Kejar Pelaporan SPT, KPP Se-Bali Layani Wajib Pajak di Hari Libur

17 hours ago 6

Bali Tribune/ DIREKTORAT PAJAK - Kepala Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah Bali, Darmawan.

balitribune.co.id I Denpasar - Menjelang batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025, seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Penyuluhan, Pelayanan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) di wilayah Bali membuka layanan pada akhir pekan. Kebijakan ini diumumkan oleh Kepala Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah Bali, Darmawan, dalam keterangan resminya di Denpasar, Jumat (27/2/2026).

Menurut Darmawan, pembukaan layanan di hari Sabtu dan Minggu dilakukan untuk mengoptimalkan pelayanan pelaporan SPT Tahunan, terutama karena bertepatan dengan bulan Ramadan 1447 Hijriah serta mendekati tenggat waktu pelaporan. “Sesuai ketentuan, batas akhir pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun Pajak 2025 adalah 31 Maret 2026,” ujarnya.

Ia menambahkan, berdasarkan Surat Imbauan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/7/M.SM.00.00/2006, aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri diimbau untuk menyampaikan SPT Tahunan paling lambat 28 Februari 2026.

Darmawan menjelaskan, pembukaan layanan akhir pekan juga mempertimbangkan banyaknya hari libur nasional dan cuti bersama sepanjang Maret 2026. Kondisi tersebut diperkirakan dapat memengaruhi intensitas pelayanan di hari kerja.

Dikatakan, terkait layanan tambahan difokuskan pada perubahan data wajib pajak, aktivasi akun Coretax DJP, asistensi pelaporan SPT Tahunan PPh, serta Penerimaan SPT Tahunan. Pelayanan akhir pekan dibuka mulai 28 Februari hingga 29 Maret 2026, setiap Sabtu dan Minggu pukul 08.00–12.00 WITA. Namun, layanan tidak dibuka pada 21 dan 22 Maret 2026 karena bertepatan dengan hari libur nasional dan cuti bersama.

Wajib pajak dapat mendatangi KPP atau KP2KP terdekat untuk mendapatkan layanan, tanpa dipungut biaya. “Bagi wajib pajak yang ingin melaporkan SPT Tahunan secara mandiri dari rumah, DJP juga menyediakan panduan lengkap melalui sistem Coretax DJP yang dapat diakses secara daring,” ujarnya.

Darmawan mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan otoritas pajak. Jika menemukan hal mencurigakan, wajib pajak dapat menghubungi Kring Pajak 1500200, mendatangi kantor pajak terdekat, atau melakukan konfirmasi melalui saluran komunikasi resmi kantor pajak tempat wajib pajak terdaftar.

Dengan dibukanya layanan akhir pekan ini, DJP Bali berharap kepatuhan pelaporan SPT Tahunan 2025 dapat tetap terjaga dan masyarakat memiliki waktu yang cukup untuk memenuhi kewajiban perpajakannya tepat waktu. 

Read Entire Article
Kendari home | Bali home | Sinar Harapan