KENDATIPOS. CO. ID -- Revisi UU KPK ditenggarai menyebabkan komisi anti rasuah tak segarang dulu. Pasalnya, sejumlah kewenangan KPK telah dibatasi bahkan dicabut. Presiden ke 7 Joko Widodo pun enggan disalahkan. Dengan dalih tak menandatangani revisi UU KPK, ia ingin lepas tangan produk hukum yang terbit di era kepemimpinannya.
Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah menilai klaim Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang merasa tak berperan dalam pengesahan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK seperti ingin cuci tangan.
Legislator yang akrab disapa Gus Abduh mengatakan saat revisi UU KPK dibahas, pemerintah era Jokowi justru mengirim tim resmi ke DPR. Artinya, pembahasan tidak berjalan sepihak.
"Pernyataan Presiden ke-7 Joko Widodo yang intinya merasa tidak berperan dalam pengesahan UU KPK 2019 atau UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK tidak tepat," kata Abdullah kepada wartawan, Minggu (15/2/2026).
Ia menegaskan, meski Jokowi tak meneken naskah akhir, pemerintah tetap hadir dan ikut menyepakati pembahasan bersama DPR.
"Meskipun saat itu beliau tidak menandatangani, tapi beliau mengirim tim pemerintah untuk ikut membahas dan mengesahkan UU KPK terbaru menggantikan UU yang lama bersama DPR," kata Abdullah.
"UU tersebut kemudian diundangkan oleh Plt Menteri Hukum dan HAM Tjahjo Kumolo yang tentu atas seizin Presiden saat itu," tambahnya.
Ia menekankan, undang-undang tetap sah meski tanpa tanda tangan presiden, sepanjang sudah disetujui bersama dan melewati tenggat waktu.
"Hal ini sesuai dengan Pasal 20 ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama," ujar Abduh.


















































