SHNet, Jakarta — Indonesia Police Watch (IPW) mengapresiasi langkah Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang memerintahkan Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri memeriksa dugaan penyimpangan dalam penanganan Laporan Polisi Nomor 173 tertanggal 11 April 2025.
Laporan tersebut ditangani penyidik Subdit III Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri. IPW sebelumnya mengadukan dugaan adanya penyimpangan dalam proses penanganan perkara, termasuk dugaan keberpihakan dan manipulasi fakta.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menilai pemeriksaan internal menjadi langkah penting untuk menguji dugaan yang disampaikan pihaknya.
“Selaku Pendumas IPW meminta agar Irwasum Polri dapat melakukan ADTT atas penanganan LP Nomor 173, yang mengandung praktik mafia hukum yang brutal tersebut,” kata Sugeng dalam keterangan tertulis, Senin (7/9/2026).
Sugeng juga meminta dugaan penyuapan yang disebut bersumber dari dana hasil penjualan ore nikel ilegal turut ditelusuri. Namun, dugaan tersebut masih merupakan tudingan yang disampaikan IPW dan perlu dibuktikan melalui proses pemeriksaan.
Menurut Sugeng, pemeriksaan internal diharapkan dapat membuka secara menyeluruh proses penanganan laporan sejak tahap penerimaan hingga perkembangan penyidikan.
“IPW berharap kasus ini dapat diusut tuntas agar kejadian serupa tidak terulang kembali,” ujarnya.
Selain Irwasum, IPW menyebut Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri telah memeriksa sejumlah pihak yang berkaitan dengan penanganan perkara tersebut.
Sugeng mengatakan dirinya telah diperiksa Unit I Detasemen A Biro Pengamanan Internal Divisi Propam Polri sebagai pihak yang mengadukan dugaan praktik mafia hukum tersebut.
“Saya selaku Ketua IPW yang mengadukan kasusnya telah diperiksa Unit I Detasemen A Biro Pengamanan Internal Divisi Profesi dan Pengamanan Polri selaku Pendumas terkait praktik mafia hukum dalam penanganan perkara LP Nomor 173 oleh penyidik Subdit III Dittipideksus Bareskrim Polri,” katanya.
Perkara tersebut bermula ketika seseorang berinisial CJ melaporkan Notaris Lily Masita Tomosoa dan sejumlah pihak ke SPKT Bareskrim Polri pada 11 April 2025.
IPW kemudian mempersoalkan pencantuman pasal tindak pidana pencucian uang dalam laporan tersebut. Sugeng menilai, pada saat laporan dibuat, pelapor belum memiliki dokumen laporan keuangan PT ARA yang menurutnya dapat menjadi petunjuk awal dugaan tindak pidana pencucian uang.
“Notaris Lily Masita Tomosoa, S.H., M.Kn. bahkan belum menerima pembayaran jasa notaris atas pembuatan akta tersebut sudah dituduh melakukan tindak pidana pencucian uang,” ujar Sugeng.
IPW juga menyoroti proses peningkatan status laporan ke tahap penyidikan. Berdasarkan informasi yang disampaikan IPW, surat perintah penyidikan diterbitkan pada 24 April 2025, atau sekitar sepuluh hari kerja setelah laporan dibuat.
Dalam perkembangan perkara, Lily kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 8 Oktober 2025.
IPW menilai perubahan konstruksi perkara tersebut perlu diuji melalui mekanisme pengawasan internal Polri.
IPW juga menyebut Majelis Kehormatan Notaris Wilayah Maluku Utara sebelumnya telah memeriksa Lily.
Berdasarkan berita acara rapat pleno yang disebut IPW, Lily dinyatakan menjalankan tugas kenotariatan sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Majelis Kehormatan Notaris Wilayah Maluku Utara juga disebut telah mengirim surat kepada Dirtipideksus Bareskrim Polri pada 27 Mei 2025. Surat tersebut pada pokoknya menyatakan ketidaksetujuan terhadap rencana pemeriksaan Lily.
Meski demikian, menurut IPW, proses hukum tetap berjalan hingga berkas penyidikan dinyatakan lengkap oleh jaksa pada Juli 2026. Lily kemudian ditangkap penyidik pada 1 Agustus 2026.
“Notaris Lily Masita Tomosoa, S.H., M.Kn. telah menjadi korban praktik miscarriage of justice and law enforcement yang dapat melahirkan peradilan sesat,” kata Sugeng.
IPW selanjutnya mempersoalkan konstruksi kerugian yang digunakan dalam perkara tersebut. Menurut IPW, klaim kerugian berkaitan dengan hubungan keperdataan antara CJ dan PT Jagaaman Sarana.
IPW menilai hubungan hukum tersebut tidak secara langsung melibatkan pihak-pihak yang kemudian menjadi tersangka. Karena itu, aspek tersebut diminta ikut diperiksa untuk memastikan konstruksi perkara didasarkan pada fakta dan alat bukti yang sah.
IPW turut menyoroti penggunaan sejumlah dokumen dan akta terkait PT ARA, termasuk Akta Nomor 87 tanggal 27 September 2022.
Menurut IPW, akta tersebut memiliki keterkaitan dengan dugaan tindak pidana pemalsuan yang dilaporkan dalam perkara terpisah. Sugeng juga mengaitkan persoalan itu dengan putusan pengadilan di Singapura mengenai kedudukan Liu Xun sebagai Direktur Utama PT ARA.
“Namun demikian penyidik Subdit III Dittipideksus Bareskrim Polri diduga atas pesanan CJ mendalilkan secara palsu dan/atau memanipulasi fakta seolah isi putusan tingkat pertama perkara tersebut mengalahkan pihak Liu Xun selaku penggugat,” ujar Sugeng.
Berbagai tudingan tersebut kini menjadi bagian yang diminta IPW untuk diuji melalui mekanisme pengawasan internal Polri.
IPW meminta pemeriksaan Irwasum dan Propam dilakukan secara menyeluruh, mulai dari proses penerimaan laporan, peningkatan status perkara, penggunaan alat bukti, konstruksi kerugian, hingga dugaan keterlibatan pihak lain.
Pemeriksaan tersebut dinilai penting untuk memastikan apakah dugaan penyimpangan yang dilaporkan IPW terbukti atau tidak. Di sisi lain, proses pengawasan diharapkan menjadi bagian dari upaya menjaga penegakan hukum agar tetap berjalan sesuai prosedur, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Langkah pemeriksaan internal juga menjadi ruang untuk menguji setiap tudingan berdasarkan fakta, dokumen, keterangan para pihak, serta ketentuan hukum yang berlaku. Dengan demikian, hasil pemeriksaan nantinya dapat memberikan kepastian sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum Polri. (mayhan)


















































