Pansus DPRD Badung Serap Aspirasi Raperda Pelestarian Seni dan Budaya, Ditarget Tuntas Dua Bulan

1 hour ago 4

DPRD

Bali Tribune / RAKER - Pansus DPRD Badung saat rapat kerja penyerapan aspirasi terkait penyusunan Raperda Inisiatif Dewan tentang Pelestarian Seni dan Budaya di Ruang Madya Gosana, Kantor Sekretariat DPRD Badung, Kamis (20/8/2026).

balitribune.co.id | Mangupura - Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Badung menggelar rapat kerja penyerapan aspirasi terkait penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif Dewan tentang Pelestarian Seni dan Budaya di Ruang Madya Gosana, Kantor Sekretariat DPRD Badung, Kamis (20/8/2026). Rapat dipimpin Ketua Pansus I Nyoman Graha Wicaksana, didampingi Sekretaris Pansus I Made Suwardana dan anggota Pansus I Made Retha serta Nyoman Sudana.

Penyerapan aspirasi tersebut melibatkan berbagai unsur, mulai dari Tim Naskah Akademik Universitas Udayana, Desa Wisata, Listibya, PHRI, perbekel dan lurah, hingga perwakilan seniman se-Kabupaten Badung. Graha mengatakan masukan dari para pemangku kepentingan diperlukan agar regulasi yang disusun mampu menjawab persoalan yang dihadapi pelaku seni dan budaya, sekaligus memberikan perlindungan, pembinaan, pemanfaatan dan pelayanan.

Salah satu persoalan yang mengemuka yakni kesejahteraan seniman, termasuk honor pementasan di hotel yang dinilai masih rendah serta minimnya dukungan ketika seniman mendapat undangan tampil ke luar daerah. Menurut Graha, pemerintah perlu hadir melalui regulasi untuk memberikan perlindungan sekaligus memperkuat sinergi antara pelaku seni dengan sektor pariwisata.

Pansus juga membahas perlunya penguatan peran Majelis Kebudayaan Bali sebagai wadah koordinasi dalam menjaga dan mengembangkan seni budaya lokal. Selain itu, ketentuan sanksi dalam raperda diarahkan untuk mencegah penyalahgunaan seni, termasuk pertunjukan yang melanggar etika, moral, adat, maupun penggunaan unsur seni dan keagamaan yang tidak pada tempatnya. Sanksi akan dilakukan secara bertahap, mulai dari teguran hingga rekomendasi pencabutan izin bagi pelanggaran berulang.

Usai penyerapan aspirasi, Pansus akan melakukan pembahasan internal bersama OPD terkait, di antaranya Dinas Kebudayaan, Dinas Pariwisata dan Dinas Pendidikan Badung. Pembahasan akan merangkum seluruh masukan dari para pemangku kepentingan untuk menyempurnakan materi raperda sebelum dibawa ke tahapan berikutnya.

Pansus DPRD Badung menargetkan Raperda Inisiatif Dewan tentang Pelestarian Seni dan Budaya tersebut dapat dirampungkan hingga disahkan melalui Sidang Paripurna dalam waktu sekitar dua bulan. Graha menyebut masukan yang disampaikan dalam rapat secara umum mendapat respons positif dari peserta dan akan menjadi bahan penyempurnaan regulasi. 

Read Entire Article
Kendari home | Bali home | Sinar Harapan