Lebih dari Sekadar Ruang Baca: Perpustakaan dan Posbakum sebagai Pilar Kesadaran Hukum Desa

1 month ago 50

Oleh : Evi Risnawati Samad (Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Muda pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara)

Kendaripos.co.id — Kita sering berbicara tentang Desa Sadar Hukum, tetapi jarang bertanya: dari mana kesadaran itu tumbuh? Kesadaran hukum tidak lahir dari baliho sosialisasi, spanduk imbauan, atau seremoni penetapan semata. Ia tumbuh dari ruang pengetahuan yang hidup dan dari akses keadilan yang benar-benar hadir di tengah masyarakat.

Desa yang ingin maju tidak cukup hanya membangun jalan dan balai pertemuan. Ia harus membangun ruang baca dan ruang konsultasi hukum. Tanpa keduanya, kesadaran hukum akan selalu menjadi slogan administratif, bukan budaya yang mengakar.

Dalam konteks tersebut, perpustakaan desa dan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) menemukan relevansi strategisnya sebagai fondasi pembangunan kesadaran hukum berbasis komunitas.

Perpustakaan Desa dalam Kerangka Desa Sadar Hukum

Kesadaran hukum merupakan hasil dari proses pembelajaran sosial yang berkelanjutan. Ia tidak dapat dibentuk secara instan melalui penyuluhan sesaat, melainkan membutuhkan akses informasi yang terus-menerus serta ruang refleksi yang terbuka bagi masyarakat.

Secara normatif, keberadaan perpustakaan ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan sebagai wahana pendidikan, informasi, dan pemberdayaan masyarakat. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa memberikan ruang bagi desa untuk mengembangkan kapasitas sumber daya manusia dalam rangka meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

Read Entire Article
Kendari home | Bali home | Sinar Harapan