Mutasi Pegawai Sekretariat DPRD Karangasem Disorot, Ketua Dewan Kecam Ketiadaan Pengganti

6 hours ago 4

Bali Tribune / PERTEMUAN - Ketua DPRD Karangasem bersama Ketua dan anggota Komisi I DPRD Karangasem saat melakukan pertemuan dengan BKPSDM Karangasem, Senin (6/7/2026)

balitribune.co.id I Amlapura - Kebijakan mutasi pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karangasem kembali menuai polemik. Kali ini, langkah mutasi yang dilakukan pada Senin (29/6/2026) mendapat kecaman keras dari Ketua DPRD Karangasem, I Wayan Suastika, karena dinilai mengabaikan kebutuhan mendasar di Sekretariat Dewan (Setwan).

Pasalnya, salah satu pejabat yang memegang Jabatan Fungsional (JF) di Bagian Persidangan dan Perundang-undangan dipindahkan ke Bagian Hukum Sekdakab Karangasem tanpa disertai adanya pengganti.

Ketua DPRD Karangasem, I Wayan Suastika, mengaku sangat menyayangkan keputusan eksekutif tersebut. Ia menegaskan bahwa posisi analis di bagian Persidangan dan Perundang-undangan merupakan posisi krusial yang saat ini sudah sangat minim personel akibat banyaknya mutasi sebelumnya serta pegawai yang telah pensiun.

“Kami sangat menyayangkan keputusan ini. Seharusnya Sekda mencari pejabat analis lain. Banyak pegawai lulusan sarjana hukum yang lebih pantas ditempatkan di Bagian Hukum, sementara analis kami yang dipindahkan itu bukan sarjana hukum,” tegas Suastika kepada awak media usai memimpin Rapat Paripurna, Senin (6/7/2026).

Suastika menambahkan, dengan mutasi tersebut, praktis kini hanya tersisa dua orang PNS di Bagian Persidangan dan Perundang-undangan, sementara posisi sisanya diisi oleh pegawai PPPK. Menurutnya, pembebanan tugas analis kepada pegawai PPPK dinilai kurang tepat secara administratif.

“Kami akan memanggil pihak BKPSDM untuk dimintai penjelasan terkait mutasi ini dalam rapat kerja segera,” imbuhnya.

Dikonfirmasi terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Karangasem, I Ketut Sedana Merta, beralasan bahwa mutasi tersebut dilakukan karena kebutuhan mendesak di Bagian Hukum Pemkab Karangasem.

“Dia itu analis dan sangat dibutuhkan di Bagian Hukum. Karena saat ini sudah tidak ada lagi analis hukum,” dalih Sedana Merta.

Saat disinggung mengenai rencana pengisian kekosongan staf di bagian Persidangan dan Perundang-undangan DPRD pascamutasi tersebut, Sekda enggan berkomentar banyak. Namun, ia memberi sinyal bahwa posisi tersebut akan tetap dievaluasi.

“Nanti kan diganti, karena analis hukum tinggal dua orang. Untuk produk hukum dan perundang-undangan memang perlu orang yang memahaminya,” tutupnya.

Read Entire Article
Kendari home | Bali home | Sinar Harapan