Kupang — Gubernur NTT Melkiades Laka Lena menegaskan tidak keputusan untuk memulangkan seorang pun Pegawai Pemerintah denga Perjanjian Kerja (PPPK). Gubernur Melki akan membawa masalah PPPK ke Pemerintah Pusat
Hal itu terungkap dalam dialog virtual Gubernur Melki dengan PPPK yang digelar Kamis (5/3/2026).
Dialog itu sengaja dibuka untuk mencari solusi bersama sekaligus menghindari langkah kebijakan yang ekstrem.
Menurut Gubernur Melki, hingga saat ini tidak ada keputusan untuk memulangkan tenaga PPPK.
“Secara pribadi tidak ada satu pun yang saya pulangkan. Saya hanya memberikan peringatan bahwa jika perintah undang-undang dilaksanakan maka konsekuensinya semua pegawai bisa dihentikan,” kata Gubernur.
Gubernur mengatakan persoalan PPPK bukan hanya terjadi di NTT. Banyak daerah lain di Indonesia menghadapi tantangan serupa karena keterbatasan fiskal daerah.
Karena itu, kata Melki, pemerintah provinsi berencana membawa persoalan ini ke tingkat nasional.
Gubernur berencana untuk mengajak seluruh kepala daerah di NTT bertemu dengan pemerintah pusat, termasuk Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, dan Kementerian PAN-RB.
Untuk itu, Gubernur meminta setiap kepala daerah menyiapkan data lengkap mengenai tenaga PPPK di wilayah masing-masing sebagai bahan pembahasan di tingkat pusat.
Sedangkan para PPPK diminta menyampaikan aspirasi secara tertulis sebagai dokumen yang akan dibawa dalam pembahasan dengan pemerintah pusat.
Gubernur Melki meminta agar pelayanan publik tidak boleh terganggu oleh polemik kebijakan. “Yang mengurus pendapatan daerah urus PAD dengan baik. Yang mengurus pendidikan urus anak didik dengan baik. Yang mengurus kesehatan urus kesehatan masyarakat dengan baik,” ujarnya.
Khawatir
Dialog itu diikuti tenaga PPPK dari sektor pendidikan, kesehatan, Badan Pendapatan Daerah, pertanian, hingga kelautan dan perikanan itu berubah menjadi ruang curahan kegelisahan tentang masa depan pekerjaan mereka.
Para PPPK mengungkapkan kekhawatiran akan kemungkinan dirumahkan akibat keterbatasan fiskal daerah dan pembatasan belanja pegawai yang diatur dalam regulasi keuangan daerah.
Banyak peserta menyuarakan permintaan serupa. Mereka berharap pemerintah pusat meninjau kembali regulasi pembatasan belanja pegawai serta memberikan solusi agar status PPPK tidak menjadi korban dari tekanan fiskal daerah.
Sejumlah tenaga PPPK menyampaikan kekhawatiran mereka secara terbuka dalam dialog tersebut. Abdullah Ajid Dewa Zena, guru PJOK dari SMK Negeri Ndora di Kabupaten Nagekeo, menjadi salah satu yang pertama menyampaikan kegelisahan.
Dia menjelaskan bahwa di sekolahnya formasi guru sudah terisi oleh PPPK hampir di semua mata pelajaran. Jika kebijakan pemangkasan tenaga PPPK dilakukan, dampaknya akan langsung terasa pada proses belajar mengajar.
“Kalau saya sebagai guru PJOK dirumahkan, otomatis di sekolah kami akan kosong guru untuk mata pelajaran itu. Kami mohon bapak gubernur mencari solusi,” tulisnya di room chat.
Kekhawatiran yang sama datang dari berbagai daerah. Sejumlah guru menyampaikan bahwa jika PPPK dirumahkan, banyak sekolah di wilayah terpencil akan mengalami kekosongan tenaga pengajar.
Seorang tenaga PPPK dari SMK Negeri Basmuti menjelaskan kondisi di sekolahnya yang sangat bergantung pada tenaga PPPK. Ia mengatakan bahwa hanya terdapat tiga guru berstatus PNS, sementara delapan lainnya merupakan PPPK.
“Kalau kami delapan orang dirumahkan, apakah tiga orang PNS itu bisa menjalankan seluruh proses pendidikan di sekolah?” tulisnya.
Revisi Regulasi
Selain menyampaikan kekhawatiran, banyak PPPK juga menyampaikan usulan terkait solusi kebijakan yang dapat diambil pemerintah.
Salah satu aspirasi yang paling sering muncul adalah permintaan agar pemerintah pusat meninjau kembali Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Ibu Endang, guru dari SMK Negeri 1 Kota Kupang, menyampaikan sejumlah usulan kepada pemerintah. Ia meminta agar pemerintah pusat dapat merevisi UU HKPD sehingga pembatasan belanja pegawai tidak berdampak langsung pada keberlanjutan tenaga PPPK.
Selain itu, ia mengusulkan agar gaji PPPK tidak dimasukkan secara kaku dalam batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari APBD. Ia juga mengusulkan agar pembayaran gaji PPPK dapat dialihkan ke pemerintah pusat.
Endang menyarankan agar status PPPK disetarakan menjadi Pegawai Negeri Sipil. “Proses perekrutan PPPK sangat ketat dan sulit, hampir sama dengan PNS. Karena itu kami berharap statusnya bisa disetarakan,” tulisnya.
Sementara itu, Tini, seorang tenaga PPPK dari UPTD PKDLHP, menyampaikan kegelisahannya karena memiliki anak yang sedang menempuh pendidikan tinggi.
“Saya punya anak satu yang sekarang kuliah semester dua. Kami sangat sedih kalau harus dirumahkan,” ujarnya.
Seorang guru dari SLB Negeri Beru Maumere juga menyampaikan kekhawatiran yang sama. Ia mengatakan dirinya baru diangkat sebagai PPPK pada tahun 2024 dan masih memiliki kewajiban kredit di bank. “Kalau kami dirumahkan bagaimana nasib keluarga kami dan pinjaman kami di bank?” katanya.
Ada pula tenaga PPPK yang mengungkapkan telah mengabdi selama lebih dari dua dekade sebelum akhirnya lulus seleksi PPPK. “Saya mengabdi sejak 2005. Setelah 21 tahun baru lulus PPPK. Semoga kami tidak dirumahkan,” tulis salah satu peserta dialog.
Pelayanan Publik
Selain menyangkut nasib individu, beberapa peserta juga menyoroti potensi dampak terhadap pelayanan publik jika tenaga PPPK dikurangi.
Perwakilan SMA Negeri Kokbaun di Kabupaten Timor Tengah Selatan menjelaskan bahwa hampir seluruh tenaga pengajar di sekolah tersebut berstatus PPPK atau non-ASN. Jika tenaga PPPK dirumahkan, pelayanan pendidikan di sekolah itu hampir dipastikan tidak dapat berjalan normal.
“Di sekolah kami hanya kepala sekolah yang berstatus PNS. Kalau PPPK dirumahkan, pelayanan pendidikan akan berhenti,” tulis perwakilan sekolah tersebut.
Persoalan Fiskal
Persoalan PPPK di daerah tidak dapat dilepaskan dari ketentuan dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah yang mengatur batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari total APBD.
Ketentuan tersebut dimaksudkan untuk menjaga kesehatan fiskal daerah agar anggaran tidak habis untuk membiayai aparatur, tetapi tetap memiliki ruang untuk pembangunan. Namun bagi daerah dengan kapasitas fiskal terbatas seperti NTT, aturan ini menimbulkan dilema.
Di satu sisi pemerintah daerah membutuhkan tenaga guru, tenaga kesehatan, dan aparatur teknis untuk menjalankan pelayanan publik. Di sisi lain ruang fiskal daerah untuk membayar gaji pegawai sangat terbatas.
Akibatnya perekrutan PPPK yang semula dimaksudkan untuk memperkuat pelayanan publik justru berpotensi menimbulkan tekanan anggaran baru bagi pemerintah daerah.
Menunggu Solusi
Dialog virtual tersebut ditutup dengan pesan gubernur agar seluruh aparatur tetap fokus menjalankan tugas masing-masing.
Di tengah ketidakpastian kebijakan fiskal, ribuan PPPK di Nusa Tenggara Timur kini menunggu langkah pemerintah daerah dan pemerintah pusat.
Bagi mereka, keputusan yang akan diambil tidak hanya menyangkut angka dalam anggaran, tetapi juga masa depan pekerjaan, keberlangsungan keluarga, serta keberlanjutan pelayanan publik di daerah. (den)


















































