Polres Kolaka Ungkap Peredaran Sabu, Dua Tersangka Diamankan

7 hours ago 5

KENDARIPOS.CO.ID-- Satuan Reserse Narkoba Polres Kolaka kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dalam operasi yang dipimpin Kasat Resnarkoba Iptu Jamal P., aparat berhasil mengamankan dua tersangka di lokasi berbeda.

Kasi Humas Polres Kolaka, AKP Dwi Arif, menjelaskan pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat melalui program Sahabat Polri. Informasi tersebut menyebut adanya aktivitas transaksi narkotika yang kerap terjadi di Desa Lamedai, Kecamatan Tanggetada.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka berinisial MF (24) di kamar kosnya di Desa Lamedai. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 9 sachet plastik berisi kristal bening yang diduga sabu di dalam tas miliknya.

Dari hasil interogasi, MF mengaku memperoleh barang haram tersebut dari tersangka lain berinisial HR (36), warga Desa Oko-Oko, Kecamatan Pomalaa. Tim kemudian bergerak cepat ke lokasi kedua dan berhasil mengamankan HR di rumahnya.

“Dari tangan HR, petugas kembali menemukan 3 sachet plastik klip berisi sabu. Total barang bukti yang diamankan sebanyak 12 sachet dengan berat bruto 3,19 gram,” ujar AKP Dwi Arif, Kamis (26/3/2026).

Selain narkotika, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa alat hisap (bong), plastik klip kosong, beberapa unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp1,7 juta yang diduga hasil transaksi. Dari pengakuan HR, barang tersebut diperoleh dari seseorang yang identitasnya belum diketahui, dengan sistem transaksi tempel di lokasi tertentu di wilayah Pomalaa.

Read Entire Article
Kendari home | Bali home | Sinar Harapan