Bali Tribune / CURANMOR - Polisi berhasil meringkus enam pemuda anggota komplotan curanmor asal Sumba yang kerap beraksi di belasan TKP wilayah Denpasar dengan modus mendorong motor yang tidak dikunci stang.
balitribune.co.id | Denpasar - Anggota Unit 1 Jatanras Satreskrim Polresta Denpasar berhasil meringkus komplotan pencurian sepeda motor (curanmor) lintas wilayah. Geng yang beranggotakan enam pemuda asal Sumba, Nusa Tenggara Timur (NTT) ini diketahui telah beraksi di 16 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang tersebar di wilayah hukum Polresta Denpasar.
Keenam pelaku yang diamankan masing-masing berinisial EBP (22), PLR (20), DSD (22), RN (19), DRW (18), dan UN (22).
Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, SH, MH, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan empat orang korban yang kehilangan kendaraan mereka di lokasi berbeda, mulai dari wilayah Denpasar Selatan, Denpasar Barat, hingga Denpasar Utara.
"Tim Opsnal Jatanras yang dipimpin Kanit 1 IPTU I Kadek Astawa Bagia langsung melakukan penyelidikan setelah menerima laporan para korban. Hasilnya, pada 7 April 2026, petugas mendapatkan informasi keberadaan para pelaku," ungkap Iptu Adi Saputra.
Petugas bergerak cepat melakukan penyergapan di dua lokasi berbeda. Tiga pelaku, yakni EBP, DRW, dan RN, diringkus di Jalan Sekar Tunjung XI. Sementara dua pelaku lainnya, DSD dan PLR, diciduk di kawasan Jalan Kamboja, Denpasar Timur.
Modus Dorong Motor Berdasarkan hasil interogasi, komplotan ini menyasar sepeda motor yang diparkir tanpa dikunci stang. Modus operandi yang digunakan tergolong konvensional, yakni dengan cara menuntun atau mendorong motor hasil curian dari lokasi kejadian.
Dari pengakuan para tersangka, aksi mereka tersebar merata di wilayah Bali Selatan, mulai dari kawasan Renon, Teuku Umar, Bung Tomo, hingga merambah ke wilayah penyangga seperti Batubulan, Dalung, Kerobokan, Nusa Dua, dan Jimbaran.
"Motif utamanya adalah faktor ekonomi untuk memenuhi biaya hidup sehari-hari, serta sebagian kendaraan digunakan untuk mobilitas pribadi," tambahnya.
Barang Bukti Diamankan Selain mengamankan para tersangka, polisi juga berhasil menyita 11 unit sepeda motor berbagai jenis sebagai barang bukti, yang terdiri dari 6 unit Yamaha Vixion, 2 unit Honda Vario, 1 unit Honda Beat, 1 unit Yamaha Mio, 1 unit Suzuki Satria FU.
Saat ini, para pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Denpasar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Komplotan ini terancam dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

















































