Kolaka Timur – Bidang Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara melaksanakan kunjungan koordinasi ke Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur melalui pertemuan bersama Sekretaris Daerah dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Kolaka Timur. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penguatan perlindungan dan pengelolaan Kekayaan Intelektual (KI) di daerah, khususnya dalam mendorong penyusunan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kekayaan Intelektual serta menggali potensi Indikasi Geografis yang dimiliki Kabupaten Kolaka Timur. Kehadiran tim Kemenkum Sultra disambut baik oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kolaka Timur, Rismanto Runda, serta Kepala Bappeda Kabupaten Kolaka Timur, Mustakim Darwis Koordinasi tersebut dipimpin oleh *Kepala Bidang Kekayaan Intelektual, Linda Fatmawati Saleh beserta tim KI, dan turut melibatkan *Basrin Melamba selaku pemerhati kajian budaya dan akademisi bidang sejarah Universitas Halu Oleo.
Kunjungan tersebut menjadi momentum strategis untuk memperkuat sinergi antar pemerintah daerah dalam membangun ekosistem perlindungan Kekayaan Intelektual yang berkelanjutan. Dalam diskusi yang berlangsung, Bidang Kekayaan Intelektual menekankan bahwa keberadaan Perda KI memiliki peran penting sebagai payung hukum daerah yang mampu memberikan kepastian perlindungan terhadap karya, inovasi, serta produk unggulan masyarakat. Perda ini diharapkan tidak hanya menjadi instrumen regulatif, namun juga mampu menjadi pendorong peningkatan nilai ekonomi dan daya saing daerah melalui pengelolaan potensi KI secara terarah dan terintegrasi.


















































