Kendaripos.co.id — Penyidikan dugaan korupsi pembangunan Stadion Motewe mulai bergerak ke fase krusial. Kejaksaan Negeri Muna melakukan penggeledahan intensif selama kurang lebih enam jam, Kamis siang hingga petang. Operasi yang dimulai pukul 12.00 Wita dan berakhir sekitar pukul 18.00 Wita itu berujung pada penyitaan sejumlah dokumen penting dan barang bukti elektronik.
Kepala Kejaksaan Negeri Muna, Indra Thimoty mengatakan bahwa tindakan tersebut merupakan upaya penggeledahan paksa dalam rangka penyidikan proyek pembangunan stadion dengan nilai anggaran sekitar Rp34,8 miliar pada tahun anggaran 2022–2023.
Menurutnya, langkah penggeledahan menjadi tahapan penting untuk memastikan konstruksi perkara berdiri di atas alat bukti yang kuat.
“Penggeledahan ini bagian dari proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Stadion Motewe. Kami lakukan sejak siang sampai petang untuk memastikan seluruh dokumen yang relevan dapat kami temukan,” kata Indra Thimoty, Kamis (19/2).
Penggeledahan dilakukan serentak di tiga instansi strategis Pemerintah Kabupaten Muna. Yakni Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga sebagai pengguna anggaran, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) sebagai pengelola administrasi keuangan, serta Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) yang berkaitan dengan perencanaan proyek.
Ia menegaskan, tindakan tim penyidik telah sesuai prosedur hukum. Sebelum turun ke lapangan, tim penyidik telah mengantongi surat perintah penggeledahan sekaligus izin resmi dari Ketua Pengadilan Negeri setempat. Karena itu, seluruh rangkaian kegiatan berjalan legal dan terukur.
“Kami datang bukan tanpa dasar. Semua telah dilengkapi administrasi hukum, termasuk izin penggeledahan dari pengadilan. Tujuannya jelas, mencari dokumen serta alat bukti yang berkaitan langsung dengan perkara,” tegasnya.
Dari tiga lokasi tersebut, penyidik mengamankan kurang lebih empat boks kontainer berisi dokumen proyek serta perangkat elektronik yang diduga menyimpan data penting. Barang bukti itu langsung disita untuk dianalisis lebih lanjut sebagai bahan pembuktian.
Kejaksaan Muna lakukan penggeledahan di kantor BappedaMenariknya, dalam proses penggeledahan, penyidik menemukan indikasi adanya upaya memindahkan atau menyembunyikan sebagian dokumen. Namun, upaya itu berhasil digagalkan.
“Kami mendapati indikasi ada dokumen yang hendak disembunyikan ke tempat lain. Berkat kepiawaian dan kejelian rekan-rekan penyidik, seluruhnya berhasil ditemukan dan langsung kami lakukan penyitaan,” ungkap Indra.
Ia juga mengapresiasi sikap proaktif pegawai di tiga kantor yang digeledah. Secara umum tidak ada perlawanan ataupun hambatan berarti sehingga penggeledahan berlangsung lancar sesuai rencana operasi penyidikan. Seluruh dokumen dan alat bukti elektronik yang diamankan kini akan diperiksa secara mendalam. Kejaksaan memastikan setiap bukti diverifikasi secara teliti agar perkara tidak lemah pada tahap penuntutan nanti.
“Semua barang bukti akan kami gunakan dalam proses penyidikan hingga penuntutan untuk menghindari kegagalan pembuktian di persidangan,” jelasnya.


















































