KENDARIPOS.CO.ID-- Empat OPD di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka yaitu Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Perikanan, Dinas Pemberdayaan Desa dan Masyarakat, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mendapat peringatan dari Korsupgah (Koordinasi-Supervisi dan Pencegahan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pelayanan masyarakat. Hal itu disampaikan oleh Bupati Kolaka, Amri saat membawakan sambutan pada acara pelantikan pejabat eselon II Pemkab Kolaka, Senin (16/3/2026).
Menurut Amri, empat OPD yang mendapat peringatan dari KPK itu dinilai tidak maksimal dalam memberikan pelayanan. Kata dia, penilaian KPK tersebut juga berbanding lurus dengan penilaian yang ia lakukan sendiri terhadap empat OPD tersebut melalui aplikasi.
Amri menduga, di empat OPD itu terdapat oknum yang masih melakukan pungutan yang tidak diperbolehkan. Untuk itu, ia meminta kepada Kepala Dinas di empat OPD tersebut yang baru dilantik untuk segera melakukan pembenahan.
"Oknum ini yang merusak sistem. Olehnya itu, kepada pejabat yang baru dilantik di OPD tersebut segera hentikan itu. Kalau oknum itu masih melakukan maka proses dia untuk kita berhentikan," tegasnya.
Amri mengungkapkan, penilaian KPK tersebut menjadi acuan bagi dirinya untuk nantinya melakukan evaluasi. Ia juga mengatakan bahwa semua pejabat eselon II yang ia lantik tidak hanya membaca pakta integritas, tetapi juga menandatangani perjanjian kinerja.
"Di perjanjian kinerja saya buat sedetail mungkin bahwa pejabat harus mempunyai program yang nyata. Kalau tidak mampu dalam enam bulan, maka dia sendiri yang memundurukan diri," pungkasnya.


















































