Waspada Emas Hasil Kejahatan, Polda Bali Minta Pedagang Wajib Periksa KTP Penjual

6 hours ago 4

Bali Tribune / PENGAWASAN - Simakrama Kamtibmas bersama Polda Bali yang mengusung tema "Wujud Aktif Pengawasan Dalam Menekan Peredaran Emas Hasil Kejahatan di Wilayah Bali" di Ruang Rapat LPD Desa Adat Denpasar, Selasa (26/5/2026)

balitribune.co.id | Denpasar - Para pedagang emas (pengamplung) di Bali diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan agar tidak membeli emas hasil tindak kejahatan. Saat melakukan transaksi, pedagang diminta tegas meminta identitas diri dari pihak penjual. Hal tersebut mengemuka dalam acara Simakrama Kamtibmas bersama Polda Bali yang mengusung tema "Wujud Aktif Pengawasan Dalam Menekan Peredaran Emas Hasil Kejahatan di Wilayah Bali" di Ruang Rapat LPD Desa Adat Denpasar, Selasa (26/5/2026).

"Kami meminta para pengamplung agar lebih berhati-hati saat membeli emas. Jangan sampai barang yang dibeli merupakan hasil kejahatan. Saat transaksi, wajib meminta identitas penjual," tegas Koordinator Tri Mandala, I Kadek Mekel Suratnaya.

Suratnaya menambahkan, para pedagang harus jeli membaca situasi di lapangan. Jika penjual tidak dapat menunjukkan bukti kuitansi pembelian, pedagang wajib meminta KTP atau bahkan memfoto wajah penjual tersebut.

Beberapa ciri transaksi emas hasil kejahatan yang perlu diwaspadai antara lain, menjual emas tanpa disertai kuitansi toko, menolak atau langsung kabur saat dimintai identitas diri (KTP), enggan bertransaksi di pinggir jalan dan cenderung mengarahkan pembeli ke tempat yang sempit atau tersembunyi, menawarkan harga emas jauh di bawah harga pasaran.

"Jika menemui penjual dengan ciri-ciri seperti itu, segera foto orangnya, lalu hubungi kami atau laporkan ke kantor polisi terdekat," lanjut Suratnaya.

Pengalaman lapangan juga dibagikan oleh salah satu pedagang emas, Ibu Luh Sri. Ia mengaku kerap menemui penjual tanpa kuitansi dengan seribu alasan, mulai dari dompet tertinggal hingga kuitansi robek.

"Kalau mereka menolak menunjukkan KTP dan tidak mau mengisi formulir surat pernyataan yang sudah saya siapkan, langsung saya tolak. Namun, bagi penjual yang kooperatif menunjukkan KTP dan mau membuat surat pernyataan bahwa emas itu bukan hasil kejahatan, baru saya mau beli," ungkapnya.

Polda Bali yang diwakili oleh Panit I Subdit IV Dit Intelkam, IPTU I Made Wawan, menegaskan bahwa pedagang yang nekat membeli barang hasil kejahatan dapat dijerat hukum pidana.

"Membeli barang hasil kejahatan dapat dikenakan Pasal 480 KUHP tentang Penandahan. Kami meminta para pedagang di lapangan lebih selektif agar jangan sampai wilayah kita menjadi sarang penadah," tegas IPTU Made Wawan.

Berdasarkan data kepolisian, sepanjang tahun 2026 ini telah terjadi empat kasus pencurian emas besar di wilayah Bali. Kasus dengan kerugian terbesar tercatat di wilayah Jembrana, di mana total kerugian korban mencapai Rp2,4 miliar.

Senada dengan kepolisian, Bendesa Adat Desa Denpasar, Anak Agung Ngurah Alit Wirakesuma, juga meminta warga beraliansi menjaga keamanan ekonomi ini. "Tolong diantisipasi dan lebih berhati-hati. Jangan sampai niat mencari untung malah terjerat kasus hukum sebagai penadah," tutupnya.

Read Entire Article
Kendari home | Bali home | Sinar Harapan