KENDARIPOS.CO.ID-- Aktivitas tambang galian C di wilayah selatan Kabupaten Kolaka mendapat perhatian serius dari Bupati Kolaka, Amri. Ia meminta aparat keamanan dan pemerintah kecamatan untuk memperketat pengawasan serta tidak ragu menghentikan aktivitas tambang galian C yang beroperasi secara ilegal.
Penegasan itu disampaikan Amri saat menghadiri Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Tingkat Kecamatan Tahun 2026 di Kecamatan Polinggona, Kamis (5/2/2026).
“Pak Kapolsek, Pak Danramil, dan Pak Camat, kalau ada pengusaha tambang galian C yang ilegal, jangan takut untuk memberhentikan. Saya yang bertanggung jawab. Kalau bapak-bapak dipersoalkan secara hukum, saya yang akan berhadapan langsung. Tidak boleh ada tambang ilegal,” tegas Amri di hadapan peserta Musrenbang.
Kolaka 1 itu menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Kolaka tidak melarang aktivitas tambang galian C, karena sektor tersebut turut menjadi sumber pendapatan masyarakat. Namun, ia mengingatkan agar seluruh aktivitas pertambangan harus memenuhi ketentuan perizinan dan aturan yang berlaku.
Menurut Amri, tambang galian C yang legal tidak hanya berdampak positif secara ekonomi, tetapi juga lebih terkontrol dari sisi lingkungan dan infrastruktur. Ia menyoroti kerusakan jalan akibat kendaraan pengangkut material yang melebihi kapasitas.
“Kami ingatkan, tambang galian C itu harus legal agar dari sisi lingkungan tidak merusak. Selain itu, tonase atau beban dump truk juga harus diperhatikan. Jangan melebihi daya dukung jalan. Kalau melebihi, jalan akan cepat rusak, dan saya sudah melihat ada dua titik kerusakan di jalan poros,” ungkapnya.


















































