Hukum yang Hidup dalam Masyarakat: Membaca Pranata Adat Tolaki dalam KUHP Nasional

3 days ago 8

Oleh: Evi Risnawati Samad (Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kanwil Kemenkum Sultra dan Pengurus DPP Lembaga Adat Tolaki Sultra)

Kendaripos.co.id -- Hukum pidana Indonesia tidak lagi berdiri semata-mata di atas teks undang-undang, tetapi juga membuka ruang bagi hukum yang hidup dan tumbuh dalam kesadaran masyarakat. Pengakuan ini bukan sekadar romantisme terhadap tradisi, melainkan pilihan politik hukum yang ditegaskan dalam Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat serta prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam ruang inilah pranata adat Tolaki menemukan relevansinya, bukan hanya sebagai warisan budaya, tetapi sebagai sistem nilai yang memiliki daya ikat, kewenangan, dan mekanisme penyelesaian perkara yang nyata dan terus dijalankan hingga hari ini.

Pada masyarakat Tolaki, hukum tidak hadir dalam bentuk pasal-pasal yang kaku, tetapi menjelma dalam simbol Kalosara yang menjadi pusat dari seluruh tata kehidupan sosial. Kalosara bukan sekadar benda adat, melainkan representasi dari falsafah keseimbangan, kehormatan, dan pemulihan hubungan antarmanusia. Ketika terjadi pelanggaran terhadap norma yang hidup dalam masyarakat, penyelesaiannya tidak diarahkan pada pembalasan, tetapi pada pemulihan harmoni melalui mekanisme adat yang dijalankan oleh perangkat yang memiliki legitimasi struktural dan kultural. Dalam struktur Sara Wonua, otoritas tertinggi berada pada Mokole atau Bokeo sebagai simbol kepemimpinan dan penjaga tatanan adat. Pada tingkat wilayah tobu, Puutobu menjalankan fungsi pemerintahan adat dengan dibantu oleh perangkat seperti Pabitara yang bertugas sebagai juru bicara dan perumus putusan adat, Tolea yang menjalankan fungsi mediasi dan penyampaian maksud para pihak, Mbusehe yang memastikan ketertiban prosesi adat, serta Mbuowai yang berkaitan dengan aspek teknis pelaksanaan. Pada tingkat o’napo atau kampung, Toonomotuo memegang peran serupa dengan dukungan perangkat adat seperti Pabitara, Tolea, Mbusehe, Mbuowai, dan Mbuakoi. Struktur ini menunjukkan bahwa pranata adat Tolaki memiliki sistem kelembagaan, mekanisme kerja, dan kewenangan yang jelas dalam menyelesaikan pelanggaran norma yang hidup di tengah masyarakat.

Read Entire Article
Kendari home | Bali home | Sinar Harapan