PT PJS Pastikan Seluruh Aktivitas Sesuai Perizinan Resmi, Tepis Tudingan Pemanfaatan Ruang Laut Tanpa Izin

1 week ago 16

KENDARIPOS.CO.ID-PT Panambea Jaya Shipyard (PJS) angkat bicara menanggapi tudingan Forum Pemuda dan Masyarakat Sulawesi Tenggara (Sultra)–Jakarta, yang menyebut perusahaan tersebut melakukan pemanfaatan ruang laut tanpa mengantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). Serta melakukan reklamasi terminal khusus yang tidak sesuai dengan ketentuan perizinan.

Manajemen PT PJS menegaskan, tuduhan tersebut tidak berdasar dan menyesatkan, karena seluruh aktivitas perusahaan dijalankan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Legal Law PT PJS, Moon Elviansyah, mengatakan perusahaan telah mengantongi seluruh dokumen perizinan yang diwajibkan oleh negara, termasuk Persetujuan Rekomendasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PRKPPL) yang terbit pada 29 Desember 2023.

“Tuduhan bahwa PT PJS melakukan pemanfaatan ruang laut tanpa izin itu tidak benar. Kami memiliki PRKPPL yang sah dan resmi. Seluruh aktivitas perusahaan berjalan sesuai koridor hukum dan regulasi,” tegas Moon dalam keterangannya, Selasa (27/1/2026).

Tak hanya itu, PT PJS juga tercatat dalam sistem pelaporan resmi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI. Dalam laporan tahunan yang disampaikan kepada KKP, perusahaan bahkan memperoleh predikat “Sangat Baik” atau A, sebagai bentuk evaluasi kepatuhan terhadap kewajiban perizinan, tata kelola lingkungan, serta pengelolaan ruang laut.

“Penilaian dari KKP itu berbasis data, laporan, dan verifikasi. Jika kami melanggar, tentu tidak mungkin memperoleh predikat sangat baik. Ini menjadi bukti bahwa operasional perusahaan berada dalam koridor aturan,” jelasnya.

Komitmen Lingkungan dan Sosial

Sebagai bentuk tanggung jawab lingkungan, PT PJS juga secara rutin melakukan pemeliharaan ekosistem pesisir, salah satunya melalui program penanaman mangrove secara berkala. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari kewajiban perusahaan dalam menjaga keberlanjutan lingkungan laut.

Di sisi lain, perusahaan juga menjaga hubungan sosial yang harmonis dengan masyarakat pesisir dan nelayan. Interaksi sosial dilakukan secara aktif melalui kegiatan sosial kemasyarakatan, termasuk pembagian sembako kepada masyarakat sekitar wilayah operasional.

PT PJS juga menerapkan kebijakan perekrutan tenaga kerja lokal sebagai prioritas. Masyarakat setempat menjadi bagian utama dalam penyerapan tenaga kerja. Bahkan bagi warga yang belum memiliki keterampilan, perusahaan memfasilitasi pelatihan dan peningkatan skill agar dapat bekerja secara profesional dan produktif.

“Kami tidak hanya membuka lapangan kerja, tapi juga membina kapasitas masyarakat agar mereka memiliki keterampilan dan daya saing,” ujar Moon.

Operasi Legal dan Transparan

PT PJS menilai tuduhan yang disampaikan pihak tertentu lebih bersifat opini sepihak yang tidak berbasis data dan dokumen resmi perizinan. Perusahaan menegaskan komitmennya untuk tetap transparan, kooperatif, dan terbuka terhadap proses klarifikasi maupun verifikasi oleh instansi berwenang.

“Kami terbuka untuk diverifikasi kapan saja. Semua izin kami lengkap, tercatat, dan dapat dicek di instansi pemerintah terkait,” pungkas Moon Elviansyah.

Dengan dasar perizinan yang lengkap, penilaian positif dari KKP RI, serta program lingkungan dan sosial yang berkelanjutan, PT PJS menegaskan bahwa seluruh aktivitas operasionalnya berjalan secara legal, bertanggung jawab, dan sesuai hukum yang berlaku. (KP)

Read Entire Article
Kendari home | Bali home | Sinar Harapan