Memang, dia melihat kenaikan PAT ini merupakan bagian dari upaya pemerintah kabupaten kota untuk mengatasi keterbatasan fiskal akibat adanya pemotongan transfer anggaran dari pusat ke daerah yang cukup signifikan. “Tapi, kondisi ini tentu saja akan berdampaknya kepada dunia usaha yang lagi mengalami kesulitan juga akibat dampak ekonomi global. Di mana dengan kenaikan BBM yang sangat signifikan saat ini, begitu juga dengan harga bahan baku impor yang melambung tinggi, dunia usaha itu sudah sangat terbebani,” tuturnya.
Apalagi, menurutnya, jika harus ditambah lagi dengan kebijakan pemerintah yang menaikkan PAT, itu akan menyebabkan para pelaku usaha khususnya yang menggunakan banyak air tanah dalam produksinya seperti perusahaan makanan dan minuman serta sir minum dalam kemasan (AMDK) itu akan semakin terpuruk. “Pasalnya, kebijakan tersebut dilakukan bersamaan dengan buruknya kondisi ekonomi global yang menyebabkan para pelaku usaha itu sudah tertekan juga,” ucapnya.
Jika kenaikan PAT itu tetap dipaksa untuk diterapkan, dia mengatakan perusahaan-perusahaan itu bisa menurunkan kapasitas terpakainya untuk mengurangi kenaikan biaya produksi. Menurutnya, itu pasti akan mengurangi daya saing dari industri tersebut. “Kalau kemudian daya saingnya turun, penjualan juga akan merosot, dan ini bisa berdampak pada efisiensi terhadap karyawan atau terjadinya PHK. Jadi, justru malah backfire bagi perekonomian negara kita,” katanya.


















































