Bali Tribune / RAPERDA - rapat paripurna dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2025, Senin (13/7/2026)
balitribune.co.id | Mangupura – DPRD Kabupaten Badung menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2025, Senin (13/7/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti bersama Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa, didampingi para wakil ketua DPRD serta dihadiri anggota dewan.
Fraksi PDI Perjuangan melalui juru bicaranya, Yayuk Agustin Lessy, menyatakan menerima Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah setelah melalui proses evaluasi Gubernur Bali. Meski demikian, fraksi ini memberikan sejumlah catatan terhadap pelaksanaan APBD tahun anggaran 2025.
Salah satu sorotan Fraksi PDI Perjuangan adalah besarnya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) yang mencapai Rp1,19 triliun. Fraksi meminta Pemerintah Kabupaten Badung lebih realistis dalam menyusun target pendapatan maupun belanja dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian agar postur APBD lebih terukur dan berpihak kepada masyarakat.
"Postur APBD yang terukur akan mencerminkan keberpihakan kepada masyarakat banyak, sehingga anggaran pendapatan dan realisasi pendapatan, termasuk anggaran belanja dan realisasinya, bisa dimaksimalkan," ujar Yayuk Agustin Lessy saat membacakan pandangan umum fraksi.
Sementara itu, Fraksi Partai Golkar yang dibacakan I Made Suparta mendorong pemerintah daerah memberikan perhatian lebih besar terhadap sektor pertanian sebagai penyeimbang ketergantungan ekonomi Badung pada sektor pariwisata. Fraksi Golkar juga menilai realisasi belanja daerah tahun 2025 yang mencapai Rp8,3 triliun atau 64,5 persen dari target, termasuk realisasi belanja modal sebesar 47,19 persen, menunjukkan pelaksanaan program pembangunan belum optimal sehingga perlu percepatan, khususnya pada sektor infrastruktur.
Fraksi Partai Gerindra melalui juru bicara Ida Bagus Gede Putra Manubawa juga menyatakan menerima dan menyetujui Raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Fraksi Gerindra mengapresiasi keberhasilan Pemkab Badung kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK Perwakilan Provinsi Bali, namun menegaskan bahwa capaian tersebut harus diikuti peningkatan manfaat APBD bagi masyarakat.
Dalam pandangan umumnya, Fraksi Gerindra menyoroti realisasi pendapatan daerah tahun 2025 yang mencapai Rp9,1 triliun atau 81,13 persen dari target Rp11,2 triliun. Realisasi PAD tercatat Rp8,06 triliun atau 79,20 persen dari target Rp10,1 triliun. Ida Bagus Gede Putra Manubawa mengatakan masih terdapat shortfall pendapatan sebesar 21,80 persen yang perlu dioptimalkan melalui pemutakhiran dan validasi data NPWPD, khususnya pada sektor hotel, restoran, kafe (Horeka) beserta sektor turunannya.

















































