SHNet, Jakarta-Hasil estimasi pengambilan air tanah di Jawa Barat tercatat mencapai 14 kali lebih besar dari yang tercatat. Hal itu menggambarkan pencurian air tanahnya masih sangat besar yang otomatis juga menyebabkan pemerintah daerahnya juga kehilangan 14 kali setoran pajak air tanahnya (PAT).
Hal itu disampaikan Pakar Hidrogeologi Institut Teknologi Bandung (ITB) yang juga Ketua Perhimpunan Ahli Airtanah Indonesia (PAAI) Irwan Iskandar. Menurutnya, data itu diperoleh dari hasil investigasi, penertiban dan pengawasan industri yang berpotensi melakukan pengambilan air tanah tanpa izin atau pencurian air tanah dengan menggunakan instrumen data sosial, ekonomi dan kewajaran kualitas penggunaan air oleh industri yang ada di Jawa Barat.
“Pusat Air Tanah dan Tata Lingkungan (PATGTL) Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral memang telah memiliki sistem pemantauan izin penggunaan air tanah. Tapi, sampai saat ini, belum semua pengguna air tanah telah terdaftar secara resmi sebagai pemegang izin pengguna air tanah. Karena itu, data penggunaan airtanah di Indonesia belum menggambarkan kondisi aktual,” ujarnya.
Disampaikan, berdasarkan data dari PATGTL Badan Geologi tahun 2026, penggunaan air tanah oleh industri di Jawa Barat, DKI Jakarta, Banten, didominasi industri selain dari industri makanan dan minuman, air minum dalam kemasan (AMDK), farmasi dan kesehatan, yang mencapai 72% atau 309.360,84 m3/hari. Dan pada umumnya, penggunaan air tanah oleh industri AMDK, makanan dan minuman, dan farmasi sudah memiliki izin dan mendapatkan pengawasan oleh instansi resmi pemerintah. Artinya, jumlah debit yang diajukan untuk digunakan cenderung akan selaras dengan jumlah volumetrik air yang diperjual belikan. “Oleh karena itu, sebaiknya pemantauan penggunaan air tanah selain sektor industri AMDK, makanan dan minuman, dan farmasi dapat diatur lebih baik untuk mengurangi potensi pencurian airtanah,” kata Irwan.
Dia menuturkan sulitnya mengungkap pencurian air tanah ini disebabkan pengambilan airnya yang tidak kelihatan karena titik pengambilan airnya bisa disembunyikan atau tertutup. Misalnya sebuah mall yang hanya diizinkan menggunakan air tanahnya sebanyak 100 liter perhari oleh Dinas ESDM. Tapi, dengan mengamati aktivitas sosial ekonomi di mall tersebut secara estimasi penggunaan air tanahnya bisa mencapai 1000 liter lebih. “Jika pengunjungnya saja bisa mencapai ribuan orang per hari, dan bahkan di weekend bisa lima kali lipat, maka satu orang pengunjung dengan asumsi menggunakan 2 liter air saja, kebutuhan airnya sudah mencapai dua ribu liter. Nah, kelebihan air tanah itu darimana kalau tidak membuat titik-titik air tanah baru di luar izin yang tercatat di Dinas ESDM,” ungkapnya.
Hal serupa juga kemungkinan terjadi di industri-industri lainnya. “Nah, itu bisa terjadi karena memang nyolong air tanah itu nggak kelihatan. Pompa airnya kan bisa ditutup di bawah tanah atau bawah meja supaya tidak kelihatan. Itu yang kemungkinan terjadi,” tukasnya.
Dia menyampaikan negara mengalami dua kerugian dalam hal pencurian air tanah ini, yaitu kerugian ekonomi karena tidak bayar pajak air tanah dan lingkungan yang menyebabkan turunnya permukaan tanah. “Berdasarkan hasil estimasi, Jawa Barat bisa kehilangan pendapatan miliaran rupiah dari pencurian air tanah ini,” katanya.
Jadi, menurutnya, pemerintah daerah yang ada di Jawa Barat lebih baik mengoptimalkan penerimaan pajaknya dengan mengejar para pelaku pencurian pajak air tanah itu terlebih dulu ketimbang menaikkan pajak air tanah apalagi naiknya sangat signifikan. “Kalau menurut saya, jangan malah menghukum industri yang berizin dan patuh pajak, itu tidak adil namanya. Saya khawatir yang terjadi kedepannya adalah, yang patuh pajak itu akan berpikir lebih baik nggak berizin sekalian karena adanya pembiaran terhadap pencurian air tanah ini. Yang rugi kan pemerintah daerahnya sendiri,” tandasnya.
Pendapat Irwan sejalan dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Kabupaten Bogor, dimana ditemukan banyak terjadi penyimpangan, pendataan yang kurang baik, hingga pendaftaran pajak daerah yang tidak berjalan sesuai aturan. Akibatnya, uang rakyat senilai lebih dari Rp1,3 Miliar terancam hilang begitu saja tanpa alasan yang jelas. Untuk itu BPK meminta Pemda Kabupaten Bogor untuk Berhenti menyusun anggaran pajak tanpa dasar hitungan ekonomi makro yang sah. Data objek pajak tidak boleh lagi “hilang” atau tidak tercatat dan harus diperbarui secara menyeluruh serta berkala.


















































