Wamenham Sesalkan Polri, Pelajar di Maluku Dianiaya Sampai Meninggal

1 day ago 9

JAKARTA- Kementerian HAM mendesak dilakukannya penyelidikan yang profesional, transparan dan tuntas atas peristiwa tindakan penganiayaan yang dilakukan salah satu anggota Polri terhadap dua pelajar di Maluku yang mengakibatkan kematian.

“Dan bila terbukti pelaku dibawa ke proses pengadilan dengan penghukuman yang tegas dan adil. Ini penting untuk memberikan efek jera pada oknum kepolisian,” tegas Mugiyanto Sipin, Wakil Menteri HAM di Jakarta, Minggu (22/2).

Ia  juga megaskan, Kementerian HAM tidak akan lelah untuk meminta Polri untuk terus mereformasi diri, memperbaiki kinerja seluruh anggotanya untuk menghormati dan menegakkan HAM.

“Semboyan Polri sebagai pelayan, pelindung dan pengayom masyarakat harus dibuktikan dengan tindakan nyata, bukan hanya jargon yang ditulis di kantor-kantor kepolisian,” tegasnya.

Ia menegaskan Kementerian HAM sangat menyesalkan masih terjadinya peristiwa kekerasan fatal yang dilakukan oleh aparat kepolisian kepada warga masyarakat biasa, dalam situasi damai.

Berdasar kronologi peristiwa yang disampaikan oleh berbagai media, apa yang dilakukan okeh anggota Brimob tersebut merupakan bentuk tindak penganiayaan serius, dan merupakan bentuk pelanggaran atas Undang-Undang Nomor 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Konvensi Menentang Penyiksaan yang kita ratifikasi tahun 1998.

“Kami berharap Polri tidak ringan tangan, selalu menggunakan pendekatan kemanusiaan dan humanis, serta hati-hati dalam kerja-kerja kepolisian,” ujarnya.

Kementerian HAM juga menyatakan berbelasungkawa atas meninggalnya anak kita AT (14) akibat kekerasan yang diduga dilakukan oleh anggota kepolisian (Brimob) di Maluku Tenggara.

Berdasarkan tugas dan fungsi yang dimiliki Kementerian HAM sebagai kementerian yang bertanggung jawab menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang HAM, Kementerian HAM akan melakukan pemantauan dari dekat melalui Kantor Wilayah Kementerian HaM guna memastikan korban dan keluarga mendapatkan hak atas keadilan dan pemulihan.

“Termasuk dan terutama agar dilakukan proses hukum yang tegas dan adil kepada pelaku. Sanksi disiplin menurut KemenHAM tidak cukup. Harus ada proses penegakan hukum pidana,” tegasnya.

Polri Akui Telah Cederai Kepercayaan Publik

Sebelumnya, Polri mengakui tindakan penganiayaan yang dilakukan salah satu anggotanya terhadap dua pelajar di Maluku telah mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

Kepala Divisi Humas Polri, Johnny Eddizon Isir, mengatakan sikap resmi Polri telah disampaikan oleh Kapolda Maluku, termasuk permohonan maaf atas tindakan personel yang terlibat.

“Polri menyampaikan permohonan maaf atas tindakan Individu Polri tersebut yang tidak sejalan dengan nilai nilai Tribrata dan Catur Prasetya, yang tentunya dapat menciderai kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri,” kata Isir kepada wartawan, Sabtu (21/2/2026).

Johnny memastikan, institusinya berkomitmen menindak tegas personel yang terlibat melalui proses penegakan hukum dan kode etik secara transparan dan akuntabel.

“Polri berkomitmen tegas dalam proses penegakan hukum dan kode etik terhadap individu personel yang terlibat secara transparan dan akuntabel,” ungkapnya.

Ia menambahkan, Polri juga mendoakan agar keluarga korban diberi ketabahan dan kekuatan dalam menghadapi musibah tersebut. Polri mengajak keluarga korban dan seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawal proses hukum agar berjalan sesuai prinsip-prinsip hukum yang berlaku.

Kronologi Kejadian

Peristiwa itu bermula saat dua korban yang merupakan kakak beradik melintas menggunakan sepeda motor di ruas jalan RSUD Maren, Maluku.

Saat itu, keduanya masih mengenakan seragam sekolah. Kedua korban diketahui masih duduk di kelas IX di salah satu sekolah Islam negeri setingkat SMP.

Di lokasi kejadian, keduanya diduga dihentikan oleh terduga pelaku.

Tak lama kemudian, terduga diduga memukul korban menggunakan helm hingga keduanya terjatuh dari sepeda motor. Belum diketahui penyebab polisi itu langsung memukul korban.

Akibat kejadian tersebut, satu korban berinisial AT (14) meninggal dunia dan telah dimakamkan pada Kamis (19/2/2026).

Sementara satu korban lainnya masih menjalani perawatan medis di rumah sakit.

Pelaku, Bripda MS, telah diamankan tak lama setelah kejadian dan kini ditahan di rumah tahanan Polres Kota Tual. Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut. (web)

Read Entire Article
Kendari home | Bali home | Sinar Harapan