Ramadhan Tertib, Bupati Azhari Tutup Tempat Hiburan dan Batasi Aktivitas Siang Hari

1 month ago 52

Kendaripos.co.id — Pemerintah Kabupaten Buton Tengah menerbitkan pedoman pelaksanaan kegiatan selama bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah hingga perayaan Idul Fitri 2026 Masehi.

Bupati Buton Tengah, Azhari menegaskan bahwa aturan tersebut dibuat untuk menjaga ketertiban, kenyamanan serta kekhusyukan ibadah masyarakat dari awal puasa sampai malam takbiran.

Surat edaran itu merupakan hasil rapat koordinasi Forum Komunikasi Pimpinan Daerah sebagai kesepakatan bersama antara pemerintah dan aparat keamanan dalam menciptakan situasi kondusif. Kegiatan kejuaraan olahraga seperti sepak bola, futsal, bola voli, bulutangkis dan kasti tidak diperbolehkan pada siang hari dan hanya dapat dilaksanakan pada malam hari.

"Bukan hanya Ramadhan, sampai malam Idul Fitri suasana harus tetap tertib agar ibadah masyarakat berjalan khusyuk," kata Azhari.

Selain itu, seluruh tempat hiburan wajib tutup, meliputi diskotik, karaoke, kafe hiburan, bar, permainan biliar, live music dan kegiatan sejenis. Kebijakan ini diberlakukan penuh sepanjang bulan puasa sebagai bentuk penghormatan terhadap umat muslim yang beribadah.

"Usaha kuliner juga diatur. Rumah makan, restoran dan warung makan termasuk yang berada di pusat perbelanjaan tidak diperbolehkan melayani secara terbuka pada siang hari. Pelayanan diperkenankan menjelang waktu berbuka puasa. Tak hanya itu, jual beli minuman keras beralkohol, narkoba dan sejenisnya juga berlaku," tambahnya.

Untuk kegiatan keagamaan, tadarus Al-Qur’an serta takbir Hari Raya Idul Fitri di masjid diperbolehkan menggunakan pengeras suara dengan tetap mengacu pada pedoman Kementerian Agama tentang penggunaan pengeras suara di masjid dan mushalla.

Read Entire Article
Kendari home | Bali home | Sinar Harapan