Ketika Korban Menjadi Tersangka : Victim Blaming, Tanggung Jawab Moral, dan Batas Keadilan Restoratif

1 week ago 14
Dr. Jumrana, M.Sc

Oleh : Dr. Jumrana, M.Sc (Dosen Ilmu Komunikasi FISIP UHO. Relawan Mafindo, Fasda PATBM)

Kendaripos.co.id -- Sebuah peristiwa penjambretan di jalan raya berubah menjadi tragedi. Dua pelaku menjambret korban yang sedang mengendarai motor. Penjambret melarikan diri dengan sepeda motornya, suami korban yang mengendarai mobil tak jauh dari situ spontan mengejar, lalu motor penjambret tersengol dan terpental, sehingga kedua penjambret meninggal dunia. Alih-alih berakhir pada simpati terhadap korban, ruang publik justru terbelah dipenuhi pernyataan yang mengusik rasa keadilan dan kontradiktif: korban yang mengejar harus dipidana, korban tak perlu minta maaf pada keluarga penjambret, pelaku yang menjambret pantas mati. Pernyataan-pernyataan ini tampak sederhana, tetapi sesungguhnya menyimpan persoalan mendasar tentang bagaimana hukum, moralitas, dan komunikasi publik bekerja dalam masyarakat kita.

Victim blaming dan tanggung jawab moral

Di sinilah problem victim blaming menemukan momentumnya. Dalam banyak wacana di media dan percakapan sosial, korban tidak lagi sepenuhnya menjadi pihak yang dirugikan, tetapi sebagai subjek yang perilakunya dipermasalahkan. Narasi seperti “seharusnya tidak mengejar” atau “itu risiko sendiri” adalah contoh bagaimana beban moral mulai dibalik dari pelaku ke korban. Padahal, sebagaimana ditegaskan oleh Ryan (1976), victim blaming merupakan mekanisme sosial yang membuat ketidakadilan terlihat rasional dengan cara menyalahkan mereka yang justru menjadi korban. Victim blaming ini kemudian seakan dinormalisasikan ketika korban diwajibkan meminta maaf kepada keluarga penjambret dalam rangka restoratif justice. Menempatkan korban sebagai orang yang bersalah.

Dalam konteks kejahatan jalanan, reaksi korban sering kali bersifat spontan, refleksif, dan terjadi dalam satu rangkaian peristiwa. Dalam sudut pandang tanggung jawab moral (moral responsibility), kondisi ini perlu diperhatikan. Dalam risalahnya, Aristoteles membedakan tindakan yang dilakukan secara sadar dan penuh kehendak dengan tindakan yang dilakukan dalam situasi terpaksa atau emosional. Dalam teori modern, Hart (2008) menekankan bahwa pertanggungjawaban moral mensyaratkan adanya kontrol dan pilihan rasional. Ketika korban penjambretan mengejar pelaku sesaat setelah kejahatan terjadi, kontrol rasional itu berada dalam situasi yang sangat terbatas.

Sebaliknya, penjambret adalah aktor secara sadar mulai menciptakan situasi penuh risiko. Ia memilih melakukan kejahatan di ruang publik, melarikan diri dengan kecepatan tinggi, dan seharusnya sadar dengan konsekuensi dari tindakannya sendiri. Dalam logika moral, risiko yang berujung pada kecelakaan fatal tersebut tidak dapat serta-merta dibebankan kepada korban. Seperti ditegaskan Feinberg (1984), tanggung jawab moral harus dilekatkan pada agen yang secara sadar menciptakan bahaya, bukan pada pihak yang bereaksi terhadap bahaya tersebut.

Read Entire Article
Kendari home | Bali home | Sinar Harapan