Ide Gelar Muktamar Ulang NU Aneh, Jangan Kaitkan Kasus OTT ATR/BPN
SHNet, JAKARTA – Selalu ada saja rasa ketidakpuasan dalam sebuah pemilihan. Yang kalah sudah pasti tampil dengan sejuta alasan. Bak yang paling benar, kerap tampil lantang dengan mengoceh dan mengkritik hasil pemilihan. Begitulah yang terjadi pada sejumlah orang yang tak puas dengan hasil Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) Jombang baru-baru ini.
Tak mau tinggal diam, Tim Qonun Asasi Muktamar ke-35 NU pun membantah isu aliran dana hasil dugaan korupsi Kementerian ATR/BPN ke Muktamar di Jombang. Mereka juga menegaskan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid sama sekali tak terlibat sebagai tim pemenangan KH Abdul Hakim Mahfudz alias Gus Kikin saat Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU).
Bantahan itu disampaikan Koordinator Penggalangan Tim Qonun Asasi Muktamar ke-35 NU, Syamsudin M Pay bersama sejumlah Korwil NU, dalam konferensi pers Forum Koordinasi Nasional dan Koordinator Wilayah Tim Qonun Asasi di Restoran Sederhana Satrio, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, Minggu siang 20 September 2026.
Secara tegas, Syamsudin menyatakan, Nusron tak pernah menjadi bagian dari Tim Qonun Asasi, baik di tingkat nasional maupun wilayah. Nusron merupakan salah satu kandidat dalam Muktamar NU ke-35 itu, sehingga tak mungkin bekerja sama dengan tim pemenangan kandidat lainnya.
“Saya ingin sampaikan dengan tegas, beliau Gus Nusron Wahid, tak menjadi bagian dari tim kornas dan korwil Tim Qonun Asasi ini. Tak ada kaitan sama sekali dan tak ada kerja sama dalam bentuk apa pun. Sebab beliau adalah kandidat, salah satu kandidat juga dan memperoleh suara dukungan 207 suara di Muktamar. Tidak mungkin dua kandidat bekerja sama,” kata Syamsudin.
“Kami tegaskan jangan kaitkan OTT KPK di lingkup ATR/BPN dengan Muktamar NU karena memang tak ada hubungannya sama sekali,” tegas Syamsudin. Ia juga mengatakan jangan pertanyakan mandat Muktamirin Jombang, tidak ada ruang mengabaikan mandat Muktamirin tanpa dasar organisasi yang sah.
Wacana Muktamar ulang Nahdlatul Ulama (NU) ke-35 harus dijawab dengan pertanyaan sederhana: apa dasar AD/ART dan siapa yang memiliki kewenangan untuk menyelenggarakannya? Muktamar ke-35 di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambak Beras, Jombang, telah berlangsung dan menyelesaikan seluruh agenda organisasi.
Syamsudin M Pay bersama sejumlah Korwil NU, dalam konferensi pers Forum Koordinasi Nasional dan Koordinator Wilayah Tim Qonun Asasi di salah satu restoran di kawasan Jakarta Selatan, Minggu siang 20 September 2028. (SHNet/Nonnie Rering).Forum Muktamirin juga telah memutuskan mekanisme pemilihan Ketua Umum Tanfidziyah PBNU melalui sembilan kiai yang tergabung dalam Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA). Dari 552 suara, 401 menyetujui mekanisme AHWA. Melalui dukungan yang solid dari 472 cabang, sembilan anggota AHWA kemudian menjalankan mandat forum dan menetapkan KH Abdul Hakim Mahfudz (Gus Kikin) sebagai Ketua Umum PBNU masa khidmat 2026–2031 secara mufakat.
Dapat disimpulkan bahwa hasil Muktamar Jombang adalah mandat forum Muktamirin, bukan keputusan perseorangan atau kelompok tertentu. Ketidak puasan beberapa pihak terhadap hasil Muktamar ke 35 di Jombang yang disuarakan melalui gagasan Muktamar ulang harus diuji berdasarkan konstitusi organisasi.
Dalam pasal 74 (1) Anggaran Rumah Tangga (ART) menyebutkan; Muktamar Luar Biasa dapat diselenggarakan apabila Rais ’Aam dan atau Ketua Umum Pengurus Besar melakukan pelanggaran berat terhadap ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. Selain itu, pada ayat (2) menyebutkan Muktamar Luar Biasa dapat diselenggarakan atas usulan ≥ 50% + 1 dari jumlah wilayah dan cabang.
Dengan begitu, AD/ART menyediakan mekanisme Muktamar reguler dan, untuk kondisi luar biasa, Muktamar Luar Biasa dengan persyaratan tertentu berdasarkan AD/ART yang berlaku. Syamsudin M. Pay menegaskan tidak boleh ada Muktamar ulang hanya karena ada pihak yang tidak menerima hasil Muktamar.
Jika memang ada dasar untuk mengulang Muktamar, lanjut Syamsudin, pihak yang menggagasnya harus menjelaskan secara terbuka pasal AD/ART yang menjadi dasar, keputusan organisasi yang memberikan kewenangan, serta organ NU yang berwenang menyelenggarakannya.
“Jangan mengganti keputusan forum Muktamirin dengan kehendak sepihak. Kalau ada pelanggaran, tunjukkan buktinya. Kalau yang dimaksud Muktamar Luar Biasa, tunjukkan dasar dan penuhi mekanismenya,” tegasnya.
Sejumlah Korwil seperti Jamaluddin Kudubun (Maluku) atau Ketua Tanfidziyah Sumatera Barat, Prof. H Ganefri, Ph.D juga Akram NTB juga dari beberapa daerah yang hadir ikut mendukung pernyataan tegas Syamsudin M Pay dengan mengeluarkan pendapat nyaris serupa dengan Syamsudin M. Pay. (Non)


















































