Bali Tribune / TAAT PAJAK - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Denpasar diwajibkan menjadi contoh bagi masyarakat dengan membayar pajak tepat waktu secara digital.
balitribune.co.id I Denpasar - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Denpasar memperketat pengawasan perolehan pajak daerah guna mencapai target APBD Induk 2026 sebesar Rp1,765 triliun. Dalam upaya ini, Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Denpasar diwajibkan menjadi contoh bagi masyarakat dengan membayar pajak tepat waktu secara digital.
Sekretaris Bapenda Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai, menegaskan bahwa kepatuhan ASN adalah bagian dari komitmen mempertahankan predikat Zona Integritas Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). ASN dilarang menunggak pajak, khususnya untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Pajak Kendaraan Bermotor.
"Ini program wajib. ASN harus membayar sebelum jatuh tempo dan wajib menggunakan kanal digital. Kami ingin ASN menjadi contoh bagi masyarakat agar membayar pajak secara langsung lewat sistem, bukan melalui calo," tegas Dewa Rai, Rabu (6/5/2026).
Hingga Mei 2026, realisasi pajak daerah di Kota Denpasar tercatat sebesar Rp602,9 miliar atau mencapai 34,16 persen dari target tahunan. Plt. Kepala Bapenda Kota Denpasar, IB Alit Adhi Merta, optimis target akan tercapai melalui penguatan berbagai inovasi klaster digital.
"Kami menggencarkan klaster digital di lima wilayah potensial baru, yakni kawasan Tukad Badung, Barito, Batanghari, Balian, dan Banyumas. Langkah ini menyusul kesuksesan klaster sebelumnya seperti Reditia di Renon, Melodi di Sanur, serta kawasan Teuku Umar dan Gatot Subroto melalui inovasi Paon Gatsu," jelas Alit Adhi Merta.
Selain klaster kewilayahan, Bapenda juga mengandalkan inovasi Pagi Bersinar (Pajak Digital BPHTB Elektronik Terintegrasi) untuk mempercepat pelayanan BPHTB. Sinergi digital juga diperluas melalui sistem Siperdi milik Dinas Perhubungan untuk memudahkan masyarakat membayar retribusi secara nontunai.

















































